Selasa, 17 Juni 2014

PROFIL POLRI MEWUJUDKAN PELAYANAN KAMTIBMAS PRIMA

PROFIL POLRI
MEWUJUDKAN PELAYANAN KAMTIBMAS PRIMA


Sejak bergulirnya Reformasi Nasional tahun 1998, banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di organisasi Polri. Pembenahan terus dilakukan untuk mewujudkan semangat cita-cita reformasi, diantaranya komitmen melaksanakan Reformasi di tubuh Polri yang dilakukan sejak tahun 1999melalui program Reformasi Polri yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Instrumental, Aspek Struktural, dan Aspek Kultural. Keberhasilan utama dari program tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yang mengatur tugas pokok Polri sebagai Institusi Pemelihara Kamtibmas, Penegak Hukum, Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakatserta menetapkan bahwa Polri tidak lagi berada dalam lingkungan ABRI.Reformasi Polri juga merupakan dasar bagi semua perubahan gelar kinerja Polri di lapangan, yang disesuaikan dengan harapan masyarakat, yang menghendaki Polri memberikan rasa aman dan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan adalah menyusun Grand Strategi Polri Tahun 2005-2025, Renstra Polri Tahun 2005-2009 dan Renstra Polri Tahun 2010-2014 dengan Visi “Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum dan Kamdagri mantap serta tergulirnya Sinergi Polisional yang Proaktif”. Perubahan pola kinerja tersebut di awali dengan tindakan yang bersifat represif menjadi pelayan masyarakat yang proaktif dengan pola pendekatan preventif dan preemtif. Pola penindakan sebagai pelayan membutuhkan perubahan paradigma, nilai-nilai, mindset dan kultur sedangkan pola penindakan represif lebih dikenal dengan diskresi. Terhadap kinerja Polisi,kepuasan masyarakat akan terukur dari keberhasilan dan opini masyarakat terhadap pelayanan Polri sebagai  public service berupa jaminan rasa aman, nyaman dan tenteram sekaligus menghormati hak-hak masyarakat sebagai warga Negara yang memiliki kebebasan. Langkah-langkah perubahan yang sudah dilakukan Polri dengan target outcome mewujudkan situasi keamanan yang mendukung tercapainya pembangunan nasioanal tanpa hambatan dan gangguan adalah Sebaran Pelayanan, Organisasi Pelayanan dan Postur Pelayanan Polri.
Dalam mewujudkan Pelayanan Prima yang  memenuhi kriteria standar pelayanan kamtibmas prima menuju postur Polri yang profesional diakhir tahun 2025, makaprioritas pertama 

Prioritas berikutnya adalah peningkatan kualitas Brigadir yang ditingkatkan melalui pendidikan S1 melalui UniversitasTerbuka. Sebanyak 10.000 Brigadir ditargetkan diakhir tahun 2014 memiliki kompetensi sosiologi sebagai pelayan Polmas. Prioritas kedua adalah peningkatan kualitas leadership di tingkat supervisor (pangkat Inspektur Polisi) yang direncanakan sebanyak 13.000 akan dilatih dan ditingkatkan kualitasnya untuk memimpin sebaran pelayanan. Prioritas ketiga menuju postur Polri yang modern diakhir tahun 2025 diperlukan peningkatan kualitas alat utama Kepolisian untuk mendukung pencapaian kualitas pelayanan prima. Alat utama dirancang sesuai dengan karakteristik masyarakat dan geografis yang dihadapi. Untuk Polsek kepulauan, pulau terluar berpenduduk dan di garis pantai dilengkapi dengan kapal kelas kecil atau perahu. Begitu pula pada titik-tik pelayanan yang disebar dialiran sungai dan danau dilengkapi dengan alat yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan perairan. Dalam rangka perlindungan masyarakat dari tindakan kekerasan dan   pelanggaran hukum diperlukan  dan penyidikan, alat deteksi dan sentra pelayanan Polsek. Disamping itu akan dibangun kantor-kantor Polsek akibat gempa begitu pula secara bertahap kebutuhan pelayanan masyarakat terpencil dibangun Balai Pelayanan Kamtibmas Keliling (BPKK). Penguatan lapis depan akan ditingkat Kesatuan Operasional Dasar akan di tambah alat Kepolisian berupa Laboratorium Forensik Lapangan, APC, AWC dan alat Identifikasi.Mengingat strategi Polmas antara Polisi dan masyarakat sebagai upaya tindakan proaktif maka diperlukan sarana kontak berupa perpustakaan pelayanan kamtibmas ditingkat Polsek sebagai sarana untuk mempermudah interaksi antar Polisi dan masyarakat. Adapun yang menjadi indikator dalam mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Prima adalah: “Polri Yang Melayani”, “Polri Yang Proaktif”, “Polri Yang Transparan”dan “Polri Yang Akuntabel”.

Indikator Pelayanan Kamtibmas Prima


Indikator dalam mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Primasebagai berikut : “Polri Yang Melayani”adalah memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman bagi masyarakat dengan memenuhi standar mutu  pelayanan   dan   tingkat   kepuasan   masyarakat. Secara eksternal menjadikan Polri sebagaiPublic Service Organization (PSQ),dan secara internal menerapkan budaya atasan melayani bawahan(Servant Leadership); “Polri Yang Proaktif”adalah mengetahui secara dini kondisi yang apabila tidak segera mendapat respon berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjalin kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan untuk dapat mengatasi dengan solusi yang tepat. Secara eksternal diharapkan dapat meningkatkan kepekaan, responsif, inisiatif dan tegas mengatasi pelanggar hukum; dan secara internal bertindak proaktif mencegah pelanggaran dan penyimpangan serta mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri yang melanggar hukum“Polri Yang Transparan”adalah memberikan informasi yang diperlukan masyarakat secara proporsional. Secara eksternal dengan membuka akses informasi kepada  pemangku kepentingandan secara internal bersikapterbuka, bersedia menerima komplain dan dapat memberikan respon yang baik;“Polri Yang Akuntabel”, adalah pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas pokok Polri dengan selalu mengikuti kaidah hukum dan prosedur baku, serta bertindak sesuai  norma  dan  etika.  Secara  eksternal melakukan penanganan  perkara secara  tegas  dan  tuntas, tidak diskriminatif, memenuhi  rasa keadilan dankepastian hukum, dan secara internal menekankan agar personel Polri dalam mengemban tugas selalu dengan penuh rasa tanggung jawab.
Langkah-Langkah Perubahan Mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Prima

1. Sebaran Pelayanan; dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, maka semua anggota Polisi harus dihadirkan sedekat – dekatnya dengan masyarakat agar masyarakat mudah menemui Polisi saat diperlukan terutama dalam hal kebutuhan rasa aman. Dalam waktu yang paling singkat, secepatnya Polisi bergerak dan memberikan pertolongan, oleh karenanya diperlukan kehadiran Polisi yang disebar sedekat-dekatnya dengan masyarakat dengan konsep sebaran pelayanan ke titik terdepan dengan masyarakat. Sebagai konsekuensinya maka konsep Police Ratio perbandingan Polisi dengan masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan tetapi yang diperlukan adalah sebaran pelayanan2. Organisasi Pelayanan, sejalan dengan prinsip sebaran pelayanan maka organisasi Polri akan diperkuat di tingkat Polsek yang memposisikan Polsek sebagai unit pelayanan terdepan. Penguatan tingkat Polsek ditandai dengan penempatan seluruh fungsi Kepolisian di struktur Polsek (Samapta, Intel, Reserse, Lalulintas, Bimmas, meliputi a. Sosial base, sebagai implementasi strategi pelayanan kamtibmas, organisasi Polsek disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bukan semata-mata berdasarkan administrasi pemerintahan yaitu kecamatan. Meskipun, Polsek adalah wilayah hukum Polri setingkat kecamatan namun besar kecilnya tipologi Polsek bukan didasarkan pada administrasi pemerintahan kecamatan, tetapi berdasarkan kompleksitas kehidupan masyarakat yang dilayani. Maka disusun tipologi Polsek berdasarkan sosial base atau yang berbasis pelayanan masyarakat. Dengan landasan pemikiran ini maka tipologi menjadi Polsek Rural, Polsek Urban dan Polsek Metropolis. Diluar tipologi tersebut masih dimungkinkan adanya tipologi lain misalnya bagi masyarakat yang masih sederhana terutama diluar Jawa dapat digunakan tipe Polsek Pra Rural. Tipologi ini bukan nama sebutan Polsek tetapi untuk digunakan sebagai instrument bagi penentuan besar kecilnya jumlah personil dan perlengkapan; b. Service Area, untuk mengimplementasikan pendekatansocial base diwujudkan dalam pendekatan service area, atau pertimbangan sedekat-dekatnya jarak geografis, artinya berapa jarak kilometer antara tempat tinggal seseorang dengan titik pelayanan kamtibmas yang menjadi faktor penentu kualitas pelayanan. Oleh karena itu maksimal jarak yang dijadikan batas service area, adalah 15 km yang merupakan jarak terjauh yang mampu dicapai dengan jalan kaki dan tanpa biaya (zero cost). Apabila kantor Polsek jaraknya lebih dari 15km dari desa tempat tinggal masyarakat maka dapat dibentuk Sub Sektor. Apabila dengan Sub Sektor masih juga belum dapat menjangkau Service area dipersiapkan perlengkapan untuk “Pelayanan Bergerak” berupa Balai Pelayanan Kamtibmas Keliling (BPKK)3. Postur Pelayanan Polri, konfigurasi posturpelayanan Polri disusun berupa pelapisan gelar operasional yaitu kekuatan pusat10% operasioanl, Polda 25% operasional, Polres 50% operasional dan Polsek 90% operasional. Artinya konsep sebaran pelayanan telah berubah menjadi bottom up dimana seluruh masalah keamanan semaksimal mungkin dapat diselesaikan ditingkat Polsek karena sejak dini signal – signal lemah yang ditemukan dapat diselesaikan secara proaktif dengan demikian lapis kekuatan yang semula bersifat vertikal sebagaimana konsep postur kekuatan Polri yang selama ini digunakan yaitu sebuah susunan organisasi yang bersifat piramida dan Top To Down maka pada strategi ini dirubah menjadi susuna mendatar dalam arti penggelaran kekuatan yang diposisikan antara lapis depan dan lapis belakang.

Berikut Tugas pokok Polisi Perairan adalah membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
VISI Mewujudkan Polisi Perairan sebagai pembina kamtibmas di wilayah Perairan Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang profesional, modern dan dipercaya oleh masyarakat.
1.    MISI Menjamin Keamanan Dan Ketertiban di Wilayah Perairan.
2.    Memelihara Ketertiban Masyarakat Serta Memberikan Pelayanan Kepastian Hukum.
3.    Mendorong Perangkat Masyarakat Untuk Lebih Berperan Aktif Dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.
4.    Memberikan Bantuan Terhadap Korban Bencana Alam (SAR).
5.    Membantu Keselamatan Pelayaran.F. Meningkatkan Kerjasama Baik Lintas Sektoral Maupun Internasional.


1.                  Adalah Unsur Pelaksana Staf Khusus Polda Yang Berada Dibawah Kapolda.
2.                  Bertugas Menyelenggarakan Fungsi Kepolisian Perairan Yang Mencakup Patroli Termasuk Penanganan Pertama Terhadap Tindak Pidana Dan Pencarian & Penyelamatan Kecelakaan Di Wilayah Perairan, Dan Pembinaan Masyarakat Pantai/Perairan Serta Pembinaan Fungsi Kepolisian Perairan Dalam Lingkunganpolda.
3.                  Ditpolair Terdiri Dari:
·                                             Sub Bagian Perencanaan Dan Administrasi Disingkat Subbagrenmin.
Bertugas Merumuskan Kebijakan, Menyiapkan Dan Menyusun Perencanaan Dan Program Kerja Dan Latihan Serta Pembinaan Fungsi, Menyelenggarakan Administrasi Umum Personel Logistik Serta Urusan Dalam Lingkungan Ditpolair Polda.
·                                             Sub Direktorat Pembinaan Operasi Disingkat Subditbinops
Bertugas Menyelenggarakan Dan Membina Pelaksanaan Administrasi Dan Dukungan Operasional Yang Meliputi Kegiatan Pengamanan & Penegakan Hukum Di Wilayah Laut/Perairan Dan Pembinaan Masyarakat Pantai Termasuk Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencarian Dan Penyelamatan Kecelakaan Dilaut/Perairan.
·                                             Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan Dan Perbaikan Disingkat Subdifasharkan
Bertugas Menyiapkan Fasilitas Dan Dukungan Logistik, Pemeliharaan Dan Perbaikan Materiil Peralatan Komunikasi & Elektronika Dan Kapal.
·                                             Kapal
Bertugas Melaksanakan Patroli Laut/Perairan Dalam Rangka Pengamanan Dan Penegakan Hukum, Bantuan Taktis Di Bidang Transportasi Dalam Mendukung Operasional Kepolisian Serta Bantuan Pencarian, Penyelamatan Kecelakaan Di Laut/Perairan.

Beberapa unsur pelaksanaan tugas polisi perairan adalah sebagai berikut:


·                     Patroli tindakan pertama di tempat kejadian perkara menyangkut di perairan
·                     Bimbingan masyarakat pantai atau perairan serta pembinaan fungsi polisi air
·                     Melaksanakan patroli pengawalan penegakan hukum di perairan
·                     Pemberian bantuan SAR di perairan
·                     Pelaksanaan telekomunikasi dan informatika di perairan
·                     Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kapal patroli.
Adapun latihan-latihan khas yang dilaksanakan oleh polisi perairan adalah sebagai berikut:
·                     Latihan naik turun sekoci
·                     Latihan tolak sandar
·                     Latihan peran pemeriksaan kapal
·                     Latihan peran pertolongan orang jatuh di laut

·                     Latihan peran-peran penanggulangan kebakaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar