Senin, 19 Mei 2014

FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Oleh:
Dadang Djoko Karyanto


Abstrak
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah. Dalam pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu adanya pengawasan. Karena dengan adanya pengawasan akan terciptanya suatu usaha untuk menjamin keserasian dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan antara pusat dan daerah, menjamin pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu, pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, penyelewengan, ataupun korupsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu komponen pemerintahan daerah yang memiliki tugas dalam mengawasi Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah, dan termasuk APBD. Hal ini dilakukan agar tujuan pembangunan ekonomi daerah dapat dicapai secara maksimal. Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

Kata kunci: Pengawasan DPRD, Perda tentang APBD

Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki potensi sumber daya berlimpah. Setiap daerah di Indonesia memiliki potensi sumber daya yang berbeda. Sehingga, dengan demikian untuk meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi kewenangan  secara proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta kota dalam hal penentuan kebijakan publik, penguasaan asset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal maka dibentuklah otonomi daerah.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah  dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Mardiasmo (2002:219) ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian,dan pemeriksaan. Ketiga hal tersebut pada dasarnya berbeda baik konsepsi maupun aplikasinya. Pengawasan mengacu pada tingkatan atau kegiatan yang dilakukan diluar pihak eksekutif yaitu masyarakat dan DPRD, untuk mengawasi kinerja pemerintahan.
Pada dasarnya, penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan agar pemerintah daerah lebih leluasa dalam mengelola daerahnya. Hal ini tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor XV/ MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang berbunyi sebagai berikut :
“Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Disamping penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah yang didukung oleh semangat otonomi, pelaksanaan yang berkualitas serta sarana dan prasarana yang memadai”

Dilihat dari ketetapan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan daerahnya dengan membuat peraturan-peraturan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan salah satu penyelenggara pemerintahan daerah. Menurut Yunus dkk (2011:8.42) DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai aparatur penyelenggaraan pemerintahan daerah DPRD memiliki fungsi, salah satunya yaitu fungsi pengawasan. Di mana fungsi pengawasan yang dimaksud yaitu pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengemasnya ke dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Secara praktis, karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam menambah kajian pustaka dan khasanah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PEMBAHASAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat atau parlemen daerah di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintan daerah bersama dengan permerintah daerah (http://idm.wikipedia.org). Sedangkan menurut Yunus dkk (2011:8.42) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi DPRD
1.        Fungsi legislasi;
Pada fungsi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berfungsi dalam membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah;
2.        Fungsi pengawasan;
Pada fungsi pengawasan, DPRD membentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3.        Fungsi anggaran.
Pada fungsi ini, diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.


Pengaturan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda APBD
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka:
(2)     Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)     Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(4)     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(10)   Peaturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
(14)   Anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya disebut APBD, adalah rencana tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Di dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga  perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam Pasal 41 DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi DPRD dipertegas dalam Pasal 42 ayat (1) mengenai tugas dan wewenang menegaskan bahwa:
1.      Membentuk perda yang dibahas dengan Kepala Daerah utuk mendapatkan persetujuan bersama
2.      Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3.      Melaksanakan pengawasan terhadap, Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
4.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Mendagri bagi DPRD Provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
5.      Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah.
7.      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8.      Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9.      Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Daerah.
10.  Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

Dari ketentuan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tersebut diatas, DPRD mempunyai fungsi salah satunya adalah pengawasan. Dalam hal pengawasan, DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Di dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka:
(5)   Pengawasan DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.
(9)   Fungsi Pengawasan DPRD adalah pengawasan terhadap Pemerintah Daerah yang bersifat pengawasan kebijakan dan bukan pengawasan teknis.

Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda APBD
Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh pihak eksekutif (pemerintah Daerah) untuk menjamin dilaksanakanya sistem dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Pemeriksaan Audit merupakan kegiatan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi profesional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah daerah telah sesuai dengan standar atau kreteria yang ada.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok yang harus dilaksanakan dalam suatu kerja sama agar kesinambungan di suatu kegiatan dapat terjaga sehingga sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai, selain itu pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui adanya penyimpangan dalam suatu pekerjaan. Pengawasan adalah tugas dan wewenang DPRD yang bersifat politisi (terhadap kebijakan) dan bukan merupakan pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan merupakan fungsi dan tugas aparat pengawasan fungsional pemerintah (Djumanha, 2007:45). Dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah DPRD memiliki kendala dan keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam hal itu, kondisi itu menjadi hal yang sangat memprihatinkan apabila dewan keliru dalam memberikan penilaan terhadap kinerja eksekutif apalagi menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang sangat rentan terhadap penyelewengan.
Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang merupakan lembaga intern yang membantu DPRD dalam Pemeriksaan keuangan daerah. Peran kedua lembaga intern ini untuk mengantisipasi kelemahan ataupun kendala-kendala yang ada dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat hanya menekankan pada aspek pengawasan represif guna lebih memberi kebebasan kepada daerah otonom dalam mengambil keputusan, sehingga peran legeslatif daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.
Fungsi pengawasan dalam pemerintahan sangat diperlukan karena dengan adanya pengawasan akan terciptanya suatu usaha untuk menjamin keserasian dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan antara pusat dan daerah selain itu juga untuk menjamin pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap APBD, DPRD dapat melakukan pengawasan preventif yaitu ketika penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) dan pengawasan represif yaitu ketika pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah prosedur pengelolaan keuangan daerah ditetapkan kepala daerah sesuai Perda dan kepala daerah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada dewan.
Partisipasi masyarakat tersebut dapat dilihat pada saat Perumusan APBD yakni melalui perwakilan tokoh-tokoh masyarakat atau ketua ormas maupun LSM lainya dan partisipasi pada saat Proses penganggaran yakni melalui system hearing dimana DPRD lebih pro aktif untuk mengundang publik bila ada proyekproyek yang akan dibangun. APBD adalah dokumen publik artinya publik dalam hal ini masyarakat berhak mempengaruhinya melalui DPRD, meski tidak terlibat dalam Tim Teknis Anggaran. Pengaruh publik tersebut tidak saja membuat pemerintah dan DPRD bisa memperoleh masukan dari masyarakat, namun merupakan bentuk keseriusan dari pemerintah dan DPRD dalam melaksankan akuntabilitas publik, transparansi anggaran sekaligus menjadi suatu uji publik. Bentuk konsultasi yang dilakukan publik terhadap draft perencanaan dan pemanfaatan APBD bukan untuk mewujudkan penyetujuaan melainkan lebih mengarah dan mempengaruhi pada keputusan pengambil kebijakan. Sistem pengawasan sangat menentukan kemandiriaan satuan otonomi. Agar tidak melemahkan otonomi maka sistem pengawasan ditentukan secara spesifik, baik lingkup maupun tata cara pelaksanaannya.




PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di atur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 42 ayat (1).
2.      Pengawasan merupakan tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tujuan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan anggaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

Saran
Mengingat pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan baik secara konseptual ataupun secara operasional mengenai pengawasan APBD. Sehingga dengan demikian tujuan pembangunan daerah dapat tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

Djumhana, Muhamad. 2007. Pengantar Hukum Keuangan Daerah dan Himpunan peraturan Perundang-undangan di Bidang Keungan Daerah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

http://idm.wikipedia.org/wiki/dewan_perwakilan_rakyat

Ketetapan MPR Nomor XV/ MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Yunus dkk. 2011. Sistem Pemerintahan Daerah. Universitas Terbuka. Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar