PENCEMARAN UDARA (ASAP) DIPROVINSI JAMBI & SEKITARNYA
Oleh
(DADANG DJOKO KARYANTO, SH,SIP,MH)
Kabut asap dan pencemaran
udara dikota Jambi. Salah satunya adalah sebagai dampak akibat dari pembakaran
lahan & sampah warga pemukiman. Situasi udara kota Jambi dan seputarannya terlihat kurang sehat
bagi masyarakatnya sebagai akibat dari adanya kabut asap yang muncul terhitung
mulai hari Kamis tanggal 25 September s.d
11 Oktober 2014 bahkan di ramalkan akan tetap berlanjut sampai akhir bulan
Oktober 2014 bahkan kecenderungannya lebih dari itu.
Mengutip dari Informasi
Detikcom (Detail Article)pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 pukul 10.20
wib dengan judul “Penumpang Lion Air Marah Karena Gagal Terbang”, dengan
sekilas informasinya “Bahwa ratusan
penumpang Lion Air jurusan Jambi jumat (10/10)
malam ricuh. Kericuhan ini terjadi
karena penumpang gagal terbang, namun tak ada sosialisasi dari pihak maskapai
....dst”. Merujuk dari pemberitaan diatas sudah sangat jelas bahwa ternyata
kondisi udara di Provinsi Jambi sudah sangat berbahaya untuk segala kegiatan transportasi terutama penerbangan.
Tinjauan sisi kadar kesehatan
udara. Angka dan kategori ISPU ( indeks standar pencemaran udara ) ,
berdasarkan kriteria 1-50 kategori Baik, 51 -100 kategori sedang,
101 – 199 kategori tidak sehat, 200 – 299 kategori sangat tidak sehat, 300 atau
lebih kategori berbahaya. Berdasarkan informasi dari instansi BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Kota
Jambi, bahwa angka ISPU di Kota
Jambi per 10 Oktober 2014 adalah 242,
artinya kondisi saat ini udara tercemar dan tidak sehat, oleh karena itu
himbauannya kepada masyarakat Jambi dan kabupaten/ kota lainnya agar wajib
menggunakan masker pada saat bepergian menggunakan sepeda motor, dan berada di
alam lingkungan terbuka.
Beberapa hal yang dapat
dijadikan sumbang saran kepada pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Agar diinstruksikan kepada
masyarakat sekiranya wajib menggunakan masker apabila bepergian keluar dari tempat
tinggal huniannya;
2. Menyampaikan edaran
himbauan kepada instansi terkait, SKPD, untuk mengurangi kegiatan diluaran
terutama di alam terbuka;
3. Penekanan kepada
pemerintahan tingkat kelurahan, desa, RT/ RW agar melarang warganya apabila ada
yang melakukan kegiatan membakar sampah diseputaran tempat tinggalnya;
4. Kepada instansi terkait, Agar
melakukan pengawasan secara ketat dan pemantauan terhadap kegiatan perladangan,
membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar, kegiatan berladang diareal
kawasan hutan dengan cara pembakaran, dan apabila ada unsur kesengajaan atau lainnya
agar dilakukan upaya penindakan secara tegas sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku;
5. Apabila ternyata kondisi
kabut asap semakin memburuk dan membahayakan masyarakat, agar segera dinyatakan dalam situasi tanggap darurat, siaga, dan
pengerahan perkuatan instansi TNI/ Polri, Pemda, masyarakat, dunia usaha secara
serentak terstruktur dan masif menyatakan darurat dan bersama-sama untuk turun melakukan upaya pembasmian, pemadaman
secara serentak;
6. Menurunkan tim pada wilayah
jajaran kabupaten di Provinsi Jambi untuk membantu Pemda setempat yang mana wilayahnya
memiliki areal perladangan, perkebunan,
pembukaan lahan kebun di areal kawasan hutan untuk bersama-sama melakukan
pencegahan, pembasmian dan pemadaman
kebakaran pada wilayah tersebut, selain itu melakukan sosialisasi himbauan
bersama-sama dengan para kepala desa, lurah dan pejabat RT/RW pada wilayah yang tempatnya kedapatan adanya kegiatan masyarakat
terkait pembakaran;
7. Diupayakan tidak hanya
sekedar slogan dan himbauan, akan tetapi turun langsung untuk bersama-sama
masyarakat agar memerangi segala bentuk kegiatan
pembakaran.
Saya sangat setuju dengan
anonim yang yang demikian :
“Jika anda bukan orang
sembarangan, maka
Jangan buang dan membakar sampah
rumah tangga sembarangan”
(Anonim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar