FUNGSI PENGAWASAN DPRD
TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
Oleh:
Dadang Djoko Karyanto
Abstrak
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Daerah. Dalam pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah perlu adanya pengawasan. Karena dengan adanya pengawasan akan
terciptanya suatu usaha untuk menjamin keserasian dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan antara pusat dan daerah, menjamin pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil
guna. Selain itu, pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran,
penyelewengan, ataupun korupsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu komponen
pemerintahan daerah yang memiliki tugas dalam mengawasi Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan
Kepala Daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah, dan termasuk APBD. Hal
ini dilakukan agar tujuan pembangunan ekonomi daerah dapat dicapai secara
maksimal. Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Kata kunci: Pengawasan
DPRD, Perda tentang APBD
Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki
potensi sumber daya berlimpah. Setiap daerah di Indonesia memiliki potensi
sumber daya yang berbeda. Sehingga, dengan demikian untuk meningkatkan derajat
keadilan sosial serta distribusi kewenangan
secara proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten serta kota dalam hal penentuan kebijakan publik,
penguasaan asset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal maka
dibentuklah otonomi daerah.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Mardiasmo (2002:219) ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan
otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian,dan pemeriksaan. Ketiga hal
tersebut pada dasarnya berbeda baik konsepsi maupun aplikasinya. Pengawasan
mengacu pada tingkatan atau kegiatan yang dilakukan diluar pihak eksekutif
yaitu masyarakat dan DPRD, untuk mengawasi kinerja pemerintahan.
Pada dasarnya, penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan agar
pemerintah daerah lebih leluasa dalam mengelola daerahnya. Hal ini tercantum
dalam Ketetapan MPR
Nomor XV/ MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang berbunyi sebagai
berikut :
“Penyelenggaraan Otonomi Daerah
dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung
jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Disamping penyelenggaraan Otonomi Daerah
juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah
yang didukung oleh semangat otonomi, pelaksanaan yang berkualitas serta sarana
dan prasarana yang memadai”
Dilihat dari ketetapan tersebut, dapat dikatakan bahwa
pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan daerahnya dengan membuat
peraturan-peraturan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan salah
satu penyelenggara pemerintahan daerah. Menurut Yunus dkk (2011:8.42) DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Sebagai aparatur penyelenggaraan pemerintahan daerah DPRD
memiliki fungsi, salah satunya yaitu fungsi pengawasan. Di mana fungsi
pengawasan yang dimaksud yaitu pengawasan terhadap Peraturan
Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan
kerja sama internasional di daerah.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk
mengemasnya ke dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul Fungsi Pengawasan DPRD
terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Secara praktis, karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam
menambah kajian pustaka dan khasanah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsi
pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
PEMBAHASAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah bentuk lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen daerah di Indonesia yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintan daerah bersama dengan permerintah daerah
(http://idm.wikipedia.org). Sedangkan menurut Yunus dkk (2011:8.42) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fungsi DPRD
1.
Fungsi legislasi;
Pada fungsi ini, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berfungsi dalam membentuk peraturan daerah
bersama-sama kepala daerah;
2.
Fungsi pengawasan;
Pada fungsi pengawasan, DPRD
membentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan daerah, peraturan
kepala daerah, keputusan kepala daerah, dan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
3.
Fungsi anggaran.
Pada fungsi ini, diwujudkan dalam membahas,
memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
Pengaturan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan
Perda APBD
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 1 angka:
(2) Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(4) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(10) Peaturan
daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau
peraturan daerah kabupaten/kota.
(14) Anggaran
pendapatan dan belanja daerah selanjutnya disebut APBD, adalah rencana tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Di dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam Pasal
41 DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi DPRD
dipertegas dalam Pasal 42 ayat (1) mengenai tugas dan wewenang menegaskan bahwa:
1.
Membentuk perda yang dibahas
dengan Kepala Daerah utuk mendapatkan persetujuan bersama
2.
Membahas dan menyetujui
rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3.
Melaksanakan pengawasan
terhadap, Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan
Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
4.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui
Mendagri bagi DPRD Provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD
kabupaten/kota.
5.
Memilih wakil kepala daerah
dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6.
Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional
di Daerah.
7.
Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8.
Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9.
Membentuk Panitia Pemilihan
Kepala Daerah.
10.
Melakukan pengawasan dan
meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Dari ketentuan Pasal 41 dan 42
Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tersebut diatas, DPRD
mempunyai fungsi salah satunya adalah pengawasan. Dalam hal pengawasan, DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan
kerja sama internasional di daerah. Di
dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan fungsinya dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam
wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Di dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal
1 angka:
(5) Pengawasan
DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.
(9) Fungsi
Pengawasan DPRD adalah pengawasan terhadap Pemerintah Daerah yang bersifat
pengawasan kebijakan dan bukan pengawasan teknis.
Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda APBD
Pengendalian (control) adalah
mekanisme yang dilakukan oleh pihak eksekutif (pemerintah Daerah) untuk
menjamin dilaksanakanya sistem dan kebijakan manajemen sehingga tujuan
organisasi dapat tercapai. Pemeriksaan Audit merupakan kegiatan oleh pihak yang
memiliki independensi dan memiliki kompetensi profesional untuk memeriksa
apakah hasil kinerja pemerintah daerah telah sesuai dengan standar atau
kreteria yang ada.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok yang harus
dilaksanakan dalam suatu kerja sama agar kesinambungan di suatu kegiatan dapat
terjaga sehingga sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai,
selain itu pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui adanya penyimpangan dalam
suatu pekerjaan. Pengawasan adalah tugas dan wewenang DPRD
yang bersifat politisi (terhadap kebijakan) dan bukan merupakan pemeriksaan, sedangkan
pemeriksaan merupakan fungsi dan tugas aparat pengawasan fungsional pemerintah (Djumanha, 2007:45). Dalam pengawasan
pengelolaan keuangan daerah DPRD memiliki kendala dan keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam hal itu, kondisi itu
menjadi hal yang sangat memprihatinkan apabila dewan keliru dalam memberikan
penilaan terhadap kinerja eksekutif apalagi menyangkut pengelolaan keuangan
daerah yang sangat rentan terhadap penyelewengan.
Badan pengawas
keuangan dan pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang merupakan lembaga
intern yang membantu DPRD dalam Pemeriksaan keuangan daerah. Peran kedua lembaga intern ini untuk mengantisipasi
kelemahan ataupun kendala-kendala yang ada dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Pengawasan yang dilakukan
pemerintah pusat hanya menekankan pada aspek pengawasan represif guna lebih memberi kebebasan
kepada daerah otonom dalam mengambil keputusan, sehingga peran legeslatif daerah dalam melaksanakan fungsi
pengawasannya terhadap pelaksanaan pemerintah daerah dapat berjalan dengan
baik.
Fungsi
pengawasan dalam pemerintahan sangat diperlukan karena dengan adanya pengawasan akan
terciptanya suatu usaha untuk menjamin keserasian dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan antara pusat
dan daerah selain itu juga untuk menjamin pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap APBD, DPRD dapat melakukan pengawasan preventif yaitu ketika penyusunan
Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) dan pengawasan represif yaitu ketika
pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah prosedur pengelolaan keuangan daerah ditetapkan kepala daerah
sesuai Perda dan kepala daerah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada dewan.
Partisipasi
masyarakat tersebut dapat dilihat pada saat Perumusan APBD yakni melalui
perwakilan tokoh-tokoh masyarakat atau ketua ormas maupun LSM lainya dan
partisipasi pada saat Proses penganggaran yakni melalui system hearing dimana
DPRD lebih pro aktif untuk mengundang publik bila ada proyekproyek yang akan
dibangun. APBD adalah dokumen publik artinya publik dalam hal ini masyarakat
berhak mempengaruhinya melalui DPRD, meski tidak terlibat dalam Tim Teknis
Anggaran. Pengaruh publik tersebut tidak saja membuat pemerintah dan DPRD bisa
memperoleh masukan dari masyarakat, namun merupakan bentuk keseriusan dari
pemerintah dan DPRD dalam melaksankan akuntabilitas publik, transparansi
anggaran sekaligus menjadi suatu uji publik. Bentuk konsultasi yang dilakukan
publik terhadap draft perencanaan dan pemanfaatan APBD bukan untuk mewujudkan
penyetujuaan melainkan lebih mengarah dan mempengaruhi pada keputusan pengambil
kebijakan. Sistem pengawasan sangat menentukan kemandiriaan satuan otonomi.
Agar tidak melemahkan otonomi maka sistem pengawasan ditentukan secara
spesifik, baik lingkup maupun tata cara pelaksanaannya.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah di atur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 42 ayat (1).
2. Pengawasan merupakan tugas pokok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tujuan untuk mengawasi agar tidak terjadi
penyimpangan anggaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai
secara maksimal.
Saran
Mengingat pentingnya
pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan
baik secara konseptual ataupun secara operasional mengenai pengawasan APBD.
Sehingga dengan demikian tujuan pembangunan daerah dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Djumhana, Muhamad. 2007. Pengantar Hukum Keuangan Daerah dan Himpunan peraturan Perundang-undangan di Bidang Keungan Daerah, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
http://idm.wikipedia.org/wiki/dewan_perwakilan_rakyat
Ketetapan MPR
Nomor XV/ MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan
Daerah, Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Yunus dkk. 2011. Sistem Pemerintahan Daerah. Universitas
Terbuka. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar