Rabu, 06 Agustus 2014

NILAI PENTING KAWASAN PERCANDIAN MUARAJAMBI SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DAN WARISAN BUDAYA DUNIA (WORLD HERITAGE SITE)



NILAI PENTING  KAWASAN PERCANDIAN MUARAJAMBI
 SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DAN WARISAN BUDAYA DUNIA
(WORLD HERITAGE SITE)

By data: AKBP  DADANG DJOKO KARYANTO, SH,SIP,MH.

1.       Nama                             : Kawasan Percandian Muarajambi
2.       Nilai Penting              
Kawasan Percandian Muarajambi merupakan peninggalan dari Kerajaan Melayu Kuno, dan satu-satunya pusat peribadatan dari masa hindu buddha (abad 7-13 M) yang terluas di Indonesia. Terdiri dari 82 reruntuhan bangunan kuno, diantaranya 7 buah kompleks bangunan candi telah dibuka dan dilakukan penanganan pelestarian secara intensif. Yakni Candi Gumpung, Candi Tinggi I,Candi Tinggi II, Candi Kembar Batu, Candi Astano, Candi Gedong I, Candi Gedong II, dan Candi Kedaton. Tinggalan lain berupa kanal-kanal kuno yang dibuat untuk protection system dan transportasi di dalam kawasan percandian. Kawasan ini juga didukung lingkungan alam dan sosial yang masih terjaga dengan baik.  
3.       Kriteria
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Pasal I Urutan 17 menyatakan Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Melihat peraturan pemerintah tersebut maka Kawasan Percandian Muarajambi dapat dimasukkan dalam Kawasan Strategis Nasional. Hal ini juga sesuai  dengan 6 Kriteria Kawasan Strategis Nasional berdasarkan kepentingan sosial dan budaya, yaitu :
  1. Merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya nasional
  2. Merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya serta jati diri bangsa
  3. Merupakan aset nasional atau internasional yang dilindungi dan dilestarikan
  4. Merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya nasional
  5. Memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya
UNESCO :
(i)       Kawasan Percandian Muarajambi telah masuk dalam Tentative List UNESCO Nomor : 5465 kategori budaya dalam usulan nominasi World Heritage sebagai karya adi luhung (Outstanding Universal Value).
(ii)     Menunjukkan pentingnya pertukaran nilai-nilai kemanusiaan, dalam suatu rentang waktu atau dalam suatu kawasan budaya di dunia  hubungan penting pertukaran nilai-nilai kemanusian dalam jangka waktu tertentu, dalam pengembangan arsitektur atau teknologi, karya monumental, tata kota atau desain lansekap;

(iii)    Memiliki keunikan atau sekurang-kurangnya pengakuan luar biasa terhadap tradisi  budaya atau peradaban yang masih berlaku maupun yang telah hilang;
(iv)    Memberikan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budayaa), atau interaksi manusia dengan lingkungan, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).
4.       Lokasi
Kawasan Percandian Muarajambi terletak lebih kurang 40 kilometer dari Kota Jambi, atau 30 kilometer dari Ibu Kota Kabupaten Muaro Jambi. Secara astronomis situs ini berada pada 103.22’ BT hingga 103.45 ” BT dan 1 24’ LS hingga 1 33’ LS. Secara administratif daerah-daerah yang tercakup dalam kawasan Percandian Muarajambi mencakup tujuh wilayah desa, yaitu Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muarajambi, Desa Kemingking Luar dan Desa Kemingking Dalam, Desa Teluk Jambu, Desa Dusun Mudo,  Ketujuh desa tersebut merupakan wilayah Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
5.       Usulan Luas : ± 2612 hektar
6.       Uraian Sejarah :
Nama Muarajambi pertamakali muncul dari laporan seorang perwira angkatan laut Kerajaan Inggris bernama S.C. Crooke pada 1883. Crooke melaporkan bahwa ia melihat reruntuhan bangunan dan menemukan sebuah arca yang menggambarkan arca Buddha. Keterangan Crooke ini kemudian dilengkapi oleh T. Adam, seorang Belanda yang berkunjung ke Jambi pada 1921. Adam juga tidak menyebutkan peninggalan-peninggalan lain di luar bangunan dan arca. Tiga belas tahun kemudian, F.M.Schnitger mengunjungi Jambi. Ia menambahkan beberapa informasi tentang nama-nama candi baru selain Astano, yaitu Gumpung, Tinggi, Gunung Perak, Gudang Garem, Gedong I, dan Gedong II. Schnitger sempat melakukan ekskavasi pada bagian dalam sejumlah candi. Schnitger adalah sarjana pertama yang menghubungkan Kawasan Muarajambi dengan kerajaan Melayu (Mo-lo-yeu) yang disebut-sebut dalam naskah Cina abad XVII. Ia menggunakan sungai kecil bernama Melayu di sebelah barat Desa Muarajambi sebagai dasar pemikirannya. Pada 1954, Kawasan itu diteliti oleh tim dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dibawah pimpinan R. Soekmono. Tim melakukan pengambilan foto-foto baru dan menyimpulkan bahwa ada hubungan antara kawasan ini dengan kerajaan Sriwijaya. Kemudian pada 1975, kegiatan pemugaran candi-candi yang telah runtuh mulai dilaksanakan oleh Direktorat Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selama pembersihan hutan berlangsung, pekerja di lapangan berhasil menampakkan kembali tujuh reruntuhan kompleks candi berukuran relatif besar: Kotomahligai, Kedaton, Gedong I dan II, Gumpung, Tinggi, Kembarbatu, dan Astano. Pada 1985, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional melakukan pemotretan udara kawasan ini. Tampak jelas dalam peta bahwa Kawasan Muarajambi memiliki sistem kanal yang dibuat mengelilingi tanggul alam. Dari hasil penelitian para ahli, bahwa Kawasan Percandian Muarajambi merupakan peninggalan kerajaan Melayu Kuno yang berlatarbelakang kebudayaan agama Budha Mahayana yang berdiri dari abad VIII – XII Masehi.
7.       Uraian Lokasi dan Kondisi Sosial :
Kawasan Percandian Muarajambi ada di wilayah 6 desa, yaitu yaitu Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muarajambi, Desa Kemingking Luar dan Desa Kemingking Dalam, dan Desa Dusun Mudo,  namun wilayah percandian yang paling luas ada di Desa Muara Jambi. Secara garis besar keadaan sosial budaya masyarakat di desa-desa tersebut dapat dikatakan sama, karena dahulu merupakan satu marga dari Marga Maro Sebo. Dalam struktur pemerintahan marga di wilayah persekutuan adat Marga Maro Sebo dipimpin oleh seorang Pasirah yang pemerintahannya berpusat di Kampung Muara Jambi.
Dalam sejarah pemerintahan di persekutuan adat Marga Maro Sebo di Muara Jambi berlangsung hingga masa penjajahan kolonial Belanda. Pada masa kemerdekaan terjadi peralihan dalam sistem pemerintahan adat di daerah ini. Penamaan Pasirah untuk pemimpin pemerintahan diganti dengan sebutan Penghulu. Penggunaan istilah penghulu ini digunakan hingga diterapkannya kebijakan tentang sistem pemerintahan desa sebagai pemerintahan terendah di seluruh wilayah Negara Indonesia. Dampak dari penerapan kebijakan ini adalah Pasirah/Penghulu sebagai sistem pemerintahan adat di Jambi berganti ke bentuk pemerintahan dan terbentuklah desa-desa tersebut. Untuk kehidupan sosial budayanya meski secara struktur pemerintahan berubah, namun tidak mengalami perubahan. Dalam hal ini sendi kehidupan sosial budaya sampai saat ini berlandaskan nilai-nilai Islam sebagaimana seperti pada masyarakat Melayu pada umumnya.  
8.       Ancaman
Industri
 Lokasi pembangunan pabrik, antara lain Pabrik CPO (Crued Palm Oil), Terminal Batu Bara, dan industri hulu lainnya. Bangunan pabrik ini telah berdiri di sepanjang tepian Batanghari, termasuk yang ada di Situs Percandian Maurajambi.
Perkebunan Kelapa Sawit
Ancaman lain dari pembangunan perkebunan yang sedang dikembangkan pihak swasta yaitu pembukaan kebun kelapa sawit. Untuk keperluan lahan kebun sawit dengan kapasitas ribuan hektar juga telah berdampak pada lahan-lahan di kawasan Kawasan Percandian Muarajambi. Lahan kawasan Situs Percandian Muara Jambi yang semula berupa hutan sekunder, yaitu tegakan vegetasi hutan bercampur kebun rakyat baik karet maupun buah-buahan seperti durian, duku, pinang, dan jenis tanaman produksi alam lainnya, kini sebagian telah berubah tanaman monokultur kelapa sawit. Contoh paling nyata, yaitu  tinggalan arkeologi Bukit Sengalo kondisi lingkungannya sudah terkepung kelapa sawit.
Penambangan emas dan koral di Sungai Batanghari
Aktivitas penambangan emas dan koran dengan perahu apung dan bermesin diesel (don feng) yang banyak ditemui di sepanjang DAS Batanghari juga telah masuk dan beroperasi di Desa Muarajambi. Keberadaan Situs Muarajambi yang berada di tepian Batanghari sepanjang 7,5 km menjadi sangat riskan dengan adanya penambangan emas dan koral. Pengamatan aktivitas penambangan ini telah menunjukkan banyaknya temuan benda cagar budaya. Dari hasil temuan penduduk Desa Muarajambi pada tahun 2008 adalah berupa mata uang emas sebanyak 18 keping dan sekarang tersimpan di kantor BP3 Jambi. Temuan lain dan paling banyak adalah fragmen keramik lokal dan asing. Fakta ini memberi gambaran aktivitas penambangan emas dan koral sangat menggangu keberadaan Situs Percandian Muarajambi yang secara integral juga mencakup aliran Batanghari yang membelah kawasan Situs Percandian Muarajambi.
Bencana Alam
  1. Situs Percandian Muarajambi pada dasarnya terletak di tanggul alam kuno (natural levee) aliran Sungai Batanghari, Karakter Sungai Batanghari sendiri ketika musim hujan permukaan air naik dan  meluap menggenangi dataran rendah, terutama rawa-rawa di sepanjang aliran Batanghari. Meski banjir tahunan jarang  menggenangi area Percandian Muarajambi karena dataran berasal dari bentukan tanggul alam, namun bukan berarti luput dari bahaya banjir. Perubahan ekosistem akibat pengundulan hutan di daerah pegunungan Bukit Barisan dan daerah hulu Batanghari telah mengakibatkan fluktuasi permukaan sungai yang cukup ekstrim, di musim kemarau permukaan sungai surut tajam dan beberapa tempat dasar sungai muncul berupa gundukan pasir serta menyisakan aliran setengah dari lebar sungai. Sebaliknya pada musim hujan air meluap cepat dan drastis menggenangi daerah sepanjang aliran sungai.
  2. Pada Tahun 2000 banjir Sungai Batanghari melimpah sampai Kompleks Percandian Muarajambi.
  3. Hasil pengukuran dari Dinas Pekerjaan Umum rata-rata ketinggian air pada puncak musim hujan sangat tinggi.
  4. Derasnya aliran Batanghari pada musim hujan telah mengakibatkan dinding tepi sungai terkikis dan longsor, dari perkembangan menunjukan kikisan terus berlangsung dan mengarah ke tepian Situs Percandian Muarajambi sepanjang hampir 7,5 km.
Penduduk
  1. Ancaman penduduk terhadap Situs Percandian Muarajambi adalah perluasan pemukiman sebagai akibat dari peningkatan jumlah populasi penduduk lokal. Pemukiman yang semula terkonsentrasi secara linier sepanjang tepian Batanghari, dalam perkembangannya mulai masuk dan tidak terpola sepanjang tepian sungai. Perubahan pola ini mengikuti gerak pembukaan akses jalan darat menggantikan jalur transportasi air. Perluasan pemukiman tidak hanya berupa rumah tinggal namun juga tempat usaha seperti rumah toko (ruko) yang saat ini mulai bermunculan di jalan menuju Situs Percandian Muarajambi.
  2. Aktivitas pertanian dan perkebunan penduduk lokal dengan membuka dan merubah lanskap tata guna lahan di area inti situs (core zone). Pengolahan dan penyingkapan lahan tanpa perencanaan sebagian telah merusak situs.
  3. Aktivitas pengunjung Situs Percandian Muarajambi kedatangan wisatawan dengan tujuan hanya rekreasi semata dan bukan wisatawan yang tertarik kepada nilai-nilai sejarah dan budaya. Biasanya tipe wisatawan seperti ini banyak melakukan aktivitas yang cenderung merusak tinggalan benda cagar budaya. Seperti pengunjung yang naik ke atas bangunan candi-candi yang terbuat dari bata. Kondisi seperti ini telah berdampak terhadap kerusakan permukaan bata-bata candi
9.       Kekuatan
Perlindungan Hukum
Implementasi perlindungan terhadap Situs Percandian Muarajambi ;
  1. Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
  3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor 087/P/1993 Tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor 062/P/1993 Tentang Kepemilikan, Penguasaan, Pemindahan dan Status Benda Cagar Budaya
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor 063/P/1993 Tentang Perlindungan dan Konservasi  Benda Cagar Budaya khususnya untuk tujuan Pendidikan dan Jati Diri Bangsa
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor 064/P/1993 Tentang Penelitian dan Penanganan Benda Cagar Budaya, termasuk di prosedur dalam penelitian tinggalan budaya, perlindungan dari bahaya dan dampak dari pembangunan terhadap tinggalan budaya
  7. Undang – Undang RI Nomor nomor 24 Tahun 1992 tentang tata ruang pemukiman, pertanian, daya dukung hidup, industri, dan lainnya di bawah teritorial Republik Indonesia.
  8. Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah yang memberi kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola sumber daya budaya yang ada di wilayahnya
  9. Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Tata Guna Lahan berkenaan dengan Kesehatan Lingkungan
  10. Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Pengelolaan Zona Khusus Konservasi
  11. Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang.
Kebijakan Pemerintah :
Pemerintah Pusat :
Melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi :
  1. Registrasi dan Inventarisasi seluruh peninggalan arkeologi di dalam kawasan
  2. Pemugaran bangunan candi: Candi Tinggi, Gumpung, Astano, Kembarbatu, Gedong I dan II, Tinggi I, dan saat ini sedang berjalan pemugaran Candi Kedaton
  3. Pemeliharaan rutin peninggalan bangunan kuno seperti candi, kolam kuno dan tinggalan lain yang ada di dalam kawasan
  4. Keamanan melakukan pengawasan dan perlindungan secara rutin di dalam kawasan
Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional :
a.       Menjadikan prioritas penelitian arkeologi karena kawasan ini menyimpan sumber daya budaya yang cukup tinggi.
Balai Arkeologi Palembang :
a.    Menjadikan prioritas penelitian arkeologi dan dilaksanakan setiap tahun
Pemerintah Provinsi Jambi :
1.     Pembuatan Master Plan Kawasan Percandian Muarajambi
2.     Kawasan Percandian Muarajambi telah ditetapkan sebagai skala prioritas pembangunan kebudayaan dan pariwisata. Kebijakan ini telah dilaksanakan, antara lain kegiatannya ;
a.       Pembangunan jalan lintas yang menghubungkan Ibu Kota Jambi dengan Kawasan     Percandian Muarajambi
b.       Adanya normalisasi kanal kuno sepanjang 25 Km, yang dilaksanakan sejak tahun 2006  hingga sekarang
c.        Normalisasi danau di kawasan percandian
d.       Pembangunan fasilitas penunjang kepariwisataan seperti; Gedung Pusat Informasi, tempat parkir, air bersih, jalan setapak.
Pemerintah Kabupaten :
  1. Pembangunan fasilitas umum, seperti jalan setapak dan toilet
Dukungan Masyarakat
Telah terbentuknya organisasi pemuda yang bergerak di bidang pelestarian dan pariwisata yang telah banyak melakukan aktivitas pelestarian, seperti sekolah alam raya, pembuatan kerajinan, guiding, dan aktivitas lain yang sudah berjalan dengan baik. Demikian juga penduduk telah banyak membantu dalam mendorong pekerjaan pelestarian dan pengembangan kawasan.
Kondisi Alam
Di dalam kawasan masih berupa hutan sekunder dan perkebunan buah rakyat yang kaya akan keragaman hayati dan terjaga dengan baik.
10.    Harapan :
Dengan terwujudnya Kawasan Percandian Muarajambi sebagai Kawasan Strategis Nasional, upaya pelestarian dan pengelolaan menjadi lebih terarah dan berkesinambungan, sehingga nilai-nilai universalnya dapat dipertahankan. Upaya tersebut akan sangat bermanfaat dan mempunyai pengaruh besar dalam memajukan ilmu pengetahuan, budaya, sejarah dan nilai arkeologi yang terkandung dalam kawasan ini. Selain itu, peran serta masyarakat yang mempunyai ikatan kuat baik psikologis, sosiologis dan historis dengan kawasan, menjadi aset yang seharusnya memberikan nilai balik kepada masyarakat. Adanya harmonisasi antara pelestarian oleh lintas sektor dan kekuatan sosial budaya dan peran serta masyarakat sehingga terwujudnya Kawasan Strategis Nasional yang benar-benar memberikan arti strategis bagi daerah Jambi, khususnya masyarakat sekitar. Hal ini akan menjadi dasar kuat untuk menjadikan Kawasan Percandian Muarajambi sebagai Warisan Dunia (World Heritage) yang diakui oleh UNESCO.
















11.    Peta   : Terlampir (Peta provinsi Jambi dan Peta Kawasan Percandian Muarajambi)

12.    Literatur :
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Budi Utomo
1992
Batanghari Riwayatmu Dulu. Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.
E.EDWARDS McKINNON
1992
Interlocal and International Trade: (11th to 13th Centuries). Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.

Groeneveldt, WP
1960
Notes on The Malay Archipelago and Malaca Compiled From Chinesse Sources. Jakarta: CV. Bhratara

JG De Casparis
1992
Kerajaan Malayu dan Adityawarman. Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.

Mundardjito
1995
Hubungan Situs Arkeologi dan Lingkungan Wilayah Jambi. Laporan Hasil Penelitian Arkeologi dan Geologi Provinsi Jambi 1994-1995. Jambi : Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jambi.
1996
Rencana Induk Arkeologi Bekas Kota Kerajaan Majapahit Trowulan. Proyek Pemugaran dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jakarta. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988/1989
Master Plan Arkeologi Kompleks Percandian Muarajambi, Jambi. Proyek Pelestarian dan Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Direktorat Jenderal kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,

Proyek Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Jambi.

1994/1995
Laporan Triwulan II, Juli s.d. September 1994. Pemugaran Kompleks Candi Kembar Batu.

S. Sartono
1992
Kerajaan Melayu Kuno Pra-Sriwijaya Di Sumatera. Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.

Schnitger, F.M.
1964
Forgotten Kingdoms In Sumatra.. Leiden: E.J. Brill

Soekmono
1955
Garis Pantai Sriwijaya. Amerta 3, 1955-Djakarta: Dinas Purbakala.
1992
Rekonstruksi Sejarah Melayu Kuno Sesuai Tuntutan Arkeologi. Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.

Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jambi
1994
Laporan Pendataan Benda-Benda Koleksi Museum Situs Muarajambi. Jambi :  Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jambi
1999
Laporan Ekskavasi Penyelamatan Menapo-Menapo di Situs Muarajambi. Jambi :  Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jambi
2000
Laporan Ekskavasi Penyelamatan Menapo-Menapo di Situs Muarajambi. Jambi :  Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jambi

Sutikno, Aris Poniman, Maulana Ibrahim
1992
Tinjauan Geomorfologi-Geografis Situs Muarajambi dan Sekitarnya.  Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.

Uka Djandrasasmita
1992
Beberapa Catatan Penting Tentang Perdagangan Di DAS Batanghari Hubungannya Dengan Jalur Perdagangan Internasional Pada Abad-Abad Pertama Sampai Abad XVI. Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.
T. Adam
1921
Oudheden Te Djambi I. Oudheidkundig Verslag, Vierde Kwartaal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar