Jumat, 10 Oktober 2014

PENCEMARAN UDARA (ASAP) DIPROVINSI JAMBI & SEKITARNYA



PENCEMARAN UDARA (ASAP) DIPROVINSI  JAMBI & SEKITARNYA

Oleh  (DADANG DJOKO KARYANTO, SH,SIP,MH)
Kabut asap dan pencemaran udara dikota Jambi.  Salah satunya adalah sebagai dampak akibat dari pembakaran lahan & sampah warga pemukiman. Situasi udara kota Jambi dan seputarannya   terlihat kurang sehat bagi masyarakatnya sebagai akibat dari adanya kabut asap yang muncul terhitung mulai hari Kamis tanggal 25  September s.d 11 Oktober 2014 bahkan di ramalkan akan tetap berlanjut sampai akhir bulan Oktober 2014 bahkan kecenderungannya lebih dari itu.
Mengutip dari Informasi Detikcom (Detail Article)pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 pukul 10.20 wib dengan judul “Penumpang Lion Air Marah Karena Gagal Terbang”, dengan sekilas informasinya  “Bahwa ratusan penumpang Lion Air jurusan Jambi jumat (10/10)  malam ricuh. Kericuhan  ini terjadi karena penumpang gagal terbang, namun tak ada sosialisasi dari pihak maskapai ....dst”. Merujuk dari pemberitaan diatas sudah sangat jelas bahwa ternyata kondisi udara di Provinsi Jambi sudah sangat berbahaya  untuk segala kegiatan transportasi terutama  penerbangan.
Tinjauan sisi kadar kesehatan udara. Angka dan kategori ISPU ( indeks standar pencemaran udara ) , berdasarkan  kriteria  1-50 kategori Baik, 51 -100 kategori sedang, 101 – 199 kategori tidak sehat, 200 – 299 kategori sangat tidak sehat, 300 atau lebih kategori berbahaya. Berdasarkan informasi dari instansi  BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Kota Jambi,  bahwa angka ISPU di Kota Jambi  per 10 Oktober 2014 adalah 242, artinya kondisi saat  ini udara  tercemar dan tidak sehat, oleh karena itu himbauannya kepada masyarakat Jambi dan kabupaten/ kota lainnya agar wajib menggunakan masker pada saat bepergian menggunakan sepeda motor, dan berada di alam lingkungan terbuka.  
Beberapa hal yang dapat dijadikan sumbang saran kepada pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Agar diinstruksikan kepada masyarakat sekiranya wajib menggunakan masker apabila bepergian keluar dari tempat tinggal huniannya;
2.    Menyampaikan edaran himbauan kepada instansi terkait, SKPD, untuk mengurangi kegiatan diluaran terutama  di alam terbuka;
3.    Penekanan kepada pemerintahan tingkat kelurahan, desa, RT/ RW agar melarang warganya apabila ada yang melakukan kegiatan membakar sampah diseputaran tempat tinggalnya;
4.    Kepada instansi terkait, Agar melakukan pengawasan secara ketat dan pemantauan terhadap kegiatan perladangan, membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar, kegiatan berladang diareal kawasan hutan dengan cara pembakaran, dan apabila ada unsur kesengajaan atau lainnya agar dilakukan upaya penindakan secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5.    Apabila ternyata kondisi kabut asap semakin memburuk dan membahayakan masyarakat, agar  segera dinyatakan dalam  situasi tanggap darurat, siaga, dan pengerahan perkuatan instansi TNI/ Polri, Pemda, masyarakat, dunia usaha secara serentak terstruktur dan masif menyatakan darurat dan bersama-sama untuk  turun melakukan upaya pembasmian, pemadaman secara serentak;
6.    Menurunkan tim pada wilayah jajaran kabupaten di Provinsi Jambi untuk membantu Pemda setempat yang mana wilayahnya memiliki areal perladangan, perkebunan,  pembukaan lahan kebun di areal kawasan hutan untuk bersama-sama melakukan pencegahan, pembasmian  dan pemadaman kebakaran pada wilayah tersebut, selain itu melakukan sosialisasi himbauan bersama-sama dengan para kepala desa, lurah dan pejabat RT/RW pada wilayah  yang tempatnya kedapatan adanya kegiatan masyarakat terkait pembakaran;
7.    Diupayakan tidak hanya sekedar slogan dan himbauan, akan tetapi turun langsung untuk bersama-sama masyarakat  agar memerangi segala bentuk kegiatan pembakaran;
8.    Koordinasi dengan Pemprov Sumatera Selatan, Pemprov Lampung, dan pemprov lainnya untuk bersama-sama  mencari solusi dan tindakan nyata  terkait pembasmian dan pemadaman kebakaran agar asap kebakaran tidak meluas ke wilayah lainnya.
Saya sangat setuju dengan anonim yang yang demikian :
“Jika anda bukan orang sembarangan, maka
Jangan buang dan membakar sampah rumah tangga sembarangan”
(Anonim)





PENCEMARAN UDARA (ASAP) DIPROVINSI JAMBI & SEKITARNYA







PENCEMARAN UDARA (ASAP) DIPROVINSI  JAMBI & SEKITARNYA

Oleh  (DADANG DJOKO KARYANTO, SH,SIP,MH)
Kabut asap dan pencemaran udara dikota Jambi.  Salah satunya adalah sebagai dampak akibat dari pembakaran lahan & sampah warga pemukiman. Situasi udara kota Jambi dan seputarannya   terlihat kurang sehat bagi masyarakatnya sebagai akibat dari adanya kabut asap yang muncul terhitung mulai hari Kamis tanggal 25  September s.d 11 Oktober 2014 bahkan di ramalkan akan tetap berlanjut sampai akhir bulan Oktober 2014 bahkan kecenderungannya lebih dari itu.
Mengutip dari Informasi Detikcom (Detail Article)pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 pukul 10.20 wib dengan judul “Penumpang Lion Air Marah Karena Gagal Terbang”, dengan sekilas informasinya  “Bahwa ratusan penumpang Lion Air jurusan Jambi jumat (10/10)  malam ricuh. Kericuhan  ini terjadi karena penumpang gagal terbang, namun tak ada sosialisasi dari pihak maskapai ....dst”. Merujuk dari pemberitaan diatas sudah sangat jelas bahwa ternyata kondisi udara di Provinsi Jambi sudah sangat berbahaya  untuk segala kegiatan transportasi terutama  penerbangan.
Tinjauan sisi kadar kesehatan udara. Angka dan kategori ISPU ( indeks standar pencemaran udara ) , berdasarkan  kriteria  1-50 kategori Baik, 51 -100 kategori sedang, 101 – 199 kategori tidak sehat, 200 – 299 kategori sangat tidak sehat, 300 atau lebih kategori berbahaya. Berdasarkan informasi dari instansi  BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Kota Jambi,  bahwa angka ISPU di Kota Jambi  per 10 Oktober 2014 adalah 242, artinya kondisi saat  ini udara  tercemar dan tidak sehat, oleh karena itu himbauannya kepada masyarakat Jambi dan kabupaten/ kota lainnya agar wajib menggunakan masker pada saat bepergian menggunakan sepeda motor, dan berada di alam lingkungan terbuka.  
Beberapa hal yang dapat dijadikan sumbang saran kepada pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Agar diinstruksikan kepada masyarakat sekiranya wajib menggunakan masker apabila bepergian keluar dari tempat tinggal huniannya;
2.    Menyampaikan edaran himbauan kepada instansi terkait, SKPD, untuk mengurangi kegiatan diluaran terutama  di alam terbuka;
3.    Penekanan kepada pemerintahan tingkat kelurahan, desa, RT/ RW agar melarang warganya apabila ada yang melakukan kegiatan membakar sampah diseputaran tempat tinggalnya;
4.    Kepada instansi terkait, Agar melakukan pengawasan secara ketat dan pemantauan terhadap kegiatan perladangan, membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar, kegiatan berladang diareal kawasan hutan dengan cara pembakaran, dan apabila ada unsur kesengajaan atau lainnya agar dilakukan upaya penindakan secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5.    Apabila ternyata kondisi kabut asap semakin memburuk dan membahayakan masyarakat, agar  segera dinyatakan dalam  situasi tanggap darurat, siaga, dan pengerahan perkuatan instansi TNI/ Polri, Pemda, masyarakat, dunia usaha secara serentak terstruktur dan masif menyatakan darurat dan bersama-sama untuk  turun melakukan upaya pembasmian, pemadaman secara serentak;
6.    Menurunkan tim pada wilayah jajaran kabupaten di Provinsi Jambi untuk membantu Pemda setempat yang mana wilayahnya memiliki areal perladangan, perkebunan,  pembukaan lahan kebun di areal kawasan hutan untuk bersama-sama melakukan pencegahan, pembasmian  dan pemadaman kebakaran pada wilayah tersebut, selain itu melakukan sosialisasi himbauan bersama-sama dengan para kepala desa, lurah dan pejabat RT/RW pada wilayah  yang tempatnya kedapatan adanya kegiatan masyarakat terkait pembakaran;
7.    Diupayakan tidak hanya sekedar slogan dan himbauan, akan tetapi turun langsung untuk bersama-sama masyarakat  agar memerangi segala bentuk kegiatan pembakaran.  
Saya sangat setuju dengan anonim yang yang demikian :
“Jika anda bukan orang sembarangan, maka
Jangan buang dan membakar sampah rumah tangga sembarangan”
(Anonim)