Minggu, 25 Mei 2014

HUKUM LINGKUNGAN


I.  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa  “Negara Indonesia adalah Negara hukum“ sehingga dapat diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan negara hukum. Hukum dapat bermacam–macam dan salahsatunya adalah hikum pidana yang  dituangkan dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum positif. Tentunya ada tujuan umum dari hukum pidana itu sendiri, yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat. Selain itu pula ada tujuan khususnya,  yaitu untuk menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan–kepentingan hukum yaitu orang yang terdiri dari martabat, jiwa, harta, tubuh, dan lain sebagainya,juga  masyarakat dan negara.
Lingkungan saat ini telah menjadi perhatian dunia internasional, mulai dengan diselenggarakannya pertemuan tingkat internasional untuk membahas tentang pemeliharaan lingkungan sampai dengan  lahirnya konvensi dan perjanjian hokum sebagai landasan pengaturan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian peraturan tersebut diratifikasi oleh masing- masing Negara menjadi suatu undang-undang dengan konten salah satunya menerapkan sanksi pidana atau menerapkan pemahaman bahwa pencemaran atau pengerusakan lingkungan tertentu sebagai suatu kejahatan terhadap lingkungan.
Hukum Pidana tersebut diatas mempunyai fungsi yang subsider,  artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang efektif maka dipergunakan Hukum Pidana. Pola demikian disebut juga dengan pola sebagi asas, yaitu asas ultimum remedium atau dikenal dengan “obat terakhir”. Perkara Lingkungan Hidup dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menganut asas ini yang sebelumnya dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu perlu dikaji lebih lanjut, yaitu mengenai penerapannya dalam penjatuhan sanksi pidana oleh hakim serta perkembangannya saat ini yang telah menggunakan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009. Maka makalah dengan judul “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Sanksi Perkara Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup” diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan yang lebih sesuai dengan judul yang bersangkutan.
B.  Perumusan Masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan asas ultimum remedium ? juga menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
2.   Bagaimana penerapan asas ultimum remedium dalam sanksi perkara lingkungan hidup berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 ?
3.   Kendala- kendala apa yang mungkin terjadi dalam penerapan asas tersebut ?




C.  Metode Penulisan
Pada bab I metode penulisan yang digunakan adalah induksi dikarenakan dimulai dengan khusus lalu ke umum dan pada Bab III metode penulisan yang digunakan adalah deduksi dikarenakan dimulai dengan memaparkan dari yang umum ke khusus.

















II.    TINJAUAN PUSTAKA
A.  Kerangka Konseptual
Norma-norma atau kaidah dalam bidang hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi, begitu pula norma-norma dalam bidang hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata. Hanya, apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau Ultimum remedium.[1]
Dalam undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tidak memberikan penjelasan tentang defenisi atau pengertian asas ultimum remedium, berikut dengan dan isi dari undang-undang ini memang tidak menyinggung masalah asas ultimum remedium atau dikenal dengan asas subsidiaritas, melainkan secara tersurat mencantumkan asas yang lain. Namun dalam ketentuan pidana, ada 1 ( satu ) ayat yang tersirat menjelaskan tentang pemberlakuan asas ultimum remedium, yaitu pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
B.  Kerangka teoritis
Didalam teori relatif, memidana bukannlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindunggi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, menurut J. Andenaes yang dikutip oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief: teori ini dapat disebut sebagai “teori perlindungan masyarakat” (the theory of social defence).[2]
Istilah ultimum remedium digunakan oleh Menteri Kehakiman Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama Meckay dalam rangka pembahasan rancangan KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), yang antara lain menyatakan bahwa: Pertama, “Asas tersebut ialah bahwa yang boleh dipidana yaitu mereka yang menciptakan “onregt” (perbuatan melawan hukum). Hal ini merupakan condito sine qua non. Kedua,  “syarat yang harus ditambahkan ialah perbuatan melawan hukum itu menurut pengalaman tidaklah dapat ditekan dengan cara lain”. Pidana itu haruslah tetap merupakan upaya yang terakhir. Pada dasarnya terhadap setiap ancaman pidana terdapat keberatan-keberatan. Setiap manusia yang berakal dapat juga memahaminya sekalipun tanpa penjelasan. Hal itu tidak berarti bahwa pemidanaan harus ditinggalkan, tetapi orang harus membuat penilaian tentang keuntungan dan kerugiannya pidana itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat dari pada penyakit”.





III. PEMBAHASAN
A.      Pengertian Asas Ultimum Remedium menurut beberapa sumber dan menurut  Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Menurut Faizin Sulistio, Ultimum remedium merupakan istilah yang populer dalam mengkaji hukum pidana, terkait dengan tujuan pidana dan pemidanaan yaitu sebagai sarana perbaikan dan pemulihan keadaan yang telah di rusak dengan adanya tindak pidana. Ultimum remedium bermakna perbaikan yang paling akhir digunakan (obat yang pamungkas). Sedangkan menurut pendapat Restatika dalam tulisan blognya yang berjudul Karakteristik Hukum Pidana dalam Konteks Ultimum Remedium. Van Bemmelen berpendapat bahwa yang membedakan antara Hukum Pidana dengan bidang hukum lain ialah sanksi Hukum Pidana merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan, hal mana dilakukan juga sekalipun tidak ada korban kejahatan. Perbedaan demikian menjadi alasan untuk menganggap Hukum Pidana itu sebagai ultimum remedium, yaitu usaha terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia, terutama penjahat, serta memberikan tekanan psikologis agar orang lain tidak melakukan kejahatan.
Dalam undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tidak memberikan penjelasan tentang defenisi atau pengertian asas ultimum remedium, berikut dengan dan isi dari undang-undang ini memang tidak menyinggung masalah asas ultimum remedium atau dikenal dengan asas subsidiaritas, melainkan secara tersurat mencantumkan asas yang lain. Namun dalam ketentuan pidana, ada 1 (satu) ayat yang tersirat menjelaskan tentang pemberlakuan asas ultimum remedium, yaitu pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
B.       Penerapan Asas Ultimum Remodium Dalam Sanksi Perkara Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal 100 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan;
(1)   Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali”.
Menurut pasal 100 ayat 2 tersebut maka dapat diketahui bahwa ada pemberlakuan asas ultimum remedium, dimana pemidanaan pada pasal 100 ayat 1 dapat dikenakan bilamana sanksi administrative yang sudah diputus oleh pemerintah tidak dipatuhi oleh pemegang usaha dan kegiatan yang memanfaatkan lingkungan.
Sanksi yang diterapkan bukan mengedepankan efek jera namun adalah bagaimana menimbulkan kesadaran bagi pelaku usaha dan kegiatan yang memanfaatkan lingkungan hidup yang telah melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan untuk melakukan upaya pemulihan terhadap lingkungan yang telah tercemar atau rusak baik baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan. Yang dimaksud dengan baku mutu  adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup , zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada, dan atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Masing-masing wilayah berbeda, baik air limbah, emisi maupun gangguan. Keadaan tertentu dianggap baik, bila berubah maka ada kewajiban untuk mengembalikan menjadi keadaan yang baik seperti semula. Hal ini daitur dalam peraturan menteri, sedangkan baku mutu lingkungan hidup yang lain diatur dalam peraturan pemerintah.
Dengan penjelasan diatas, dipadukan dengan teori pemidanaan yang telah dijelaskan sebelumnya dapat dikatakan bahwa dalam asas ultimum remedium sanksinya bersifat penderitaan istimewa, maka penerapan hukum pidana sedapat mungkin dibatasi, dengan kata lain penggunaannya dilakukan jika sanksi-sanksi hukum lain tidak memadai lagi namun sebatas terhadap pelanggaran pada pasal 100 undang- undang tersebut.
Berbeda dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 maka asas ultimum remedium berlaku bagi semua pelanggaran terhadap lingkungan hidup, sedangkan dalamUndang-undang Nomor 32 Tahun 2009 hanya memberlakukan asas ultimum remedium pada pelanggaran sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 saja, yaitu pelanggaran baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan saja.

C.      Kendala- Kendala Yang Mungkin Terjadi Dalam Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Sanksi Perkara Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
1.        Menjadi hal menarik ketika obat terakhir/obat yang paling keras dengan dosis tinggi ternyata dalam praktek di Indonesia menjadi obat pertama untuk memperbaiki ataupun menyembuhkan /memulihkan norma-norma yang diperkosa oleh suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.
2.        Jadi melihat hal tersebut di atas, bahwa dalam perkembangannya penerapan dalil ultimum remedium ini sulit diterapkan karena masih banyak mengalami kendala – kendala, dan faktor – faktor lain salah satunya adalah karena Hukum Pidana memiliki UU yang mengatur setiap tindak kejahatan dan pelanggaran dan tentunya di dalam penerapan sanksi Hukum Pidana tersebut tidak mengenal kompromi atau kata damai.
3.        Seperti yang telah  dipaparkan bahwa sanksi  pidana merupakan “obat terakhir” (ultimum remedium) dari rangkaian tahapan penegakan suatu aturan hukum. “Obat terakhir” ini merupakan jurus  pamungkas jika mekanisme penegakan pada bidang hukum lain tidak bekerja efektif. Namun, dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, sanksi  pidana dalam beberapa kasus tertentu bergeser kedudukannya. Tidak lagi sebagai ultimum remedium melainkan sebagai primum remedium (obat yang utama). Hal ini dapat mempengaruhi proses penyidikan pelanggaran lingkungan hidup akibat keadaan diatas, yaitu penanganan kejahatan lain yang menggeser menjadi asas primum remedium.



















IV.  PENUTUP
A.      Kesimpulan
Jadi sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan antara lain ;
1.        Bahwa dalil ultimum remedium ini diperlukan untuk mempertimbangkan dahulu penggunaan sanksi lain sebelum sanksi pidana yang keras dan tajam dijatuhkan, apabila fungsi hukum lainnya kurang maka baru dipergunakan Hukum Pidana.
Mengenai penerapan ultimum remedium dalam penjatuhan sanksi pidana oleh hakim dapat mengakomodasi kepentingan pelaku tindak pidana, setiap kegiatan yang mengacu kepada penerapan prinsip penjatuhan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) tersebut sangat mendukung pelaku tindak pidana, karena sebelum sanksi pidana yang keras dijatuhkan, penggunaan sanksi lain seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata didahulukan. sehingga ketika fungsi sanksi – sanksi hukum tersebut kurang baru dikenakan sanksi pidana.
2.        Penerapan asas ultimum remedium menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009, asas ini  diartikan “upaya”, bukanlah sebagai alat untuk memulihkan ketidakadilan atau untuk memulihkan kerugian, melainkan upaya untuk memulihkan keadaan yang tercemar atau rusak baku mutu air limbahnya, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan.
3.        Kendala- kendala yang mungkin dalam penerapan asas, antara lain;
a.    Menjadi hal menarik ketika obat terakhir/obat yang paling keras dengan dosis tinggi ternyata dalam praktek di Indonesia menjadi obat pertama.
b.    penerapan dalil ultimum remedium ini sulit diterapkan karena masih banyak mengalami kendala – kendala, dan faktor – faktor lain salah satunya adalah karena dalil Hukum Pidana tidak mengenal kompromi atau kata damai.
c.    perkembangan hukum pidana di Indonesia, sanksi  pidana dalam beberapa kasus tertentu bergeser kedudukannya. Tidak lagi sebagai ultimum remedium melainkan sebagai primum remedium (obat yang utama). Hal ini dapat mempengaruhi proses penyidikan pelanggaran lingkungan hidup akibat keadaan diatas, yaitu penanganan kejahatan lain yang menggeser menjadi asas primum remedium.
B.  Saran
1.   Sebaiknya dalam penerapan asas ultimum remedium dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 harus disosialisasikan kepada para penyidik baik Polri, PPNS maupun petugas pengawas lingkungan untuk menentukan kapan dan dalam keadaan bagaimana pemberlakuan asas ultimum remedium ini, karena berbeda dengan penerapan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997.
2.   Harus ada koordinasi antar anggota dalam system peradilan pidana dalam menangani kejahatan atau pelanggaran lingkungan hidup sehingga tujuan pemulihan dan terjaganya lingkungan hidup dapat tercapai sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undang –Undang nomor 32 Tahun 2009.
3.   Penyidik harus berhati- hati dan tidak terpengaruh dengan hokum lain yang mengedepankan asas primum remedium dalam menangani perkara lingkungan hidup.


[1] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008, hal.17.

[2] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, P.T Alumni, Bandung, 2005, hal.16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar