PROFIL POLRI
MEWUJUDKAN
PELAYANAN KAMTIBMAS PRIMA
Sejak bergulirnya Reformasi Nasional tahun 1998, banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di organisasi
Polri. Pembenahan
terus dilakukan untuk mewujudkan semangat cita-cita reformasi, diantaranya
komitmen melaksanakan Reformasi di tubuh Polri yang dilakukan sejak tahun 1999melalui program Reformasi Polri yang meliputi
3 (tiga) aspek yaitu Aspek Instrumental, Aspek Struktural, dan Aspek Kultural.
Keberhasilan utama dari program tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor
2 tahun 2002 yang mengatur tugas pokok Polri sebagai Institusi Pemelihara
Kamtibmas, Penegak Hukum, Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakatserta menetapkan
bahwa Polri tidak lagi berada dalam lingkungan ABRI.Reformasi Polri juga
merupakan dasar bagi semua perubahan gelar kinerja Polri di lapangan, yang
disesuaikan dengan harapan masyarakat, yang menghendaki
Polri memberikan rasa aman dan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan
adalah menyusun Grand Strategi Polri Tahun 2005-2025, Renstra Polri
Tahun 2005-2009 dan Renstra Polri Tahun 2010-2014 dengan Visi “Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum dan Kamdagri mantap
serta tergulirnya Sinergi Polisional yang Proaktif”. Perubahan pola kinerja
tersebut di awali dengan
tindakan yang bersifat represif menjadi pelayan masyarakat yang proaktif dengan pola pendekatan preventif dan preemtif. Pola penindakan sebagai pelayan membutuhkan perubahan
paradigma, nilai-nilai, mindset dan kultur sedangkan pola penindakan represif
lebih dikenal dengan diskresi. Terhadap kinerja Polisi,kepuasan
masyarakat akan terukur dari keberhasilan dan opini masyarakat terhadap pelayanan Polri sebagai public service berupa jaminan
rasa aman, nyaman dan tenteram sekaligus menghormati hak-hak masyarakat sebagai
warga Negara yang memiliki kebebasan. Langkah-langkah perubahan yang sudah dilakukan Polri
dengan target outcome mewujudkan situasi keamanan yang mendukung tercapainya pembangunan nasioanal tanpa
hambatan dan gangguan adalah Sebaran Pelayanan, Organisasi Pelayanan dan Postur
Pelayanan Polri.
Dalam mewujudkan Pelayanan Prima yang memenuhi kriteria standar pelayanan kamtibmas prima menuju postur Polri yang profesional diakhir tahun
2025, makaprioritas pertama
Prioritas berikutnya adalah peningkatan kualitas Brigadir yang ditingkatkan melalui pendidikan
S1 melalui UniversitasTerbuka. Sebanyak 10.000 Brigadir ditargetkan diakhir tahun 2014 memiliki
kompetensi sosiologi sebagai pelayan Polmas. Prioritas kedua adalah
peningkatan kualitas leadership di tingkat supervisor (pangkat Inspektur
Polisi) yang direncanakan sebanyak 13.000 akan dilatih dan ditingkatkan
kualitasnya untuk memimpin sebaran pelayanan. Prioritas ketiga menuju
postur Polri yang modern diakhir tahun 2025 diperlukan peningkatan kualitas
alat utama Kepolisian untuk mendukung pencapaian kualitas pelayanan prima. Alat
utama dirancang sesuai dengan karakteristik masyarakat dan geografis yang
dihadapi. Untuk Polsek kepulauan, pulau terluar berpenduduk dan di garis pantai
dilengkapi dengan kapal kelas kecil atau perahu. Begitu pula pada titik-tik
pelayanan yang disebar dialiran sungai dan danau dilengkapi dengan alat yang
disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan perairan. Dalam rangka perlindungan masyarakat
dari tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum
diperlukan dan penyidikan, alat deteksi dan sentra pelayanan Polsek.
Disamping itu akan dibangun kantor-kantor Polsek akibat gempa begitu pula
secara bertahap kebutuhan pelayanan masyarakat terpencil dibangun Balai
Pelayanan Kamtibmas Keliling (BPKK). Penguatan lapis depan akan ditingkat
Kesatuan Operasional Dasar akan di tambah alat Kepolisian berupa Laboratorium
Forensik Lapangan, APC, AWC dan alat Identifikasi.Mengingat strategi Polmas
antara Polisi dan masyarakat sebagai upaya tindakan proaktif maka diperlukan sarana
kontak berupa perpustakaan pelayanan kamtibmas ditingkat Polsek sebagai sarana
untuk mempermudah interaksi antar Polisi dan masyarakat. Adapun yang
menjadi indikator dalam mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Prima adalah: “Polri
Yang Melayani”, “Polri Yang Proaktif”, “Polri Yang
Transparan”dan “Polri Yang Akuntabel”.
Indikator Pelayanan Kamtibmas Prima
Indikator
dalam mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Primasebagai berikut : “Polri Yang Melayani”, adalah
memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, lebih mudah, lebih baik dan
lebih nyaman bagi masyarakat dengan memenuhi standar mutu pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat. Secara eksternal menjadikan Polri sebagaiPublic Service Organization (PSQ),dan secara internal menerapkan budaya atasan melayani bawahan(Servant Leadership); “Polri Yang Proaktif”, adalah mengetahui secara dini kondisi yang apabila
tidak segera mendapat respon berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,
serta menjalin kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan untuk dapat
mengatasi dengan solusi yang tepat. Secara
eksternal diharapkan dapat meningkatkan kepekaan, responsif, inisiatif dan
tegas mengatasi pelanggar hukum; dan secara internal bertindak
proaktif mencegah pelanggaran dan penyimpangan serta mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri yang melanggar hukum; “Polri Yang Transparan”, adalah memberikan informasi yang
diperlukan masyarakat secara proporsional. Secara
eksternal dengan membuka akses informasi kepada pemangku kepentingan, dan secara
internal bersikapterbuka,
bersedia menerima komplain dan dapat memberikan respon yang
baik;“Polri Yang Akuntabel”, adalah pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas pokok Polri dengan
selalu mengikuti kaidah hukum dan prosedur
baku, serta
bertindak sesuai norma dan etika. Secara eksternal melakukan penanganan perkara secara
tegas dan tuntas, tidak diskriminatif, memenuhi rasa
keadilan dankepastian
hukum, dan secara internal menekankan agar personel Polri dalam
mengemban tugas selalu dengan penuh rasa tanggung jawab.
Langkah-Langkah Perubahan Mewujudkan Pelayanan
Kamtibmas Prima
1. Sebaran Pelayanan; dalam rangka meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan, maka semua anggota Polisi harus dihadirkan
sedekat – dekatnya dengan masyarakat agar masyarakat mudah menemui Polisi saat
diperlukan terutama dalam hal kebutuhan rasa aman. Dalam waktu yang paling
singkat, secepatnya Polisi bergerak dan memberikan pertolongan, oleh
karenanya diperlukan kehadiran Polisi yang disebar sedekat-dekatnya
dengan masyarakat dengan konsep sebaran pelayanan ke titik terdepan dengan
masyarakat. Sebagai konsekuensinya maka konsep Police Ratio perbandingan Polisi
dengan masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan tetapi
yang diperlukan adalah sebaran pelayanan; 2. Organisasi Pelayanan, sejalan dengan prinsip sebaran
pelayanan maka organisasi Polri akan diperkuat di tingkat Polsek yang memposisikan Polsek
sebagai unit pelayanan terdepan. Penguatan tingkat Polsek ditandai dengan
penempatan seluruh fungsi Kepolisian di struktur Polsek (Samapta, Intel,
Reserse, Lalulintas, Bimmas, meliputi a. Sosial base, sebagai
implementasi strategi pelayanan kamtibmas, organisasi Polsek disusun
berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bukan semata-mata berdasarkan administrasi
pemerintahan yaitu kecamatan. Meskipun, Polsek adalah wilayah hukum Polri
setingkat kecamatan namun besar kecilnya tipologi Polsek bukan
didasarkan pada administrasi pemerintahan kecamatan, tetapi berdasarkan
kompleksitas kehidupan masyarakat yang dilayani. Maka disusun tipologi Polsek
berdasarkan sosial base atau yang berbasis pelayanan masyarakat. Dengan landasan pemikiran ini
maka tipologi menjadi Polsek Rural, Polsek Urban dan Polsek
Metropolis. Diluar tipologi tersebut masih dimungkinkan adanya tipologi lain
misalnya bagi masyarakat yang masih sederhana terutama diluar Jawa dapat
digunakan tipe Polsek Pra Rural. Tipologi ini bukan nama sebutan Polsek tetapi untuk digunakan sebagai
instrument bagi penentuan besar kecilnya jumlah personil dan perlengkapan; b. Service Area, untuk
mengimplementasikan pendekatansocial base diwujudkan dalam pendekatan service area, atau pertimbangan sedekat-dekatnya
jarak geografis, artinya berapa jarak kilometer antara tempat tinggal seseorang
dengan titik pelayanan kamtibmas yang menjadi faktor penentu kualitas
pelayanan. Oleh karena itu maksimal jarak yang dijadikan batas service area,
adalah 15 km yang merupakan jarak terjauh yang mampu dicapai dengan jalan kaki dan
tanpa biaya (zero cost). Apabila kantor Polsek jaraknya lebih dari 15km dari desa
tempat tinggal masyarakat maka dapat dibentuk Sub Sektor. Apabila dengan Sub
Sektor masih juga belum dapat menjangkau Service area dipersiapkan perlengkapan
untuk “Pelayanan Bergerak” berupa Balai Pelayanan Kamtibmas Keliling (BPKK); 3. Postur Pelayanan Polri, konfigurasi posturpelayanan
Polri disusun berupa pelapisan gelar operasional yaitu kekuatan pusat10%
operasioanl, Polda 25% operasional, Polres 50% operasional dan Polsek
90% operasional. Artinya konsep sebaran pelayanan telah berubah menjadi bottom
up dimana seluruh masalah keamanan semaksimal mungkin dapat diselesaikan
ditingkat Polsek karena sejak dini signal – signal lemah yang ditemukan dapat
diselesaikan secara proaktif dengan demikian lapis kekuatan yang semula
bersifat vertikal sebagaimana konsep postur kekuatan Polri yang selama ini digunakan yaitu
sebuah susunan organisasi yang bersifat piramida dan Top To Down maka pada
strategi ini dirubah menjadi susuna mendatar dalam arti penggelaran kekuatan
yang diposisikan antara lapis depan dan lapis belakang.
Berikut Tugas pokok Polisi Perairan adalah
membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam
rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
VISI Mewujudkan Polisi Perairan sebagai pembina
kamtibmas di wilayah Perairan Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan,
perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang profesional, modern dan
dipercaya oleh masyarakat.
1.
MISI Menjamin Keamanan Dan Ketertiban di
Wilayah Perairan.
2.
Memelihara Ketertiban Masyarakat Serta Memberikan Pelayanan Kepastian
Hukum.
3.
Mendorong Perangkat Masyarakat Untuk Lebih Berperan Aktif Dalam Mewujudkan
Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.
4.
Memberikan Bantuan Terhadap Korban Bencana Alam (SAR).
5.
Membantu Keselamatan Pelayaran.F. Meningkatkan Kerjasama Baik Lintas
Sektoral Maupun Internasional.
1.
Adalah Unsur Pelaksana Staf Khusus Polda Yang Berada
Dibawah Kapolda.
2.
Bertugas Menyelenggarakan Fungsi Kepolisian Perairan Yang Mencakup Patroli
Termasuk Penanganan Pertama Terhadap Tindak Pidana Dan Pencarian &
Penyelamatan Kecelakaan Di Wilayah Perairan, Dan Pembinaan Masyarakat
Pantai/Perairan Serta Pembinaan Fungsi Kepolisian Perairan Dalam Lingkunganpolda.
3.
Ditpolair Terdiri Dari:
·
Sub Bagian Perencanaan Dan Administrasi Disingkat Subbagrenmin.
Bertugas Merumuskan Kebijakan, Menyiapkan Dan Menyusun Perencanaan Dan Program Kerja Dan Latihan Serta Pembinaan Fungsi, Menyelenggarakan Administrasi Umum Personel Logistik Serta Urusan Dalam Lingkungan Ditpolair Polda.
Bertugas Merumuskan Kebijakan, Menyiapkan Dan Menyusun Perencanaan Dan Program Kerja Dan Latihan Serta Pembinaan Fungsi, Menyelenggarakan Administrasi Umum Personel Logistik Serta Urusan Dalam Lingkungan Ditpolair Polda.
·
Sub Direktorat Pembinaan Operasi Disingkat Subditbinops
Bertugas Menyelenggarakan Dan Membina Pelaksanaan Administrasi Dan Dukungan Operasional Yang Meliputi Kegiatan Pengamanan & Penegakan Hukum Di Wilayah Laut/Perairan Dan Pembinaan Masyarakat Pantai Termasuk Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencarian Dan Penyelamatan Kecelakaan Dilaut/Perairan.
Bertugas Menyelenggarakan Dan Membina Pelaksanaan Administrasi Dan Dukungan Operasional Yang Meliputi Kegiatan Pengamanan & Penegakan Hukum Di Wilayah Laut/Perairan Dan Pembinaan Masyarakat Pantai Termasuk Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencarian Dan Penyelamatan Kecelakaan Dilaut/Perairan.
·
Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan Dan Perbaikan Disingkat
Subdifasharkan
Bertugas Menyiapkan Fasilitas Dan Dukungan Logistik, Pemeliharaan Dan Perbaikan Materiil Peralatan Komunikasi & Elektronika Dan Kapal.
Bertugas Menyiapkan Fasilitas Dan Dukungan Logistik, Pemeliharaan Dan Perbaikan Materiil Peralatan Komunikasi & Elektronika Dan Kapal.
·
Kapal
Bertugas Melaksanakan Patroli Laut/Perairan Dalam Rangka Pengamanan Dan Penegakan Hukum, Bantuan Taktis Di Bidang Transportasi Dalam Mendukung Operasional Kepolisian Serta Bantuan Pencarian, Penyelamatan Kecelakaan Di Laut/Perairan.
Bertugas Melaksanakan Patroli Laut/Perairan Dalam Rangka Pengamanan Dan Penegakan Hukum, Bantuan Taktis Di Bidang Transportasi Dalam Mendukung Operasional Kepolisian Serta Bantuan Pencarian, Penyelamatan Kecelakaan Di Laut/Perairan.
Beberapa unsur pelaksanaan tugas polisi perairan adalah sebagai berikut:
·
Patroli tindakan pertama di tempat kejadian perkara menyangkut di perairan
·
Bimbingan masyarakat pantai atau perairan serta pembinaan fungsi polisi air
·
Melaksanakan patroli pengawalan penegakan hukum di perairan
·
Pemberian bantuan SAR di perairan
·
Pelaksanaan telekomunikasi dan informatika di perairan
·
Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi
kegiatan kapal patroli.
Adapun latihan-latihan khas yang dilaksanakan oleh
polisi perairan adalah sebagai berikut:
·
Latihan naik turun sekoci
·
Latihan tolak sandar
·
Latihan peran pemeriksaan kapal
·
Latihan peran pertolongan orang jatuh di laut
·
Latihan peran-peran penanggulangan kebakaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar