DEPARTEMEN PENDIDIKAN
NASIONAL
UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
PEMBUAT
TUGAS : DADANG DJOKO KARYANTO
NO
ABSEN 04 / KELAS A.
TUGAS
AKHIR SEMESTER MATA KULIAH TEORI HUKUM
PUTUSAN
MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)
TERHADAP 20 (DUA PULUH) WAKIL MENTERI
I.
LATAR BELAKANG
Pembahasan permasalahan pelantikan 20 (dua puluh) Wamen (wakil Menteri) adalah sebagai berikut bersumberkan dari masmedia Detiknews Selasa 05 Juni 2012, komentar Wakil Sekjen Partai
Demokrat Sdr. Saan Mustopa menyebut bahwa
posisi wakil menteri (wamen) sangat dibutuhkan. Alasannya
bahwa keberadaan Wamen sangat membantu kinerja
menteri dalam mempercepat
pelaksanaan program di kementerian. TRIBUNNEWS.COM,Wakil Bendahara
Umum Partai Golkar, Sdr Bambang
Soesatyo selaku Tim ahli dan penasihat
hukum di kantor kepresidenan, lagi-lagi harus
menelan pil pahit akibat kelemahan mereka.
Poltisi
Partai Golkar Bambang Soesatyo
menegaskan, bahwa Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan, karena salah satu dari Keputusan Presiden
(Keppres) yang telah dilaksanakan terpaksa harus dibatalkan, hal
merupakan kelemahan
staf
kantor
kepresidenan SBY,
karena dalam merancang sejumlah kebijakan maupun
Keppres, dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah
ada
dua
Keppres yang dibatalkan demi hukum.
II.
RUMUSAN MASALAH
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 20 (dua
puluh) wakil
menteri (Wamen) pada saat ini harus meninggalkan jabatan mereka alias
berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka adalah inkonstitusional, untuk
itu MK
(Mahkamah
Konstitusi) memang
harus
tetap
membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat kembali Wakil menteri, dengan catatan Keppres-nya
tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor .39 tahun 2008 tentang
kementerian negara, sebab didalam Pasal 10 Undang-undang (UU) No.39/2008
tentang kementerian negara menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Namun,
bagi Bambang Soesatyo selaku Politisi Partai Golkar, menyampaikan
bahwa yang menjadi
persoalan utama dan kelemahan dari staf kantor kepresidenan SBY yaitu dalam merancang
sejumlah kebijakan maupun Keppres. Sehubungan dalam rentang waktu kurang dari sebulan,
sudah ada
dua
Keppres yang dibatalkan demi hukum.
Sebelum
keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengoreksi tentang
Keppres
pengangkatan Wamen, Keppres
(keputusan Presiden) tentang pengangkatan gubernur definitif
Bengkulu juga dibatalkan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebelumnya hal serupa juga
terjadi terkait pengangkatan bapak Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan selaku Jaksa Agung pun terpaksa
juga harus
dibatalkan.
Walaupun
konstitusional, kata Bambang, banyak kalangan mempertanyakan urgensinya jabatan Wakil menteri. Selama ini, seorang
menteri sudah dibantu oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal) dan para Direktur Jenderal
ditambah
Inspektorat
Jenderal. Apa lagi yang
akan dikerjakan oleh seorang
wakil
menteri kalaupun
semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani oleh pejabat
karier di setiap kementerian negara.
Menurut
Bambang
Soesetyo selaku Politisi Partai Golkar,
jabatan Wakil menteri tidak diperlukan, karena hanya merusak jenjang
karier PNS di semua kementerian. Lagi pula, kehadiran Wakil menteri dapat menimbulkan ekses dan berdampak
buruk bagi Pegawai Negeri Sipil Karier, dikarenakan
para Sekjen
dan para Dirjen akan merasa cemburu pada jabatan wakil menteri
tersebut.
Wakil Ketua DPR- RI Priyo Budi
Santoso, dalam acara dialog dengan para wartawan
telah disampaikan bahwa permasalah pemilihan
Anggota DPR RI, pada
hari Jumat tanggal, 02 Maret 2012 yang dilaksanakan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Demikian pula berdasarkan dari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir bahwa Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengambil sikap dan memberhentikan para wakil menteri (wamen) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan wamen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir bahwa Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengambil sikap dan memberhentikan para wakil menteri (wamen) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan wamen.
Manakala
nanti amar putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keppres
itu melanggar konstitusi, anjurannya
agar
Presiden SBY segera
melakukan pemberhentian terhadap seluruh wakil menteri,
demikian komentar dari bapak Priyo Budi
Santoso dalam acara di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada hari Selasa tanggal
5 Juni 2012.
Dalam
putusannya, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa jabatan wakil menteri
adalah konstitusional, tetapi pengangkatannya
inkonstitusional. Karena pengangkatan wakil menteri pada
saat ini payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis
wakil
menteri yang sekarang sedang
menjabat otomatis berhenti dengan
sendirinya sampai dengan diterbitkannya kembali Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut
Priyo
Budi Santoso selaku Wakil Ketua DPR-RI, awalnya pihak DPR berpandangan untuk menyutujui dan memberi keleluasaan bagi Presiden untuk
bisa mempunyai kewenangan membentuk unit kerja, yakni wakil menteri.
Namun,
publik atau masyarakat menanggapi bahwa
berkenaan jabatan wakil menteri itu seperti upaya
membagi-bagi
jabatan terhadap orang-orang yang mumpuni / ahli dibidangnya namun tidak punya kedudukan
sebagaimana yang diharapkan .
Kalau
putusan presiden tersebut melanggar konstitusi, maka wakil menteri
otomatis dihapuskan.
Pada
awalnya Pak Priyo sendiri menyutujui dan
berkomentar, berilah
keleluasan kewenangan presiden untuk membentuk unit kerja, akan
tetapi pada kenyataanya, selaku penafsir tunggal itu
adalah Mahkamah Konstitusi, dan
eksekutornya bukan pada pimpinan
DPR-RI.
Terlepas
dari
hal itu semua, Pak Priyo Wakil Ketua DPR-RI memilih posisi yang teraman, yaitu untuk tidak mengomentari tentang
persoalan pemborosan
anggaran sehubungan dengan keberadaan wakil menteri tersebut.
Pak Priyo Wakil Ketua DPR-RI tidak mau berkomentar tentang
perihal boros
atau tidaknya masalah anggaran negara. Karena nyatanya sengaja
telah di desain
sejak
awal, bahwa
wakil menteri itu tidak seperti membagi-bagi jabatan, akan tetapi merupakan
birokrasi
yang hebat yang ditempatkan
pada
posisi itu, kata politisi Partai Golkar itu.
Kita semua menginginkan agar pemerintah dapat berjalan lebih maksimal dalam menjalankan program-programnya, yang baik tentu pemerintah sangat membutuhkan kinerja yang tinggi pada setiap departemen, karena itu
keberadaan wakil menteri sangat dibutuhkan untuk akselerasi atau proses percepatan, kata pak Saan Mustofa di Gedung DPR-RI, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. Pak Saan Mustofa anggota Komisi III DPR juga menjelaskan bahwa pengangkatan wakil menteri itu sudah sesuai dengan aturan yang ada saat ini yakni
berdasarkan UU Nomor 39/2008 tentang
Kementerian Negara. Kenapa presiden mengangkat wakil menteri, itu bukan hanya berdasar aturan yang tidak jelas, namun berdasarkan aturan yang mendasar
imbuhnya.
Pak Saan Mustofa Wakil Sekjen Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR ini juga menepis anggapan bahwa keberadaan wakil menteri malah dianggap memboroskan anggaran negara. Penghematan anggaran tetap menjadi komitmen pemerintah, dan pengangkatan wakil menteri tetap mempertimbangkan aspek penghematan, pungkasnya. Terkait putusan uji materi mengenai wakil menteri di Mahkamah Konstitusi, pihak Partai Demokrat akan menerima apapun yang jadi keputusan hakim konstitusi. Kita semua akan menghormati apapun yang jadi keputusan Mahkamah Konstitusi. MK tentunya juga mempunyai banyak pertimbangan terkait judicial review keberadaan wakil menteri, ujar Pak Saan Mustofa, Wakil Sekjen Partai Demokrat anggota Komisi III DPR-RI. Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa putusan yang baru saja diucapkan pada saat itu. Menurut MK, jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional, jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wakil menteri konstitusional, kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Bapak Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012.
Cuma proses pengangkatannya yang inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (Presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres tersebut sambung hakim konstitusi ini. Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. Kalaupun sumbernya inkonstitusional, maka otomatis pejabatnya tetap pada posisi kosong. Oleh karena itu wamen yang sekarang ini tidak berlaku, komentar dari pak Aki juru bicara Mahkamah Konstitusi. Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis, Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan, dilantik kembali kata Pak Akil juru bicara Mahkamah Konstitusi, berarti 20 (dua puluh) wakil menteri. Gugatan ke MK terkait keberadaan 20 wakil menteri tersebut sengaja diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Presiden SBY telah mengangkat 20 (dua puluh) wakil menteri antara lain adalah sebagai berikut : Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. Sebagaimana yang diinformasikan oleh Media Detiknews pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. Sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri yang berada dalam struktur KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) Jilid II. Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki Keppres pengangkatan mereka. Demikian penafsiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman selaku pemohon judicial review terhadap keberadaan Wakil Menteri. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari Selasa tanggal 05 Juni 2012, sesaat setelah majelis hakim MK membacakan amar putusannya. Sejak dibacakannya putusan MK tadi, maka logikanya negara kita tidak mempunyai wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK, komentar Pak Adi Warman. Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan sebagai anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pak Adi Warman berharap Presiden SBY membuat keppres baru agar legalitas wakil menteri segera terpenuhi, sambung pria berkumis tebal ini. Lebih lanjut dia menegaskan, perbaikan terhadap Keppres pengakatan wakil menteri tidak serta merta berarti mengganti pejabat wakil menteri saat ini dengan orang-orang baru. Tidak ada yang salah bila yang ada saat ini dipertahankan untuk tetap mengisi posisi wakil menteri bersangkutan. Mau orangnya yang itu-itu juga, tidak masalah. Itu terserah kepada presiden sebab memang hak prerogatif presiden, tegas Pak Adi Warman di Jakarta. Polemik wakil menteri (wamen) diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berkekuatan hukum mengikat. Berikut putusan MK tersebut yang dibacakan Ketua Mahfud MK, di gedung MK, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 yang isi amar putusannya adalah sebagai berikut antara lain : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 3. Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Gugatan yang berkenaan pengangkatan 20 (dua puluh) wakil menteri oleh Presiden SBY sebenarnya yang mengajukan adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sedangkan pelaksanaan kegiatan Sidang MK yang berlangsung kurang lebih 1(satu) jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. MK (Mahkamah Konstitusi) menilai keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional, bunyi putusan tersebut. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Pak Saan Mustofa Wakil Sekjen Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR ini juga menepis anggapan bahwa keberadaan wakil menteri malah dianggap memboroskan anggaran negara. Penghematan anggaran tetap menjadi komitmen pemerintah, dan pengangkatan wakil menteri tetap mempertimbangkan aspek penghematan, pungkasnya. Terkait putusan uji materi mengenai wakil menteri di Mahkamah Konstitusi, pihak Partai Demokrat akan menerima apapun yang jadi keputusan hakim konstitusi. Kita semua akan menghormati apapun yang jadi keputusan Mahkamah Konstitusi. MK tentunya juga mempunyai banyak pertimbangan terkait judicial review keberadaan wakil menteri, ujar Pak Saan Mustofa, Wakil Sekjen Partai Demokrat anggota Komisi III DPR-RI. Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa putusan yang baru saja diucapkan pada saat itu. Menurut MK, jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional, jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wakil menteri konstitusional, kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Bapak Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012.
Cuma proses pengangkatannya yang inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (Presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres tersebut sambung hakim konstitusi ini. Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. Kalaupun sumbernya inkonstitusional, maka otomatis pejabatnya tetap pada posisi kosong. Oleh karena itu wamen yang sekarang ini tidak berlaku, komentar dari pak Aki juru bicara Mahkamah Konstitusi. Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis, Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan, dilantik kembali kata Pak Akil juru bicara Mahkamah Konstitusi, berarti 20 (dua puluh) wakil menteri. Gugatan ke MK terkait keberadaan 20 wakil menteri tersebut sengaja diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Presiden SBY telah mengangkat 20 (dua puluh) wakil menteri antara lain adalah sebagai berikut : Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. Sebagaimana yang diinformasikan oleh Media Detiknews pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. Sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri yang berada dalam struktur KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) Jilid II. Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki Keppres pengangkatan mereka. Demikian penafsiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman selaku pemohon judicial review terhadap keberadaan Wakil Menteri. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari Selasa tanggal 05 Juni 2012, sesaat setelah majelis hakim MK membacakan amar putusannya. Sejak dibacakannya putusan MK tadi, maka logikanya negara kita tidak mempunyai wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK, komentar Pak Adi Warman. Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan sebagai anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pak Adi Warman berharap Presiden SBY membuat keppres baru agar legalitas wakil menteri segera terpenuhi, sambung pria berkumis tebal ini. Lebih lanjut dia menegaskan, perbaikan terhadap Keppres pengakatan wakil menteri tidak serta merta berarti mengganti pejabat wakil menteri saat ini dengan orang-orang baru. Tidak ada yang salah bila yang ada saat ini dipertahankan untuk tetap mengisi posisi wakil menteri bersangkutan. Mau orangnya yang itu-itu juga, tidak masalah. Itu terserah kepada presiden sebab memang hak prerogatif presiden, tegas Pak Adi Warman di Jakarta. Polemik wakil menteri (wamen) diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berkekuatan hukum mengikat. Berikut putusan MK tersebut yang dibacakan Ketua Mahfud MK, di gedung MK, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 yang isi amar putusannya adalah sebagai berikut antara lain : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 3. Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Gugatan yang berkenaan pengangkatan 20 (dua puluh) wakil menteri oleh Presiden SBY sebenarnya yang mengajukan adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sedangkan pelaksanaan kegiatan Sidang MK yang berlangsung kurang lebih 1(satu) jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. MK (Mahkamah Konstitusi) menilai keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional, bunyi putusan tersebut. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Jakarta - Anggota Komisi
III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsat) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
merupakan bukti lemahnya tim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam
merumuskan kebijakan dan keputusan presiden.
III.
PEMBAHASAN
Merujuk dari beberapa pembahasan rumusan masalah sebagaimana menurut Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsat) /Bambang, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan dari staf kantor Kepresidenan
SBY yang merancang
sejumlah kebijakan maupun keppres (keputusan presiden), komentar Bamsat,
melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. Akibatnya, tim ahli
dan penasihat hukum di kantor kepresidenan lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat
kelemahannya. Bukan hanya itu, SBY pun kembali dipermalukan setelah satu
Keputusan Presiden (Keppres)-nya yang sudah dilaksanakan kembali harus
dibatalkan. Mahkamah Konstitusi
(MK) menegaskan, 20 wakil menteri (wamen) harus meninggalkan jabatan mereka
alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional, ungkapnya. Meski demikian, MK masih membuka peluang bagi presiden
mengangkat wamen (Wakil menteri). Catatannya, Keppres
tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 10 UU ini
menegaskan, yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota
kabinet. Diungkapkan Bamsat,
dalam rentang waktu kurang dari sebulan, dua keppres telah dibatalkan demi
hukum sebelum keputusan MK mengoreksi Keppres tentang pengangkatan wamen. Kedua
kepres yang lebih dulu dibatalkan, yakni Keppres tentang Pengangkatan Gubernur
Definitif Bengkulu yang dibatalkan PTUN, dan pengangkatan Hendarman Soepanji
untuk mengisi jabatan Jaksa Agung. Menurutnya,
walaupun jabatan wamen dinyatakan konstitusional, namun banyak kalangan
mempertanyakan urgensi jabatan wamen. Pasalnya, seorang menteri sudah dibantu
sekretaris jenderal dan sejumlah direktur jenderal, plus inspektorat jenderal.
"Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas
sudah ditangani pejabat karir di setiap kementerian?" ujarnya. Ia menilai, jabatan wamen tidak diperlukan, karena hanya
merusak jenjang karir PNS di semua kementerian. Lagipula, kehadiran wamen,
tambahnya, bisa menimbulkan ekses jika sekjen dan dirjen cemburu pada jabatan
itu.
KabarIndonesia - Persoalan wakil
menteri akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal masih terkait
dengan jabatan karier, jika seorang wakil menteri akan diangkat dalam jabatan
karier dengan jabatan struktural (Eselon IA) maka pengangkatannya haruslah
melalui seleksi, dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh
Wakil Presiden atas usulan masing-masing instansi yang bersangkutan. Tim Penilai Akhir tersebut kemudian mengusulkan pengangkatannya
kepada Presiden dalam bentuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk
kemudian dilantik oleh Menteri/Jaksa Agung/Kapolri dan pejabat yang setingkat
sesuai dengan penempatan yang bersangkutan. Menurut fakta di persidangan,
para wakil menteri diangkat tanpa melalui prosedur tersebut dan pelantikannya
dilakukan oleh Presiden sendiri di istana negara sehingga prosedurnya
menggunakan prosedur yang berlaku bagi menteri, bukan prosedur yang berlaku
bagi PNS yang menduduki jabatan karier. Disini terlihat juga adanya nuansa politisasi dalam pengangkatan
jabatan wakil menteri dari terjadinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sampai dua
kali menjelang (Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, tanggal 13 Oktober
2011) dan sesudah (Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011, tanggal 18 Oktober
2011) pengangkatan wakil menteri bulan Oktober 2011 yang oleh sebagian
masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi
syarat untuk 20 diangkat menjadi wakil menteri supaya memenuhi syarat tersebut. Perubahanperubahan Perpres tersebut tampak dibuat secara kurang
cermat sehingga mengacaukan sistem pembinaan pegawai sebagaimana telah diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang ada lebih dulu. Komplikasi legalitas
dalam pengangkatan wakil menteri seperti yang berlaku sekarang ini, muncul juga
terkait dengan berakhirnya masa jabatan. Jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat politik yang membantu
menteri maka masa jabatannya berakhir bersama dengan periode jabatan Presiden
yang mengangkatnya. Akan tetapi, jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat
birokrasi dalam jabatan karier maka jabatan itu melekat terus sampai dengan
tiba masa pensiunnya atau berakhir masa tugasnya berdasarkan ketentuan yang
berlaku untuk jabatan karier sehingga tidak serta merta berakhir bersama dengan
jabatan Presiden yang mengangkatnya. Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang
menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota
kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008, sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi
kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin
yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal;
pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan
pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Apabila wakil
menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam
susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945; Timbulnya kekacauan
implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi
pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10
Undang-Undang maka menurut Mahkamah
keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan
eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil
menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan
inkonstitusional. Oleh karena
keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini diangkat antara lain berdasar
Pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008dan Penjelasannya dalam Undang-Undang quo, menurut
Mahkamah posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai
kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini. Oleh sebab itu,
semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar
menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak
lagi mengandung ketidakpastian hukum. Berdasarkan
penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
berkesimpulan: Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Akhirnya MK memutuskan bahwa: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Penjelasan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut sebagian
orang kasus ini membuat malu Presiden, akan tetapi ada juga yang mengatakan ini
adalah salah DPR karena membuat UU tidak sinkron antara pasal dan
penjelasannya. Mahkamah Konstitusi
(MK) menegaskan 20 wakil menteri (Wamen) harus meninggalkan jabatan mereka
alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional. Akan tetapi juga membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat
Wamen, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang
(UU) Nomor.39 tahun 2008 tentang kementerian
negara. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008menegaskan
bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota
kabinet. Pemerintah
menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Wakil Menteri.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil
UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri
konstitusional.Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU
Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional. Penjelasan
Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah
legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses
pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional. Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri,
sampai ada upaya perbaikan Keppres, oleh karena itu jabatan wamen (wakil menteri) menjadi kosong, artinya jabatan mereka (wamen) bisa dibilang status quo. "Jadi penjelasan pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. "Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres," sambung hakim konstitusi ini. Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. "Kalau bersumber dari inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku," beber Akil. Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis. "Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan," ujarnya. "Berarti 20 wamen tersebut pak?" tanya wartawan. "Iya," jawab Akil. Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'. Presiden SBY mengangkat 20 wakil menteri antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. sumber: detik.
sampai ada upaya perbaikan Keppres, oleh karena itu jabatan wamen (wakil menteri) menjadi kosong, artinya jabatan mereka (wamen) bisa dibilang status quo. "Jadi penjelasan pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. "Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres," sambung hakim konstitusi ini. Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. "Kalau bersumber dari inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku," beber Akil. Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis. "Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan," ujarnya. "Berarti 20 wamen tersebut pak?" tanya wartawan. "Iya," jawab Akil. Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'. Presiden SBY mengangkat 20 wakil menteri antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. sumber: detik.
Wakil Ketua DPR
Pramono Anung menilai keputusan MK terkait jabatan Wakil Menteri (Wamen) harus
menjadi momentum bagi Presiden SBY untuk mengevaluasi total kinerja wakil menteri. Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha
enggan menanggapi penilaian keberadaan 20 wakil menteri yang dianggap
pemborosan anggaran. "Kita
kembalikan pada konstitusionalitas hak Presiden, yang mengangkat menteri atau
wakil menteri ya Presiden. Itu
sebetulnya semua dikembalikan ke hak ekslusif Presiden,"
tegasnya di halaman Istana Negara,
Jakarta, pada hari Kamis tanggal 07Juni 2012. JulianAldrin Pasha Juru Bicara Kepresidenan pun
belum berani memastikan apakah SBY akan mempertahankan 20 wakil menteri atau
hanya sebagaiannya saja di kabinet. "Kita belum sampai kesana karena ini
masih dirumuskan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 untuk dicabut,"
tandasnya.
Seperti diberitakan, mantan Menteri Sekertaris Negara
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Presiden SBY mempertahankan
posisi 20 wakil menteri sebagai pejabat politik, maka artinya sama saja Presiden SBY memiliki anggota kabinet sebanyak 54
orang, yakni 34 menteri dan 20 wakil menteri. Menurut Yusril, itu
sama saja pemborosan anggaran Negara sebanyak triliunan rupiah yang dianggarkan
untuk 20 wakil menteri per tahun, sebagaimana dipaparkan
dalam sidang MK.
IV.
KESIMPULAN DAN SARAN
Gugatan yang
diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (GN-PK)dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) dan menegaskan, bahwa 20 (dua puluh) wakil menteri harus meninggalkan jabatan mereka alias
berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional, MK
juga mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,
artinya gugatan GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi) berhasil. Kemudian Penjelasan Pasal 10 UU
Nomor
39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara bertentangan jelas dan nyata bertentangan
dengan UUD 1945
artinya UUD 45 merupakan sumber hukum NKRI.
Penjelasan Pasal 10 UU Nomor
39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 artinya
pengangkatan 20 wakil menteri tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat MK juga menolak permohonan
Pemohon untuk selain dan selebihnya artinya bahwa pengangkata
20 wakil menteri sama saja merupakan langkah pemborosan anggaran Negara sebanyak triliunan rupiah yang dianggarkan untuk 20
wakil menteri per tahun, sebagaimana dipaparkan
dalam sidang MK. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang
dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan
anggota kabinet.
Amar putusan MK terkait gugatan GN-PK
yang berkenaan pengangkatan 20 (dua puluh) wakil menteri disampaikan
oleh pak
Akil Mochtar juru bicara Mahkamah
Konstitusi
dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. Kesimpulannya amar putusan itu final dan
bersifat mengikat. bahwa jabatan
wakil
menteri
adalah konstitusional, tetapi pengangkatannya
inkonstitusional. MK (Mahkamah
Konstitusi) menilai keberadaan penjelasan tersebut
justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan
telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat
dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan
tersebut harus dinyatakan inkonstitusional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar