NILAI PENTING KAWASAN PERCANDIAN
MUARAJAMBI
SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
DAN WARISAN BUDAYA DUNIA
(WORLD HERITAGE SITE)
By data: AKBP
DADANG DJOKO KARYANTO, SH,SIP,MH.
1.
Nama :
Kawasan
Percandian Muarajambi
2.
Nilai Penting
Kawasan Percandian Muarajambi
merupakan peninggalan dari Kerajaan Melayu Kuno, dan satu-satunya pusat peribadatan dari masa hindu buddha (abad 7-13 M) yang
terluas di Indonesia .
Terdiri dari 82 reruntuhan bangunan kuno, diantaranya 7 buah kompleks bangunan
candi telah dibuka dan dilakukan penanganan pelestarian secara intensif. Yakni
Candi Gumpung, Candi Tinggi I,Candi Tinggi II, Candi Kembar Batu, Candi Astano,
Candi Gedong I, Candi Gedong II, dan Candi Kedaton. Tinggalan lain berupa
kanal-kanal kuno yang dibuat untuk protection system dan transportasi di
dalam kawasan percandian. Kawasan ini juga didukung lingkungan alam dan sosial yang masih terjaga
dengan baik.
3. Kriteria
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Pasal I Urutan 17 menyatakan
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan atau lingkungan
termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Melihat peraturan pemerintah tersebut maka Kawasan
Percandian Muarajambi dapat dimasukkan dalam Kawasan Strategis Nasional. Hal
ini juga sesuai dengan 6 Kriteria
Kawasan Strategis Nasional berdasarkan kepentingan sosial dan budaya, yaitu :
- Merupakan
tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya nasional
- Merupakan
prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya serta jati diri bangsa
- Merupakan
aset nasional atau internasional yang dilindungi dan dilestarikan
- Merupakan
tempat perlindungan peninggalan budaya nasional
- Memberikan
perlindungan terhadap keanekaragaman budaya
UNESCO
:
(i) Kawasan Percandian
Muarajambi telah masuk dalam Tentative
List UNESCO Nomor : 5465 kategori budaya dalam usulan nominasi World Heritage sebagai karya adi
luhung (Outstanding Universal Value).
(ii)
Menunjukkan pentingnya
pertukaran nilai-nilai kemanusiaan, dalam suatu rentang waktu atau dalam suatu
kawasan budaya di dunia hubungan penting
pertukaran nilai-nilai kemanusian dalam jangka waktu tertentu, dalam
pengembangan arsitektur atau teknologi, karya monumental, tata kota atau desain lansekap;
(iii)
Memiliki keunikan atau
sekurang-kurangnya pengakuan luar biasa terhadap tradisi budaya atau peradaban yang masih berlaku
maupun yang telah hilang;
(iv)
Memberikan contoh luar biasa tentang
pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata guna kelautan yang
menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budayaa), atau interaksi manusia
dengan lingkungan, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena
dampak perubahan yang menetap (irreversible).
4. Lokasi
Kawasan Percandian Muarajambi terletak lebih
kurang 40 kilometer dari Kota Jambi, atau 30 kilometer dari Ibu Kota Kabupaten
Muaro Jambi. Secara astronomis
situs ini berada pada 103.22’ BT hingga 103.45 ” BT dan 1 24’ LS hingga 1 33’
LS. Secara administratif daerah-daerah yang tercakup dalam kawasan Percandian
Muarajambi mencakup tujuh wilayah desa, yaitu Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo,
Desa Muarajambi, Desa Kemingking Luar dan Desa Kemingking Dalam, Desa Teluk
Jambu, Desa Dusun Mudo, Ketujuh desa
tersebut merupakan wilayah Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi
Jambi.
5.
Usulan Luas : ± 2612 hektar
6.
Uraian Sejarah :
Nama Muarajambi pertamakali muncul dari laporan seorang
perwira angkatan laut Kerajaan Inggris bernama S.C. Crooke pada 1883. Crooke
melaporkan bahwa ia melihat reruntuhan bangunan dan menemukan sebuah arca yang
menggambarkan arca Buddha. Keterangan Crooke ini kemudian dilengkapi oleh T.
Adam, seorang Belanda yang berkunjung ke Jambi pada 1921. Adam juga tidak
menyebutkan peninggalan-peninggalan lain di luar bangunan dan arca. Tiga belas
tahun kemudian, F.M.Schnitger mengunjungi Jambi. Ia menambahkan beberapa
informasi tentang nama-nama candi baru selain Astano, yaitu Gumpung, Tinggi,
Gunung Perak, Gudang Garem, Gedong I, dan Gedong II. Schnitger sempat melakukan
ekskavasi pada bagian dalam sejumlah candi. Schnitger adalah sarjana pertama
yang menghubungkan Kawasan Muarajambi dengan kerajaan Melayu (Mo-lo-yeu) yang
disebut-sebut dalam naskah Cina abad XVII. Ia menggunakan sungai kecil bernama
Melayu di sebelah barat Desa Muarajambi sebagai dasar pemikirannya. Pada 1954,
Kawasan itu diteliti oleh tim dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dibawah
pimpinan R. Soekmono. Tim melakukan pengambilan foto-foto baru dan menyimpulkan
bahwa ada hubungan antara kawasan ini dengan kerajaan Sriwijaya. Kemudian pada
1975, kegiatan pemugaran candi-candi yang telah runtuh mulai dilaksanakan oleh
Direktorat Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selama
pembersihan hutan berlangsung, pekerja di lapangan berhasil menampakkan kembali
tujuh reruntuhan kompleks candi berukuran relatif besar: Kotomahligai, Kedaton,
Gedong I dan II, Gumpung, Tinggi, Kembarbatu, dan Astano. Pada 1985, Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional melakukan pemotretan udara kawasan ini.
Tampak jelas dalam peta bahwa Kawasan Muarajambi memiliki sistem kanal yang
dibuat mengelilingi tanggul alam. Dari hasil penelitian para ahli, bahwa
Kawasan Percandian Muarajambi merupakan peninggalan kerajaan Melayu Kuno yang
berlatarbelakang kebudayaan agama Budha Mahayana yang berdiri dari abad VIII –
XII Masehi.
7.
Uraian Lokasi dan Kondisi Sosial :
Kawasan Percandian Muarajambi ada di wilayah 6 desa, yaitu yaitu Desa Dusun
Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muarajambi, Desa Kemingking Luar dan Desa
Kemingking Dalam, dan Desa Dusun Mudo,
namun wilayah percandian yang paling luas ada di Desa Muara Jambi.
Secara garis besar keadaan sosial budaya masyarakat di desa-desa tersebut dapat
dikatakan sama, karena dahulu merupakan satu marga dari Marga Maro Sebo. Dalam
struktur pemerintahan marga di wilayah persekutuan adat Marga Maro Sebo
dipimpin oleh seorang Pasirah yang pemerintahannya berpusat di Kampung Muara
Jambi.
Dalam sejarah pemerintahan di persekutuan adat Marga Maro Sebo di Muara
Jambi berlangsung hingga masa penjajahan kolonial Belanda. Pada masa
kemerdekaan terjadi peralihan dalam sistem pemerintahan adat di daerah ini.
Penamaan Pasirah untuk pemimpin pemerintahan diganti dengan sebutan Penghulu.
Penggunaan istilah penghulu ini digunakan hingga diterapkannya kebijakan
tentang sistem pemerintahan desa sebagai pemerintahan terendah di seluruh
wilayah Negara Indonesia. Dampak dari penerapan kebijakan ini adalah Pasirah/Penghulu
sebagai sistem pemerintahan adat di Jambi berganti ke bentuk pemerintahan dan
terbentuklah desa-desa tersebut. Untuk kehidupan sosial budayanya meski secara
struktur pemerintahan berubah, namun tidak mengalami perubahan. Dalam hal ini
sendi kehidupan sosial budaya sampai saat ini berlandaskan nilai-nilai Islam
sebagaimana seperti pada masyarakat Melayu pada umumnya.
8.
Ancaman
Industri
Lokasi pembangunan
pabrik, antara lain Pabrik CPO (Crued
Palm Oil), Terminal Batu Bara, dan industri hulu lainnya. Bangunan pabrik
ini telah berdiri di sepanjang tepian Batanghari, termasuk yang ada di Situs
Percandian Maurajambi.
Perkebunan
Kelapa Sawit
Ancaman lain dari pembangunan perkebunan yang sedang
dikembangkan pihak swasta yaitu pembukaan kebun kelapa sawit. Untuk keperluan
lahan kebun sawit dengan kapasitas ribuan hektar juga telah berdampak pada
lahan-lahan di kawasan Kawasan Percandian Muarajambi. Lahan kawasan Situs
Percandian Muara Jambi yang semula berupa hutan sekunder, yaitu tegakan
vegetasi hutan bercampur kebun rakyat baik karet maupun buah-buahan seperti
durian, duku, pinang, dan jenis tanaman produksi alam lainnya, kini sebagian
telah berubah tanaman monokultur kelapa sawit. Contoh paling nyata, yaitu tinggalan arkeologi Bukit Sengalo kondisi
lingkungannya sudah terkepung kelapa sawit.
Penambangan
emas dan koral di Sungai Batanghari
Aktivitas penambangan emas dan koran dengan perahu apung
dan bermesin diesel (don feng) yang banyak ditemui di sepanjang DAS Batanghari
juga telah masuk dan beroperasi di Desa Muarajambi. Keberadaan Situs Muarajambi
yang berada di tepian Batanghari sepanjang 7,5 km menjadi sangat riskan dengan
adanya penambangan emas dan koral. Pengamatan aktivitas penambangan ini telah
menunjukkan banyaknya temuan benda cagar budaya. Dari hasil temuan penduduk
Desa Muarajambi pada tahun 2008 adalah berupa mata uang emas sebanyak 18 keping
dan sekarang tersimpan di kantor BP3 Jambi. Temuan lain dan paling banyak
adalah fragmen keramik lokal dan asing. Fakta ini memberi gambaran aktivitas
penambangan emas dan koral sangat menggangu keberadaan Situs Percandian
Muarajambi yang secara integral juga mencakup aliran Batanghari yang membelah
kawasan Situs Percandian Muarajambi.
Bencana
Alam
- Situs
Percandian Muarajambi pada dasarnya terletak di tanggul alam kuno (natural
levee) aliran Sungai Batanghari, Karakter Sungai Batanghari sendiri
ketika musim hujan permukaan air naik dan
meluap menggenangi dataran rendah, terutama rawa-rawa di sepanjang
aliran Batanghari. Meski banjir tahunan jarang menggenangi area Percandian Muarajambi
karena dataran berasal dari bentukan tanggul alam, namun bukan berarti
luput dari bahaya banjir. Perubahan ekosistem akibat pengundulan hutan di
daerah pegunungan Bukit Barisan dan daerah hulu Batanghari telah
mengakibatkan fluktuasi permukaan sungai yang cukup ekstrim, di musim
kemarau permukaan sungai surut tajam dan beberapa tempat dasar sungai
muncul berupa gundukan pasir serta menyisakan aliran setengah dari lebar
sungai. Sebaliknya pada musim hujan air meluap cepat dan drastis
menggenangi daerah sepanjang aliran sungai.
- Pada
Tahun 2000 banjir Sungai Batanghari melimpah sampai Kompleks Percandian
Muarajambi.
- Hasil
pengukuran dari Dinas Pekerjaan Umum rata-rata ketinggian air pada puncak
musim hujan sangat tinggi.
- Derasnya
aliran Batanghari pada musim hujan telah mengakibatkan dinding tepi sungai
terkikis dan longsor, dari perkembangan menunjukan kikisan terus
berlangsung dan mengarah ke tepian Situs Percandian Muarajambi sepanjang hampir
7,5 km.
Penduduk
- Ancaman penduduk
terhadap Situs Percandian Muarajambi adalah perluasan pemukiman sebagai
akibat dari peningkatan jumlah populasi penduduk lokal. Pemukiman yang
semula terkonsentrasi secara linier sepanjang tepian Batanghari, dalam perkembangannya
mulai masuk dan tidak terpola sepanjang tepian sungai. Perubahan pola ini
mengikuti gerak pembukaan akses jalan darat menggantikan jalur
transportasi air. Perluasan pemukiman tidak hanya berupa rumah tinggal
namun juga tempat usaha seperti rumah toko (ruko) yang saat ini mulai
bermunculan di jalan menuju Situs Percandian Muarajambi.
- Aktivitas
pertanian dan perkebunan penduduk lokal dengan membuka dan merubah lanskap
tata guna lahan di area inti situs (core zone). Pengolahan dan penyingkapan lahan tanpa perencanaan
sebagian telah merusak situs.
- Aktivitas pengunjung Situs Percandian
Muarajambi kedatangan wisatawan dengan tujuan hanya rekreasi semata dan
bukan wisatawan yang tertarik kepada nilai-nilai sejarah dan budaya. Biasanya tipe wisatawan
seperti ini banyak melakukan aktivitas yang cenderung merusak tinggalan
benda cagar budaya. Seperti pengunjung yang naik ke atas bangunan
candi-candi yang terbuat dari bata. Kondisi seperti ini telah berdampak
terhadap kerusakan permukaan bata-bata candi
9.
Kekuatan
Perlindungan
Hukum
Implementasi perlindungan terhadap Situs Percandian
Muarajambi ;
- Undang
– Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
- Peraturan
Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
- Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 087/P/1993 Tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya
- Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 062/P/1993 Tentang Kepemilikan, Penguasaan, Pemindahan dan
Status Benda Cagar Budaya
- Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 063/P/1993 Tentang Perlindungan dan Konservasi Benda Cagar Budaya khususnya untuk
tujuan Pendidikan dan Jati Diri Bangsa
- Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 064/P/1993 Tentang Penelitian dan Penanganan Benda Cagar
Budaya, termasuk di prosedur dalam penelitian tinggalan budaya,
perlindungan dari bahaya dan dampak dari pembangunan terhadap tinggalan
budaya
- Undang
– Undang RI Nomor nomor 24 Tahun 1992 tentang tata ruang pemukiman,
pertanian, daya dukung hidup, industri, dan lainnya di bawah teritorial
Republik Indonesia.
- Undang
– Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah yang memberi
kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola sumber daya budaya yang ada
di wilayahnya
- Undang
– Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Tata Guna Lahan berkenaan dengan
Kesehatan Lingkungan
- Keputusan
Presiden RI Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Pengelolaan Zona Khusus Konservasi
- Keputusan
Presiden RI Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang.
Kebijakan
Pemerintah :
Pemerintah Pusat :
Melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala Jambi :
- Registrasi
dan Inventarisasi seluruh peninggalan arkeologi di dalam kawasan
- Pemugaran
bangunan candi: Candi Tinggi, Gumpung, Astano, Kembarbatu, Gedong I dan
II, Tinggi I, dan saat ini sedang berjalan pemugaran Candi Kedaton
- Pemeliharaan
rutin peninggalan bangunan kuno seperti candi, kolam kuno dan tinggalan
lain yang ada di dalam kawasan
- Keamanan
melakukan pengawasan dan perlindungan secara rutin di dalam kawasan
Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional :
a.
Menjadikan prioritas penelitian arkeologi karena kawasan ini menyimpan
sumber daya budaya yang cukup tinggi.
Balai Arkeologi Palembang :
a. Menjadikan prioritas penelitian arkeologi
dan dilaksanakan setiap tahun
Pemerintah Provinsi Jambi :
1. Pembuatan Master Plan Kawasan
Percandian Muarajambi
2. Kawasan Percandian Muarajambi
telah ditetapkan sebagai skala prioritas pembangunan kebudayaan dan pariwisata.
Kebijakan ini telah dilaksanakan, antara lain kegiatannya ;
a.
Pembangunan jalan lintas yang menghubungkan Ibu Kota Jambi dengan
Kawasan Percandian Muarajambi
b.
Adanya normalisasi kanal kuno sepanjang 25 Km, yang dilaksanakan sejak
tahun 2006 hingga sekarang
c.
Normalisasi danau di kawasan percandian
d.
Pembangunan fasilitas penunjang kepariwisataan seperti; Gedung Pusat
Informasi, tempat parkir, air bersih, jalan setapak.
Pemerintah Kabupaten :
- Pembangunan
fasilitas umum, seperti jalan setapak dan toilet
Dukungan
Masyarakat
Telah terbentuknya organisasi pemuda yang bergerak di
bidang pelestarian dan pariwisata yang telah banyak melakukan aktivitas
pelestarian, seperti sekolah alam raya, pembuatan kerajinan, guiding, dan
aktivitas lain yang sudah berjalan dengan baik. Demikian juga penduduk telah banyak membantu dalam
mendorong pekerjaan pelestarian dan pengembangan kawasan.
Kondisi
Alam
Di dalam kawasan masih berupa hutan sekunder dan
perkebunan buah rakyat yang kaya akan keragaman hayati dan terjaga dengan baik.
10.
Harapan :
Dengan terwujudnya Kawasan Percandian Muarajambi sebagai
Kawasan Strategis Nasional, upaya pelestarian dan pengelolaan menjadi lebih
terarah dan berkesinambungan, sehingga nilai-nilai universalnya dapat
dipertahankan. Upaya tersebut akan sangat bermanfaat dan mempunyai pengaruh
besar dalam memajukan ilmu pengetahuan, budaya, sejarah dan nilai arkeologi
yang terkandung dalam kawasan ini. Selain itu, peran serta masyarakat yang
mempunyai ikatan kuat baik psikologis, sosiologis dan historis dengan kawasan,
menjadi aset yang seharusnya memberikan nilai balik kepada masyarakat. Adanya
harmonisasi antara pelestarian oleh lintas sektor dan kekuatan sosial budaya
dan peran serta masyarakat sehingga terwujudnya Kawasan Strategis Nasional yang
benar-benar memberikan arti strategis bagi daerah Jambi, khususnya masyarakat
sekitar. Hal ini akan menjadi dasar kuat untuk menjadikan Kawasan Percandian
Muarajambi sebagai Warisan Dunia (World
Heritage) yang diakui oleh UNESCO.
11.
Peta : Terlampir (Peta provinsi Jambi dan Peta Kawasan
Percandian Muarajambi)
12.
Literatur :
DAFTAR PUSTAKA
Bambang
Budi Utomo
|
|
1992
|
Batanghari
Riwayatmu Dulu. Seminar Sejarah
Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I
Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.
|
E.EDWARDS
McKINNON
|
|
1992
|
Interlocal
and International Trade: (11th to 13th Centuries). Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan
Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.
|
|
|
Groeneveldt,
WP
|
|
1960
|
Notes
on The
|
|
|
JG
De Casparis
|
|
1992
|
Kerajaan Malayu dan Adityawarman. Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8
Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud
Propinsi Jambi.
|
|
|
Mundardjito
|
|
1995
|
Hubungan Situs Arkeologi dan Lingkungan Wilayah Jambi. Laporan Hasil Penelitian Arkeologi dan Geologi
Provinsi Jambi 1994-1995. Jambi : Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jambi.
|
1996
|
Rencana
Induk Arkeologi Bekas
|
1988/1989
|
Master
Plan Arkeologi Kompleks Percandian Muarajambi, Jambi.
Proyek Pelestarian dan Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala
Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala.
Direktorat Jenderal kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
|
|
|
Proyek Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Jambi.
|
|
1994/1995
|
Laporan
Triwulan II, Juli s.d. September 1994. Pemugaran
Kompleks Candi Kembar Batu.
|
|
|
S.
Sartono
|
|
1992
|
Kerajaan Melayu Kuno Pra-Sriwijaya Di Sumatera. Seminar Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan
Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.
|
|
|
Schnitger,
F.M.
|
|
1964
|
Forgotten Kingdoms In Sumatra.. Leiden: E.J. Brill
|
|
|
Soekmono
|
|
1955
|
Garis
Pantai Sriwijaya. Amerta
3, 1955-Djakarta: Dinas Purbakala.
|
1992
|
Rekonstruksi
Sejarah Melayu Kuno Sesuai Tuntutan Arkeologi. Seminar
Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8
Desember 1992. Kerjasama Pemda
Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jambi.
|
|
|
Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jambi
|
|
1994
|
|
1999
|
Laporan
Ekskavasi Penyelamatan Menapo-Menapo di Situs Muarajambi. Jambi : Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala
Jambi
|
2000
|
Laporan Ekskavasi Penyelamatan Menapo-Menapo di Situs Muarajambi. Jambi : Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala
Jambi
|
|
|
Sutikno, Aris Poniman, Maulana Ibrahim
|
|
1992
|
Tinjauan Geomorfologi-Geografis Situs Muarajambi dan Sekitarnya. Seminar Sejarah Melayu Kuno.
Jambi, 7-8 Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah
Depdikbud Propinsi Jambi.
|
|
|
Uka
Djandrasasmita
|
|
1992
|
Beberapa
Catatan Penting Tentang Perdagangan Di DAS Batanghari Hubungannya Dengan
Jalur Perdagangan Internasional Pada Abad-Abad Pertama Sampai Abad XVI. Seminar
Sejarah Melayu Kuno. Jambi, 7-8
Desember 1992. Kerjasama Pemda Tingkat I Jambi dan Kantor Wilayah Depdikbud
Propinsi Jambi.
|
T.
Adam
|
|
1921
|
Oudheden Te Djambi I. Oudheidkundig Verslag, Vierde Kwartaal.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar