|
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA
LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TESIS
Disusun
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar
Magister
Ilmu Hukum (M.H.)
OLEH
DADANG DJOKO KARYANTO
NIM: B20011086
UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
JAMBI
2013
UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
PERSETUJUAN TESIS
Tesis ini diajukan oleh :
Nama
: DADANG DJOKO KARYANTO
Nomor Induk Mahasiswa : B20011086
Program Kehususan :
Hukum Kepidanaan
Judul : Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Pidana
Telah disetujui oleh Pembimbing pada
tanggal seperti tertera di bawah ini Untuk
dipertahankan di hadapan Tim Penguji Program Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Jambi
|
|
Jambi, Nopember 2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Penulis panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT., karena
atas berkat dan rahmat-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan penyusunan
Tesis yang berjudul “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam
Perspektif Hukum Pidana”.
Penulisan Tesis ini bertujuan untuk memenuhi atau sebagai
syarat mencapai gelar Magister Hukum (M.H) pada Program Magister Ilmu Hukum Fakuiltas
Hukum Universitas Jambi. Dalam mengikuti pendidikan ini, penulis telah banyak
memperoleh ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh para staf pengajar Program Studi
Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi, sehingga dengan ilmu
pengetahuan yang didapat akan menambah dan meningkatkan wawasan khususnya di
bidang hukum kepidanaan maupun di bidang hukum lainnya, terutama:bimbingan dari
Prof. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D.,
sebagai Pembimbing pertama dalam pengerjaan tesis ini, yang telah dengan susah
payah, tulus, ikhlas dan dedikasi yang tinggi telah membantu mengarahkan
Penulisan sehingga tesis ini dapat selesai dengan baik dan Bapak Dr. Sahuri Lasmadi, S.H, M. Hum., sebagai Pembimbing kedua dalam
pengerjaan tesis ini yang dengan kesabaran, tulus, ikhlas dan dedikasi yang
tinggi memberikan bimbingan maksimal sehingga tesis ini dapat selesai dengan
baik
Tersusunnya tesis ini tidak terlepas dari bantuan dan
dukungan berbagai pihak, maka penulis mengucapkan ribuan terima kasih kepada:
1. Prof. H. Aulia Taman, S.E.,
M.Sc., Ph.D., selaku Rektor Universitas Jambi, yang telah memfasilitasi sarana
prasarana dan para dosen-dosen yang berpengalaman, sehingga memudahkan penulis
mengikuti Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Jambi;
2. Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H.,
M.H., selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Jambi yang telah memberikan fasilitas dalam rangka penjadwalan
untuk pelaksanaan ujian tesis ini;
3. Prof. Johni Najwan, S.H., M.H.,
Ph.D., mantan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Jambi dan sekaligus sebagai nara sumber dan motivator yang secara
tulus dan ikhlas memberikan bimbingan dan arahan dalam dalam penyelesaian
penulisan tesis ini;
4. Para Dosen Program Pascasarjana
Universitas Jambi yang dengan tulus dan ikhlas telah memberikan petunjuk dan
bimbingan selama mengikuti perkuliahan;
5. Para staf Program Pascasarjana
Universitas Jambi yang dengan tulus telah banyak memberikan bantuan baik moril
maupun sprituil;
6. Rekan-rekan seangkatan yang menjadi teman dalam bertukar pikiran dan
selalu memberikan masukan yang berarti sehingga Penulis dapat mengerjakan tesis
ini.
Selanjutnya saya mengucapkan terima kasih yang tak
terhingga kepada kedua orang tua saya yaitu; Ayahanda Soedjati Djoko Santoso
dan Ibunda Karwati Tugiyarti (Alm) serta kedua mertua saya yaitu; Ayahanda Tri
Soewandono dan Ibunda Setyowati Wardani, yang telah memberikan semangat dan motivasi
yang diiringi doa tulus-ikhlas, sehingga kegiatan pendidikan Penulis berjalan
sesuai waktu yanmg ditentukan.
Secara khusus Penulis mengucapkan terima kasih dan
apresiasi atas pengertiannya, buat yang tercinta istri saya; Woro Handayani,
yang dengan kesabaran dan ketulusannya selalu memberikan semangat agar segera
menyelesaikan studi tepat pada waktunya. Di samping itu buat buah hati yang
tersayang anak-anakku yaitu; Arumingtyas Khoni Dahlia, Wiradyo Adi Nugroho dan Laksamana Widagdo, yang dengan keingintahuannya
dan keluguannya selalu menggoda dengan menanyakan kapan ayah menyelesaikan
kuliah.
Dengan semua dorongan semangat dan doanya sehingga
kegiatan perkuliahan Penulis berjalan sesuai dengan rencana. Akhirnya Tesis ini
Penulis persembahkan kepada semua yang berkenan dan mencintai hukum dan
keadilan..
Semoga amal dan partisipasi semua pihak, baik yang tidak
dapat penulis sebutkan satu persatu dapat mendapatkan keridhoan dari Allah SWT.
Akhir kata penulis berharap semoga tulisan ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca walaupun
hanya berupa pemikiran-pemikiran yang sederhana, namun paling tidak dapat menambah cakrawala pemikiran,
pandangan dalam penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup. Amin.
Jambi, Nopember 2013
Dadang Djoko Karyanto
ABSTRAK
Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui, menganalisis dan
mengkritisi perumusan tindak pidana
lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2)Untuk mengetahui, menganalisis dan
mengkritisi penyelesaian perkara
tindak pidana lingkungan hidup dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Dengan
Tujuan tersebut maka masalah yang di bahas adalah: 1)Bagaimana perumusan tindak
pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?. 2) Bagaimana
penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup dalam perspektif hukum
pidana di Indonesia?. Dengan perumusan masalah tersebut maka metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konsep, pendekatan historis. Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan
bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara
menginterpretasikan, menilai dan mengevaluasi. Hasil penelitian
menunjukan bahwa: 1)Perumusan tindak pidana lingkungan hidup dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terdapat pembagian delik di dalamnya, yaitu
berupa delik materil dan formil. Terdapatnya asas ultimum remedium yang diberlakukan pada satu pasal di dalamnya.
Selain itu, untuk perumusan sanksi di dalamnya menggunakan minimal sanksi dan
maksimum sanksi, pidana tambahan atau tindakan tata
tertib bagi korporasi dan dalam suatu
keadaaan tertentu pidana penjara dan denda dapat diperberat dengan
sepertiga. 2) Penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan
hidup dalam perspektif hukum pidana di Indonesia memberikan kewenangan kepada
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan. Pada delik tindak pidana
lingkungan hidup tertentu, penerapan dari hukum pidana harus terlebih dahulu
menunggu sebuah proses hukum administratif yang dinyatakan tidak efektif. Rekomendasi
yang diberikan: 1)Disarankan bagi pembentuk undang-undang terhadap pembaharuan
hukum ke depannya sedapat mungkin untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian
dalam merumuskan norma di dalam undang-undang yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, agar tidak terjadi lagi: kekosongan norma
dalam unsur “mengeluarkan”. Serta dihapuskan saja unsur yang terdapat dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf (g) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, jika pembentuk undang-undang tidak memiliki
keberanian untuk mengkriminalisasikan unsur dimaksud. 2)Disarankan bagi
pembentuk undang-undang untuk ke depannya membuat batasan yang tegas terhadap
kapan dan bilakah penerapan dari hukum pidana itu dapat diberlakukan dengan
menggunakan asas primum remedium atau
ultimum remedium. Kemudian, harus
dirumuskan secara lengkap makna dari koordinasi pada setiap tahap penegakan
hukum pidana.
COMPLETION OF ENVIRONMENTAL CRIMINAL CASE IN CRIMINAL LAW PERSPECTIVE
ABSTRACT
The purpose of the study were: 1)To determine,
analyze and criticize the formulation of environmental crime in Act Number 32
of 2009 on the Protection and Management of the Environment. 2)To determine,
analyze and criticize the completion of environmental criminal cases in the
perspective of criminal law in Indonesian. With such objectives in the problems
discussed are: 1) How does the formulation of environmental crime in Act No. 32
of 2009 on the Protection and Management of the Environment?. 2) How does the
completion of environmental criminal cases in the perspective of criminal law
in Indonesian?. With the formulation of the problem is the method used in this
study is a normative juridical approach to legislation, the concept of the
approach, historical approach. Legal materials collected are: primary legal
materials, legal materials and secondary legal materials tertiary. Analysis of
the collected material law is done by interpreting, assessing and evaluating.
The results showed that: 1) Formulation of environmental crime in Act Number 32
of 2009 the division contained therein offense, offense in the form of material
and formal. The presence ultimum remedium principle imposed on a chapter in it.
Furthermore, for the formulation of sanctions on it using the minimum and
maximum sanctions sanctions, additional criminal or disciplinary action for
corporations and in certain circumstances a criminal in prison and fines can be
exacerbated by one-third. 2)Completion of environmental criminal cases in the
perspective of criminal law in Indonesia
gives authority to the Officer Civil Servant Investigators in conducting the
investigation. On offense specific environmental crime, the application of
criminal law must first wait for a process of administrative law declared
effective . Recommendations are give: 1 )It is recommended for the legislators
to reform the law in the future wherever possible to observe the precautionary
principle in formulating norms in the legislation related to the protection and
management of environment, so that does not happen again: void norm in element
" issue". Abolished as well as the elements contained in Article 20
paragraph (2) letter (g) of Act Number 32 of 2009, if the legislators do not
have the courage to criminalize this element. 2)It is recommended that the
legislators in the future to make strict limits on when and when was the
application of the criminal law can be enforced by using the principle of
primum remedium or remedium ultimum. Then, must be formulated in a complete
sense of coordination at all stages of criminal law enforcement .
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................................i
HALAMAN PERSETUJUAN................................................................................ii
KATA PENGANTAR…....…........…….......……….....…….....………...............iii
ABSTRAK………………....................................……......………...…..............vi
ABSTRACT……………………………………......………….....……...............vii
DAFTAR ISI……………………………………….………............................viii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.................................................................................1
B.
Perumusan
Masalah.......................................................................19
C.
Tujuan
Penelitian...........................................................................19
D.
Manfaat
Penelitian.........................................................................20
E.
Metode
Penelitian.................................................. .......................20
F.
Sistematika
Penulisan....................................................................25
BAB II TINJAUAN
UMUM TENTANG PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN HUKUM LINGKUNGAN,
JENIS-JENIS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SEJARAH SINGKAT PENGATURAN HUKUM
LINGKUNGAN DI INDONESIA
A.
Pengertian
Lingkungan Hidup Dalam Kerangka Pemikiran
Yang Bersifat Normatif Dan Teoretis............................................27
B.
Pengertian
Hukum Lingkungan Menurut Pendapat Para Ahli......32
C.
Jenis-Jenis
Pencemaran Lingkungan hidup ..................................36
D.
Sejarah
Singkat Pengaturan Hukum Lingkungan Di Indonesia....56
BAB III KONSEPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
DAN PEMBAGIAN DELIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
A. Konsepsi Pertanggungjawaban Pidana Dalam
Perspektif
Hukum Pidana..............................................................74
B. Konsepsi Pembagian Delik Dalam Perspektif
Hukum
Pidana................................................................................83
BAB IV PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF
HUKUM PIDANA DI INDONESIA
A. Perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.......................88
B. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan
Hidup
Dalam
Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia...........................114
BAB V P E N U T U P
A. Kesimpulan..................................................................................124
B. Saran............................................................................................124
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar