Senin, 16 Juni 2014

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA." TESIS".


 



PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

TESIS



Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar
Magister Ilmu Hukum (M.H.)




                                                               OLEH

DADANG DJOKO KARYANTO
NIM:  B20011086


UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM


JAMBI
2013

UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS HUKUM
   PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
 


PERSETUJUAN  TESIS

Tesis ini diajukan oleh             :
Nama                                       : DADANG DJOKO KARYANTO

Nomor Induk Mahasiswa       : B20011086

Program Kehususan                : Hukum Kepidanaan

Judul                                       : Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Pidana

Telah disetujui oleh Pembimbing pada tanggal  seperti tertera di bawah ini Untuk dipertahankan di hadapan Tim Penguji Program Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Jambi




Pembimbing Utama (I)





Prof. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph,D.
NIP. 19620228 198902 1 002



 


Pembimbing Pembantu (II)





Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum.
NIP. 19630617198902 1 001



Kabib Nawawi, S.H., M.H.
NIP. 19570605 198701 1 001



 
Jambi,        Nopember  2013











KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, Penulis panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT., karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan penyusunan Tesis yang berjudul “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Pidana”.
Penulisan Tesis ini bertujuan untuk memenuhi atau sebagai syarat mencapai gelar Magister Hukum (M.H) pada Program Magister Ilmu Hukum Fakuiltas Hukum Universitas Jambi. Dalam mengikuti pendidikan ini, penulis telah banyak memperoleh ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh para staf pengajar Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi, sehingga dengan ilmu pengetahuan yang didapat akan menambah dan meningkatkan wawasan khususnya di bidang hukum kepidanaan maupun di bidang hukum lainnya, terutama:bimbingan dari Prof. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., sebagai Pembimbing pertama dalam pengerjaan tesis ini, yang telah dengan susah payah, tulus, ikhlas dan dedikasi yang tinggi telah membantu mengarahkan Penulisan sehingga tesis ini dapat selesai dengan baik dan Bapak Dr. Sahuri Lasmadi, S.H, M. Hum., sebagai Pembimbing kedua dalam pengerjaan tesis ini yang dengan kesabaran, tulus, ikhlas dan dedikasi yang tinggi memberikan bimbingan maksimal sehingga tesis ini dapat selesai dengan baik
Tersusunnya tesis ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak, maka penulis mengucapkan ribuan terima kasih kepada:
1.      Prof. H. Aulia Taman, S.E., M.Sc., Ph.D., selaku Rektor Universitas Jambi, yang telah memfasilitasi sarana prasarana dan para dosen-dosen yang berpengalaman, sehingga memudahkan penulis mengikuti Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Jambi;
2.      Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi yang telah memberikan fasilitas dalam rangka penjadwalan untuk pelaksanaan ujian tesis ini;
3.      Prof. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., mantan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi dan sekaligus sebagai nara sumber dan motivator yang secara tulus dan ikhlas memberikan bimbingan dan arahan dalam dalam penyelesaian penulisan tesis ini;
4.      Para Dosen Program Pascasarjana Universitas Jambi yang dengan tulus dan ikhlas telah memberikan petunjuk dan bimbingan selama mengikuti perkuliahan;
5.      Para staf Program Pascasarjana Universitas Jambi yang dengan tulus telah banyak memberikan bantuan baik moril maupun sprituil;
6.      Rekan-rekan seangkatan  yang menjadi teman dalam bertukar pikiran dan selalu memberikan masukan yang berarti sehingga Penulis dapat mengerjakan tesis ini.
Selanjutnya saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada kedua orang tua saya yaitu; Ayahanda Soedjati Djoko Santoso dan Ibunda Karwati Tugiyarti (Alm) serta kedua mertua saya yaitu; Ayahanda Tri Soewandono dan Ibunda Setyowati Wardani, yang telah memberikan semangat dan motivasi yang diiringi doa tulus-ikhlas, sehingga kegiatan pendidikan Penulis berjalan sesuai waktu yanmg ditentukan.
Secara khusus Penulis mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengertiannya, buat yang tercinta istri saya; Woro Handayani, yang dengan kesabaran dan ketulusannya selalu memberikan semangat agar segera menyelesaikan studi tepat pada waktunya. Di samping itu buat buah hati yang tersayang anak-anakku yaitu; Arumingtyas Khoni Dahlia, Wiradyo Adi Nugroho   dan Laksamana Widagdo, yang dengan keingintahuannya dan keluguannya selalu menggoda dengan menanyakan kapan ayah menyelesaikan kuliah.
Dengan semua dorongan semangat dan doanya sehingga kegiatan perkuliahan Penulis berjalan sesuai dengan rencana. Akhirnya Tesis ini Penulis persembahkan kepada semua yang berkenan dan mencintai hukum dan keadilan..
Semoga amal dan partisipasi semua pihak, baik yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu dapat mendapatkan keridhoan dari Allah SWT.
Akhir kata penulis berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat  bagi para pembaca walaupun hanya berupa pemikiran-pemikiran yang sederhana,  namun paling tidak dapat menambah cakrawala pemikiran, pandangan dalam penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup. Amin.

Jambi,      Nopember  2013

    Dadang Djoko Karyanto






ABSTRAK

Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui, menganalisis dan mengkritisi perumusan tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2)Untuk mengetahui, menganalisis dan mengkritisi penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang di bahas adalah: 1)Bagaimana perumusan tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?. 2) Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup dalam perspektif hukum pidana di Indonesia?. Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan historis. Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginterpretasikan, menilai dan mengevaluasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Perumusan tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terdapat pembagian delik di dalamnya, yaitu berupa delik materil dan formil. Terdapatnya asas ultimum remedium yang diberlakukan pada satu pasal di dalamnya. Selain itu, untuk perumusan sanksi di dalamnya menggunakan minimal sanksi dan maksimum sanksi, pidana tambahan atau tindakan tata tertib bagi korporasi dan dalam suatu keadaaan tertentu pidana penjara dan denda dapat diperberat dengan sepertiga. 2) Penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup dalam perspektif hukum pidana di Indonesia memberikan kewenangan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan. Pada delik tindak pidana lingkungan hidup tertentu, penerapan dari hukum pidana harus terlebih dahulu menunggu sebuah proses hukum administratif yang dinyatakan tidak efektif. Rekomendasi yang diberikan: 1)Disarankan bagi pembentuk undang-undang terhadap pembaharuan hukum ke depannya sedapat mungkin untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan norma di dalam undang-undang yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar tidak terjadi lagi: kekosongan norma dalam unsur “mengeluarkan”. Serta dihapuskan saja unsur yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (g) Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009, jika pembentuk undang-undang tidak memiliki keberanian untuk mengkriminalisasikan unsur dimaksud. 2)Disarankan bagi pembentuk undang-undang untuk ke depannya membuat batasan yang tegas terhadap kapan dan bilakah penerapan dari hukum pidana itu dapat diberlakukan dengan menggunakan asas primum remedium atau ultimum remedium. Kemudian, harus dirumuskan secara lengkap makna dari koordinasi pada setiap tahap penegakan hukum pidana.




COMPLETION OF ENVIRONMENTAL CRIMINAL CASE IN CRIMINAL LAW PERSPECTIVE

ABSTRACT

The purpose of the study were: 1)To determine, analyze and criticize the formulation of environmental crime in Act Number 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment. 2)To determine, analyze and criticize the completion of environmental criminal cases in the perspective of criminal law in Indonesian. With such objectives in the problems discussed are: 1) How does the formulation of environmental crime in Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment?. 2) How does the completion of environmental criminal cases in the perspective of criminal law in Indonesian?. With the formulation of the problem is the method used in this study is a normative juridical approach to legislation, the concept of the approach, historical approach. Legal materials collected are: primary legal materials, legal materials and secondary legal materials tertiary. Analysis of the collected material law is done by interpreting, assessing and evaluating. The results showed that: 1) Formulation of environmental crime in Act Number 32 of 2009 the division contained therein offense, offense in the form of material and formal. The presence ultimum remedium principle imposed on a chapter in it. Furthermore, for the formulation of sanctions on it using the minimum and maximum sanctions sanctions, additional criminal or disciplinary action for corporations and in certain circumstances a criminal in prison and fines can be exacerbated by one-third. 2)Completion of environmental criminal cases in the perspective of criminal law in Indonesia gives authority to the Officer Civil Servant Investigators in conducting the investigation. On offense specific environmental crime, the application of criminal law must first wait for a process of administrative law declared effective . Recommendations are give: 1 )It is recommended for the legislators to reform the law in the future wherever possible to observe the precautionary principle in formulating norms in the legislation related to the protection and management of environment, so that does not happen again: void norm in element " issue". Abolished as well as the elements contained in Article 20 paragraph (2) letter (g) of Act Number 32 of 2009, if the legislators do not have the courage to criminalize this element. 2)It is recommended that the legislators in the future to make strict limits on when and when was the application of the criminal law can be enforced by using the principle of primum remedium or remedium ultimum. Then, must be formulated in a complete sense of coordination at all stages of criminal law enforcement .










DAFTAR ISI


                                                                                                               HALAMAN JUDUL......................................................................................................................i
HALAMAN PERSETUJUAN................................................................................ii
KATA PENGANTAR…....…........…….......……….....…….....………...............iii
ABSTRAK………………....................................……......………...…..............vi
ABSTRACT……………………………………......………….....……...............vii
DAFTAR ISI……………………………………….………............................viii
BAB I      PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.................................................................................1
B.     Perumusan Masalah.......................................................................19
C.     Tujuan Penelitian...........................................................................19
D.    Manfaat Penelitian.........................................................................20
E.     Metode Penelitian.................................................. .......................20
F.      Sistematika Penulisan....................................................................25

BAB II      TINJAUAN  UMUM  TENTANG PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN HUKUM LINGKUNGAN, JENIS-JENIS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SEJARAH SINGKAT PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

A.    Pengertian Lingkungan Hidup Dalam Kerangka Pemikiran
Yang Bersifat Normatif Dan Teoretis............................................27
B.     Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Pendapat Para Ahli......32
C.     Jenis-Jenis Pencemaran Lingkungan hidup ..................................36
D.    Sejarah Singkat Pengaturan Hukum Lingkungan Di Indonesia....56


BAB III    KONSEPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMBAGIAN DELIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

A.    Konsepsi Pertanggungjawaban Pidana Dalam
      Perspektif Hukum Pidana..............................................................74

B.     Konsepsi Pembagian Delik Dalam Perspektif
      Hukum Pidana................................................................................83


BAB IV    PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

A.    Perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam
      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
      Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.......................88
B.     Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
      Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia...........................114

BAB  V     P E N U T U P

A.    Kesimpulan..................................................................................124
B.     Saran............................................................................................124

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       


       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar