MANAJEMEN STRATEJIK
Implementasi adalah proses mengubah strategi dan rencana menjadi tindakan-tindakan
untuk mencapai tujuan strategis. Menerapkan rencana strategis sama pentingnya, atau bahkan lebih penting,
daripada strategi Anda.
Tindakan kritis
memindahkan rencana strategis dari dokumen yang tergeletak di rak menjadi
tindakan yang
mendorong pertumbuhan bisnis. Sayangnya,
sebagian besar perusahaan yang memiliki
rencana strategis gagal menerapkannya. Menurut temuan Fortune pada tahun 1999, sembilan dari
sepuluh organisasi gagal
melaksanakan rencana strategis mereka karena berbagai alasan:
a. 60% organisasi tidak mengaitkan strategi dengan penganggaran
b. 75% organisasi tidak mengaitkan insentif karyawan dengan strategi
c. 86% pemilik bisnis
dan manajer menghabiskan waktu kurang dari satu jam per bulan membahas
strategi
d. 95% dari tenaga
kerja tidak memahami strategi organisasi
mereka.
Mempersiapkan Strategi Anda untuk diimplementasikan
Terlalu banyak
membahas proses perencanaan tanpa diikuti
dengan implementasi hanya membuang-buang waktu dan energi
saja. Memang benar
bahwa topik implementasi strategi kurang menarik untuk dibicarakan, namun topic ini sangat fundamental dalam
praktik bisnis.
Rencana strategis membahas
apa dan mengapa kegiatan
itu, sedangkan implementasi membahas siapa,
dimana, kapan, dan bagaimana. Faktanya
adalah bahwa keduanya penting
bagi keberhasilan. Bahkan, perusahaan dapat memperoleh keunggulan kompetitif melalui
pelaksanaan jika dilakukan secara
efektif. Berikut
adalah cara mendapatkan dukungan untuk rencana implementasi lengkap
dan bagaimana untuk menghindari beberapa
kesalahan umum:
a. Kurangnya rasa memiliki
Alasan paling
umum rencana gagal adalah kurangnya kepemilikan. Jika orang tidak memiliki kepentingan dan tanggung jawab dalam rencana, itu
akan menjadi bisnis seperti biasa untuk
semua tapi beberapa frustrasi.
b. Kurangnya komunikasi
Rencananya tidak bisa dikomunikasikan kepada
karyawan, dan mereka tidak mengerti
bagaimana mereka berkontribusi.
c. Terperosok dalam rutinitas
harian: Pemilik dan manajer
sering menghabiskan waktunya pada masalah operasi harian,
dan
melupakan tujuan
jangka panjang.
d. Rencana mengejutkan:
Tujuan dan tindakan yang dihasilkan dalam sesi perencanaan strategis terlalu banyak karena kegagalan tim dalam membuat pilihan
yang sulit untuk menghilangkan tindakan non-kritis. Akibatnya, karyawan tidak tahu dari mana untuk
memulai.
e. Rencana yang
tidak berarti: Visi, misi dan pernyataan nilai dipandang sebelah
mata dan tidak didukung oleh tindakan atau tidak memiliki memiliki arti di mata karyawan.
f. strategi Tahunan: Strategi hanya
dibahas pada retret akhir pekan tahunan. Tidak
mempertimbangkan implementasi: Implementasi
tidak dibahas dalam proses perencanaan
strategis. Dokumen perencanaan dipandang sebagai tujuan itu sendiri.
g. Tidak ada laporan kemajuan: Tidak ada metode untuk
melacak kemajuan, dan rencananya hanya mengukur apa yang mudah, tidak
apa yang penting. Tidak ada yang merasa ada momentum ke depan.
h. Tidak ada akuntabilitas: Akuntabilitas dan visibilitas yang
tinggi membantu adanya perubahan. Ini berarti bahwa setiap ukuran, tujuan, sumber data, dan inisiatif harus ada pemiliknya.
i. Kurangnya pemberdayaan: Meskipun akuntabilitas dapat memberikan motivasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja, karyawan juga
harus memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan alat yang diperlukan untuk mempengaruhi langkah-langkah yang relevan. Jika
tidak, mereka mungkin menolak keterlibatan
dan kepemilikan.
Komponen pendukung implementasi
Ada lima lima komponen kunci yang sering diabaikan padahal diperlukan untuk mendukung implementasi, yaitu: manusia, sumber daya, struktur, sistem, dan budaya. Kelima komponen tersebut
harus harus ada sebagai komponen penggerak mulai dari membuat rencana hingga mengaktifkan rencana.
a. Orang-orang
Tahap pertama pelaksanaan rencana Anda adalah memastikan memiliki orang
yang tepat. Orang yang tepat termasuk orang-orang dengan kompetensi yang
diperlukan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung rencana tersebut.
Beberapa bulan setelah proses perencanaan, mengembangkan keterampilan karyawan
melalui pelatihan, perekrutan, atau karyawan baru untuk memasukkan kompetensi
baru yang dibutuhkan oleh rencana strategis.
b. Sumber Daya
Anda perlu memiliki dana yang cukup dan waktu yang cukup untuk mendukung
implementasi. Seringkali, biaya sebenarnya yang diremehkan atau tidak
diidentifikasi. Biaya yang sebenarnya dapat mencakup komitmen waktu yang
realistis dari staf untuk mencapai tujuan, identifikasi yang jelas dari biaya
yang berhubungan dengan taktik, biaya tak terduga oleh vendor. Selain itu,
karyawan harus memiliki cukup waktu untuk menerapkan apa yang mungkin menjadi
kegiatan tambahan.
c. Struktur
Mengatur struktur manajemen Anda dan garis otoritas yang tepat, dan jelas,
membuka jalur komunikasi dengan karyawan Anda. Seorang pemilik rencana dan
strategi pertemuan rutin adalah dua cara termudah untuk menempatkan struktur di
tempat. Pertemuan untuk meninjau kemajuan harus dijadwalkan bulanan atau
kuartalan, tergantung pada tingkat aktivitas dan kerangka waktu dari rencana.
d. Sistem
Manajemen dan sistem teknologi membantu melacak kemajuan rencana dan
membuatnya lebih cepat untuk beradaptasi dengan perubahan. Sebagai bagian dari
sistem, membangun tonggak ke dalam rencana yang harus dicapai dalam jangka
waktu tertentu. Scorecard adalah satu alat yang digunakan oleh banyak
organisasi yang menggabungkan pelacakan kemajuan dan tonggak.
e. Budaya
Menciptakan lingkungan yang menghubungkan karyawan dengan misi organisasi dan yang membuat mereka merasa nyaman. Untuk memperkuat
pentingnya berfokus pada strategi dan visi, berikan penghargaan
untuk setiap keberhasilan. Mengembangkan beberapa konsekuensi positif dan
negatif kreatif baik untuk pencapaian strategi maupun tidak ada
pencapaian. Penghargaan baik besar atau pun kecil, selama mereka menjunjung strategi dalam
kegitan harian sehingga orang membuat prioritas.
Berikut ini adalah serangkaian langkah-langkah implementasi yang komprehensif:
1. Finalisasi rencana strategis setelah mendapat masukan dari semua pihak yang
terlibat
2. Sejajarkan anggaran untuk sasaran-sasaran tahunan berdasarkan penilaian
keuangan;
3. Menghasilkan berbagai versi rencana untuk setiap kelompok;
4. Membangun sistem scorecard untuk melacak dan memantau rencana;
5. Menetapkan manajemen kinerja dan sistem imbalan;
6. Roll out rencana kepada seluruh organisasi;
7. Membangun rencana tahunan sekitar rencana perusahaan di semua departemen;
8. Mengatur pertemuan bulanan dengan bentuk strategi pelaporan
untuk memantau kemajuan
Catatan:.
Rencanakan tanggal reviu strategis tahunan, termasuk didalamnya adalah penilaian baru dan pertemuan akbar dari seluruh bagian/divisi untuk kajian rencana tahunan.
Cobalah Anda
identifikasi lingkungan organisasi tempat Anda bekerja.
Lingkungan internal digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan,
sedangkan lingkungan eksternal digunakan untuk mengidentifikasi peluang dan
ancaman.?
Korporasi adalah salah satu bentuk
organisasi bisnis, sebagai aktivitas komersial untuk memperoleh profit dengan
menjalankan suatu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa. Salah satu ciri
umum korporasi adalah adanya pemisahan kemepilikan organisasi yang menyebabkan keterbatasan tanggung jawab dari
pemilik. Hal ini juga dikarenakan dalam korporasi terjadi penerbitan saham yang
mudah dipindahtangankan. Korporasi dapat menjalankan bisnisnya dengan produk
tunggal maupun produk yang bermacam-macam, selain juga memungkinkan tempat
beroperasi dan menjalankan layanan produksi yang luas di berbagai tempat.
Dalam persaingan
antar korporasi, strategi merupakan suatu cara untuk menjadi berbeda dengan
pesaing yang berarti korporasi harus mampu untuk menciptakan serangkaian aktivitas
untuk dapat memberikan nilai yang unik bagi pengguna. Strategi merupakan
perebutan posisi di mata pengguna melalui pemberian nilai yang berbeda dengan
pesaing. Dengan demikian,
strategi korporasi dapat diartikan sebagai pendekatan yang dilakukan oleh organisasi
bisnis untuk dapat merealisasikan visinya sehingga mampu memberikan nilai
kepada penggunanya secara berbeda dibanding pesaingnya. Pengertian Strategi
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004).
Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989).
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004).
Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989).
Pengertian strategi secara umum dan khusus
Sebagai berikut:
1. Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
2. Pengertian khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
Perumusan Strategi
Perumusan strategi merupakan proses penyusunan langkah-langkah ke depan yang dimaksudkan untuk membangun visi dan misi organisasi, menetapkan tujuan strategis dan keuangan perusahaan, serta merancang strategi untuk mencapai tujuan tersebut dalam rangka menyediakan customer value terbaik.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam merumuskan strategi, yaitu:
1. Mengidentifikasi lingkungan yang akan dimasuki oleh perusahaan di masa depan dan menentukan misi perusahaan untuk mencapai visi yang dicita-citakan dalam lingkungan tersebut.
2. Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan misinya.
3. Merumuskan faktor-faktor ukuran keberhasilan (key success factors) dari strategi-strategi yang dirancang berdasarkan analisis sebelumnya.
4. Menentukan tujuan dan target terukur, mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi.
5. Memilih strategi yang paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang. (Hariadi, 2005).
Tingkat-tingkat Strategi
Dengan merujuk pada pandangan Dan Schendel dan Charles Hofer, Higgins (1985) menjelaskan adanya empat tingkatan strategi.
Keseluruhannya disebut Master Strategy, yaitu: enterprise strategy, corporate strategy, business strategy dan functional strategy.
a) Enterprise Strategy
Strategi ini berkaitan dengan respons masyarakat. Setiap organisasi mempunyai hubungan dengan masyarakat. Masyarakat adalah kelompok yang berada di luar organisasi yang tidak dapat dikontrol. Di dalam masyarakat yang tidak terkendali itu, ada pemerintah dan berbagai kelompok lain seperti kelompok penekan, kelompok politik dan kelompok sosial lainnya. Jadi dalam strategi enterprise terlihat relasi antara organisasi dan masyarakat luar, sejauh interaksi itu akan dilakukan sehingga dapat menguntungkan organisasi. Strategi itu juga menampakkan bahwa organisasi sungguh-sungguh bekerja dan berusaha untuk memberi pelayanan yang baik terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
b) Corporate Strategy
Strategi ini berkaitan dengan misi organisasi, sehingga sering disebut Grand Strategy yang meliputi bidang yang digeluti oleh suatu organisasi. Pertanyaan apa yang menjadi bisnis atau urusan kita dan bagaimana kita mengendalikan bisnis itu, tidak semata-
mata untuk dijawab oleh organisasi bisnis, tetapi juga oleh setiap organisasi pemerintahan dan organisasi nonprofit. Apakah misi universitas yang utama? Apakah misi yayasan ini, yayasan itu, apakah misi lembaga ini, lembaga itu? Apakah misi utama
direktorat jenderal ini, direktorat jenderal itu? Apakah misi badan ini, badan itu? Begitu seterusnya.
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting dan kalau keliru dijawab bisa fatal. Misalnya, kalau jawaban terhadap misi universitas ialah terjun kedalam dunia bisnis agar menjadi kaya maka akibatnya bisa menjadi buruk, baik terhadap anak didiknya, terhadap pemerintah, maupun terhadap bangsa dan negaranya. Bagaimana misi itu dijalankan juga penting. Ini memerlukan keputusan-keputusan stratejik dan perencanaan
stratejik yang selayaknya juga disiapkan oleh setiap organisasi.
c) Business Strategy
Strategi pada tingkat ini menjabarkan bagaimana merebut pasaran di tengah masyarakat. Bagaimana menempatkan organisasi di hati para penguasa, para pengusaha, para donor dan sebagainya. Semua itu dimaksudkan untuk dapat memperoleh keuntungan-keuntungan
stratejik yang sekaligus mampu menunjang berkembangnya organisasi ke tingkat yang lebih baik.
d) Functional Strategy
Strategi ini merupakan strategi pendukung dan untuk menunjang suksesnya strategi lain. Ada tiga jenis strategi functional yaitu:
• Strategi functional ekonomi yaitu mencakup fungsi-fungsi yang memungkinkan organisasi hidup sebagai satu kesatuan ekonomi yang sehat, antara lain yang berkaitan dengan keuangan, pemasaran, sumber daya, penelitian dan pengembangan.
• Strategi functional manajemen, mencakup fungsi-fungsi manajemen yaitu planning, organizing, implementating, controlling, staffing, leading, motivating, communicating,
decision making, representing, dan integrating.
• Strategi isu stratejik, fungsi utamanya ialah mengontrol lingkungan, baik situasi lingkungan yang sudah diketahui maupun situasi yang belum diketahui atau yang selalu berubah (J. Salusu, p 101, 1996).
Tingkat-tingkat strategi itu merupakan kesatuan yang bulat dan menjadi isyarat bagi setiap pengambil keputusan tertinggi bahwa mengelola organisasi tidak boleh dilihat dari sudut kerapian administratif semata, tetapi juga hendaknya memperhitungkan soal
“kesehatan” organisasi dari sudut ekonomi (J. Salusu, p 104, 1996).
Jenis-jenis Strategi
Banyak organisasi menjalankan dua strategi atau lebih secara bersamaan, namun strategi kombinasi dapat sangat beresiko jika dijalankan terlalu jauh. Di perusahaan yang besar dan terdiversifikasi, strategi kombinasi biasanya digunakan ketika divisi-divisi yang
berlainan menjalankan strategi yang berbeda. Juga, organisasi yang berjuang untuk tetap hidup mungkin menggunakan gabungan dari sejumlah strategi defensif, seperti divestasi, likuidasi, dan rasionalisasi biaya secara bersamaan.
Jenis-jenis strategi adalah sebagai berikut:
1. Strategi Integrasi
Integrasi ke depan, integrasi ke belakang, integrasi horizontal kadang semuanya disebut sebagai integrasi vertikal. Strategi integrasi vertikal memungkinkan perusahaan dapat mengendalikan para distributor, pemasok, dan / atau pesaing.
2. Strategi Intensif
Penetrasi pasar, dan pengembangan produk kadang disebut sebagai strategi intensif
karena semuanya memerlukan usaha-usaha intensif jika posisi persaingan perusahaan dengan produk yang ada hendak ditingkatkan.
3. Strategi Diversifikasi
Terdapat tiga jenis strategi diversifikasi, yaitu diversifikasi konsentrik, horizontal, dan konglomerat. Menambah produk atau jasa baru, namun masih terkait biasanya disebut diversifikasi konsentrik. Menambah produk atau jasa baru yang tidak terkait untuk pelanggan yang sudah ada disebut diversifikasi horizontal. Menambah produk atau jasa baru yang tidak disebut diversifikasi konglomerat.
4. Strategi Defensif
Disamping strategi integrative, intensif, dan diversifikasi, organisasi juga dapat menjalankan strategi rasionalisasi biaya, divestasi, atau likuidasi.
Rasionalisasi Biaya, terjadi ketika suatu organisasi melakukan restrukturisasi melalui penghematan biaya dan aset untuk meningkatkan kembali penjualan dan laba yang sedang
menurun. Kadang disebut sebagai strategi berbalik (turnaround) atau reorganisasi, rasionalisasi biaya dirancang untuk memperkuat kompetensi pembeda dasar organisasi. Selama proses rasionalisasi biaya, perencana strategi bekerja dengan sumber daya terbatas dan menghadapi tekanan dari para pemegang saham, karyawan dan media.
Divestasi adalah menjual suatu divisi atau bagian dari organisasi. Divestasi sering digunakan untuk meningkatkan modal yang selanjutnya akan digunakan untuk akusisi atau investasi strategis lebih lanjut. Divestasi dapat menjadi bagian dari strategi rasionalisasi biaya menyeluruh untuk melepaskan organisasi dari bisnis yang tidak menguntungkan, yang memerlukan modal terlalu besar, atau tidak cocok dengan aktivitas lainnya dalam perusahaan. Likuidasi adalah menjual semua aset sebuah perusahaan secara bertahap sesuai nilai nyata aset tersebut. Likuidasi merupakan pengakuan kekalahan dan akibatnya bisa merupakan strategi yang secara emosional sulit dilakukan. Namun, barangkali lebih baik berhenti beroperasi daripada terus menderita kerugian dalam jumlah besar.
5. Strategi Umum Michael Porter
Menurut Porter, ada tiga landasan strategi yang dapat membantu organisasi memperoleh keunggulan kompetitif, yaitu keunggulan biaya, diferensiasi, dan fokus. Porter menamakan ketiganya strategi umum.
Keunggulan biaya menekankan pada pembuatan produk standar dengan biaya per unit sangat rendah untuk konsumen yang peka terhadap perubahan harga. Diferensiasi adalah strategi dengan tujuan membuat produk dan menyediakan jasa yang dianggap unik di seluruh industri dan ditujukan kepada konsumen yang relatif tidak terlalu peduli terhadap perubahan harga. Fokus berarti membuat produk dan menyediakan jasa yang memenuhi keperluan sejumlah kelompok kecil konsumen.
(David, p.231, 2004)
1. Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
2. Pengertian khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
Perumusan Strategi
Perumusan strategi merupakan proses penyusunan langkah-langkah ke depan yang dimaksudkan untuk membangun visi dan misi organisasi, menetapkan tujuan strategis dan keuangan perusahaan, serta merancang strategi untuk mencapai tujuan tersebut dalam rangka menyediakan customer value terbaik.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam merumuskan strategi, yaitu:
1. Mengidentifikasi lingkungan yang akan dimasuki oleh perusahaan di masa depan dan menentukan misi perusahaan untuk mencapai visi yang dicita-citakan dalam lingkungan tersebut.
2. Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan misinya.
3. Merumuskan faktor-faktor ukuran keberhasilan (key success factors) dari strategi-strategi yang dirancang berdasarkan analisis sebelumnya.
4. Menentukan tujuan dan target terukur, mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi.
5. Memilih strategi yang paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang. (Hariadi, 2005).
Tingkat-tingkat Strategi
Dengan merujuk pada pandangan Dan Schendel dan Charles Hofer, Higgins (1985) menjelaskan adanya empat tingkatan strategi.
Keseluruhannya disebut Master Strategy, yaitu: enterprise strategy, corporate strategy, business strategy dan functional strategy.
a) Enterprise Strategy
Strategi ini berkaitan dengan respons masyarakat. Setiap organisasi mempunyai hubungan dengan masyarakat. Masyarakat adalah kelompok yang berada di luar organisasi yang tidak dapat dikontrol. Di dalam masyarakat yang tidak terkendali itu, ada pemerintah dan berbagai kelompok lain seperti kelompok penekan, kelompok politik dan kelompok sosial lainnya. Jadi dalam strategi enterprise terlihat relasi antara organisasi dan masyarakat luar, sejauh interaksi itu akan dilakukan sehingga dapat menguntungkan organisasi. Strategi itu juga menampakkan bahwa organisasi sungguh-sungguh bekerja dan berusaha untuk memberi pelayanan yang baik terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
b) Corporate Strategy
Strategi ini berkaitan dengan misi organisasi, sehingga sering disebut Grand Strategy yang meliputi bidang yang digeluti oleh suatu organisasi. Pertanyaan apa yang menjadi bisnis atau urusan kita dan bagaimana kita mengendalikan bisnis itu, tidak semata-
mata untuk dijawab oleh organisasi bisnis, tetapi juga oleh setiap organisasi pemerintahan dan organisasi nonprofit. Apakah misi universitas yang utama? Apakah misi yayasan ini, yayasan itu, apakah misi lembaga ini, lembaga itu? Apakah misi utama
direktorat jenderal ini, direktorat jenderal itu? Apakah misi badan ini, badan itu? Begitu seterusnya.
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting dan kalau keliru dijawab bisa fatal. Misalnya, kalau jawaban terhadap misi universitas ialah terjun kedalam dunia bisnis agar menjadi kaya maka akibatnya bisa menjadi buruk, baik terhadap anak didiknya, terhadap pemerintah, maupun terhadap bangsa dan negaranya. Bagaimana misi itu dijalankan juga penting. Ini memerlukan keputusan-keputusan stratejik dan perencanaan
stratejik yang selayaknya juga disiapkan oleh setiap organisasi.
c) Business Strategy
Strategi pada tingkat ini menjabarkan bagaimana merebut pasaran di tengah masyarakat. Bagaimana menempatkan organisasi di hati para penguasa, para pengusaha, para donor dan sebagainya. Semua itu dimaksudkan untuk dapat memperoleh keuntungan-keuntungan
stratejik yang sekaligus mampu menunjang berkembangnya organisasi ke tingkat yang lebih baik.
d) Functional Strategy
Strategi ini merupakan strategi pendukung dan untuk menunjang suksesnya strategi lain. Ada tiga jenis strategi functional yaitu:
• Strategi functional ekonomi yaitu mencakup fungsi-fungsi yang memungkinkan organisasi hidup sebagai satu kesatuan ekonomi yang sehat, antara lain yang berkaitan dengan keuangan, pemasaran, sumber daya, penelitian dan pengembangan.
• Strategi functional manajemen, mencakup fungsi-fungsi manajemen yaitu planning, organizing, implementating, controlling, staffing, leading, motivating, communicating,
decision making, representing, dan integrating.
• Strategi isu stratejik, fungsi utamanya ialah mengontrol lingkungan, baik situasi lingkungan yang sudah diketahui maupun situasi yang belum diketahui atau yang selalu berubah (J. Salusu, p 101, 1996).
Tingkat-tingkat strategi itu merupakan kesatuan yang bulat dan menjadi isyarat bagi setiap pengambil keputusan tertinggi bahwa mengelola organisasi tidak boleh dilihat dari sudut kerapian administratif semata, tetapi juga hendaknya memperhitungkan soal
“kesehatan” organisasi dari sudut ekonomi (J. Salusu, p 104, 1996).
Jenis-jenis Strategi
Banyak organisasi menjalankan dua strategi atau lebih secara bersamaan, namun strategi kombinasi dapat sangat beresiko jika dijalankan terlalu jauh. Di perusahaan yang besar dan terdiversifikasi, strategi kombinasi biasanya digunakan ketika divisi-divisi yang
berlainan menjalankan strategi yang berbeda. Juga, organisasi yang berjuang untuk tetap hidup mungkin menggunakan gabungan dari sejumlah strategi defensif, seperti divestasi, likuidasi, dan rasionalisasi biaya secara bersamaan.
Jenis-jenis strategi adalah sebagai berikut:
1. Strategi Integrasi
Integrasi ke depan, integrasi ke belakang, integrasi horizontal kadang semuanya disebut sebagai integrasi vertikal. Strategi integrasi vertikal memungkinkan perusahaan dapat mengendalikan para distributor, pemasok, dan / atau pesaing.
2. Strategi Intensif
Penetrasi pasar, dan pengembangan produk kadang disebut sebagai strategi intensif
karena semuanya memerlukan usaha-usaha intensif jika posisi persaingan perusahaan dengan produk yang ada hendak ditingkatkan.
3. Strategi Diversifikasi
Terdapat tiga jenis strategi diversifikasi, yaitu diversifikasi konsentrik, horizontal, dan konglomerat. Menambah produk atau jasa baru, namun masih terkait biasanya disebut diversifikasi konsentrik. Menambah produk atau jasa baru yang tidak terkait untuk pelanggan yang sudah ada disebut diversifikasi horizontal. Menambah produk atau jasa baru yang tidak disebut diversifikasi konglomerat.
4. Strategi Defensif
Disamping strategi integrative, intensif, dan diversifikasi, organisasi juga dapat menjalankan strategi rasionalisasi biaya, divestasi, atau likuidasi.
Rasionalisasi Biaya, terjadi ketika suatu organisasi melakukan restrukturisasi melalui penghematan biaya dan aset untuk meningkatkan kembali penjualan dan laba yang sedang
menurun. Kadang disebut sebagai strategi berbalik (turnaround) atau reorganisasi, rasionalisasi biaya dirancang untuk memperkuat kompetensi pembeda dasar organisasi. Selama proses rasionalisasi biaya, perencana strategi bekerja dengan sumber daya terbatas dan menghadapi tekanan dari para pemegang saham, karyawan dan media.
Divestasi adalah menjual suatu divisi atau bagian dari organisasi. Divestasi sering digunakan untuk meningkatkan modal yang selanjutnya akan digunakan untuk akusisi atau investasi strategis lebih lanjut. Divestasi dapat menjadi bagian dari strategi rasionalisasi biaya menyeluruh untuk melepaskan organisasi dari bisnis yang tidak menguntungkan, yang memerlukan modal terlalu besar, atau tidak cocok dengan aktivitas lainnya dalam perusahaan. Likuidasi adalah menjual semua aset sebuah perusahaan secara bertahap sesuai nilai nyata aset tersebut. Likuidasi merupakan pengakuan kekalahan dan akibatnya bisa merupakan strategi yang secara emosional sulit dilakukan. Namun, barangkali lebih baik berhenti beroperasi daripada terus menderita kerugian dalam jumlah besar.
5. Strategi Umum Michael Porter
Menurut Porter, ada tiga landasan strategi yang dapat membantu organisasi memperoleh keunggulan kompetitif, yaitu keunggulan biaya, diferensiasi, dan fokus. Porter menamakan ketiganya strategi umum.
Keunggulan biaya menekankan pada pembuatan produk standar dengan biaya per unit sangat rendah untuk konsumen yang peka terhadap perubahan harga. Diferensiasi adalah strategi dengan tujuan membuat produk dan menyediakan jasa yang dianggap unik di seluruh industri dan ditujukan kepada konsumen yang relatif tidak terlalu peduli terhadap perubahan harga. Fokus berarti membuat produk dan menyediakan jasa yang memenuhi keperluan sejumlah kelompok kecil konsumen.
(David, p.231, 2004)
Selain asas pemerintahan umum yang baik, penyelenggaraan pemerintahan menganut asas kedaerahan.
Uraikankanlah asas penyelenggaraan daerah.
Petunjuk :
1. Tugas diketik dengan menggunakan program Word VERSI 2003 ATAU 2007
2. Menggunakan huruf Time New Roman, 12, spasi 1.5
3. Jumlah halaman tidak lebih dari 3 halaman kertas A4
4. Tulisan disertai dengan Daftar Pustaka atau referensi .
Selamat Mengerjakan
Petunjuk :
1. Tugas diketik dengan menggunakan program Word VERSI 2003 ATAU 2007
2. Menggunakan huruf Time New Roman, 12, spasi 1.5
3. Jumlah halaman tidak lebih dari 3 halaman kertas A4
4. Tulisan disertai dengan Daftar Pustaka atau referensi .
Selamat Mengerjakan
MENJAWAB TUGAS
ABSTRAK
Di erah otnomi daerah (pemerintah daerah)
kewenangan eksekutif tidak lagi hanya merumuskan dan menentukan arah pembangunan suatu daerah tetapi eksekutif juga
dapat mengatur kebijakannya melalui kewenangan legislative yang ada
padanya. Kewenangan ini merupakan suatu pijakan, pedoman maupun
perlindungan hukum agar setiap langka ataupun rencana yang telah disipkan
tidak lagi dapat diganggu gugatoleh siapapukn juga. Hal ini
dikarenakan, potensi dan keaneka ragaman, peluang dan persaingan
global dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada daerah
disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan pemerintah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di daerah. Sehingga keinginan untuk memberikan hak otonomi
dalam menjalankan sendiri pemerintahan didaerah, pemerintah pusat melalui
berbagai peraturan perundang- undangan berupaya secara maksimal untuk lebih
memperhatikan lagi daerah-daerah yang ada gunanya menjaga keutuhan NKRI
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
LATAR BELAKANG
Negara
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asasdesentralisasi dalam
menyelenggarakan pemerintah dengan memberikankesempatan dan keleluasan kepada
daerah untuk menyelenggarakanotonomi daerah. Ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa Negara
KesatuanRepublik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah
provinsidibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dankotra mempunyai pemerintahan daerah, yang diatyur oleh undang-undang.
Era otonomi daerah menjadi
parameter terbaru bagi siap tidaknyadaerah mengurus rumah tangganya sendiri.
Eksistensi dan kebijaksanaantersebut diarahkan agar pemerintah daerah mampu
mencobapembangunan dirinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraanmasyarakat.
Dalam kaintannya dengan itu, maka otonomi daerah bisadipahami sebagai pemberian
kepercayaan yang strategis kepada organisasipemerintah daerah. Maka, konsep
otonomi harus mampu mengalahkanprakarsa, inovasi reorganisasi dalam
menggerakkan semangat rakyatnyauntuk membangun daerahnya.Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal18 (sebelum mengalami perubahan)
memang tidak mengatur secara detailsegala aspek menyangkut pemerintahan daerah,
akan tetapi hanyamengatur pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu,
the
founding father
telahmemformulasikan
adanya pembagian organisasi Negara Indonesia kedalambangsa
Indonesia memiliki berbagai keberagaman yang tidak bisa dikeloladengan
menerapkan paham sentralistik. Namun diperlukan kearifan localdan tindakan
local yang memiliki oleh masing-masing pemerintah daerahdan masyarakat yang
disesuaikan dengan etika dan budaya local, tanpamenyimpang dari tujuan nasional
dan prinsip Negara kesatuan NKRI.Dalam konteks otonomi daerah inilah sangat
diperlukan perubahanorganisasi yang lebih tanggap dan memilki akuntabilitas.
Dalam kaitannyadengan itu, maka diperlukan pelayanan birokrasi untuk memberikan
responterhadap berbagai tantangan secara adil dan bijaksana.
Munculnyapartisipasi politik terhadap pengambilan kebijaksanaan
birokrasimerupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan. Dalam hal
itu,diperlukan perubahan yang cukup mendasar dalam menyusun program-program pemerintah dengan tanpa meninggalkan tata aturan organisasiyang ada.Melihat keadaan ini, perlu
segera dilakukan reorganisasi birokratpemerintahan daerah. Sehingga menjadi
bentuk organisasi yang terbuka,fleksibel, ramping, efisien, rasional, dan
terdesentralisasi secara kuat. Artinya harus diciptakan wahana baru
birokrasi pemerintah dengan titik berat pada pemberdayaan secara social,
ekonomi dan politik pada daerahkabupaten dan kota. Karena, daerah berkeinginan
untuk mengelola sendiripelaksanaan administrasi pemerintahan serta
sumber-sumber kekayaanyang dimilkinya.Terdapat beberapa dasar pemikiran yang
melatar beklakangimengapa kepemimpinan kepal daerah penting dan menraik untuk
dipelajari.
Sepanjang sejarah, sejak masa pemerintahan Hindia Belanda,masa pendudukan
Jepang, masa prokalamasi kemerdekaan, masa ordelama, orde reformasi dewasa ini,
kedudukan dan peran kepala daerahdengan beragam penyebutan seperti gubernur,
bupati, walikota telahmenunjukan esistensinya baik sebagai pemimpin organisasi
pemrintahanyang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, maupun
dalammemimpin organisasi administrasi pemerintahan.Oleh
karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 1 angka 2 yang terdiri dari kepaldaerah dan perwakilan daerah (DPRD).
Keberadaan pemerintahan didaerah adalah merupakan suatu bentuk organisasi
pemerintah yang lebihkecil atau pada tingkatan daerah yang dikatakan sebagai
pemerintahandaerah. Karena itu, penyerahan kekuasaan dari rakyat pada
Negarademokrasi terbagi dua.1.
Pemerintah
(eksekutif) yang diserahi kekuasaan untuk melaksanakan pengaturan
berbagai kebutuhan masyarakat.2.
Lembaga
perwakilan rakyat (legislative) yaitu lembaga yangberwenang dalam hal
merumuskan dan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta
melakukan pengawasan atastindakan-tindakan pemerintah.Fungsi yang
diemban oleh
eksekutif (kepala daerah)
terdiri dari tigafingsi
yaitu: fungsi eksekutif, fungsi legislative dan fungsi yudikatif. Olehkarena
itu, eksekutif dalam melaksanakan system demokrasi salah satufungsinya yang
paling menonjol adalah fungsi pemerintahan. Sehingga,sejalan dengan berbagai
hal tersebut di atas mendorong secara seriuskepala daerah (gubernur, bupati dan
walikota) untuk melaksanakan danmenjalankan roda pemerintahan guna mewujudkan
masyarakat yangsejahtera dan pembangunan yang berkelanjutan.Berbagai
pengaturan dalam semua undang-undang tentangpemerintahan daerah membuat peran
kepala daerah sangat strategis,karena kepala daerah sangat penting dalam
menunjukan keberhasilanpembangunan local maupun pembangunan nasional pada
umumnya, sebabpemerintahan daerah merupakan subsistem dari pemerintahan
nasionalatau Negara, efektifitas pemerintahan Negara tergantung pada
efektifitaspenyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keberhasilan kepemimpinan
didaerah menentukan kesuksesan kepemimpinan nasional. Ketidakmampuankepala
daerah dalam mensukseskan kinerja dan efektifitaspenyelenggaraan pembangunan
nasional
Pembangunan dan tidak ikut
campurnya pemerintah pusat dalam halpelaksanaan otonomi di daerah belumlah
menjadi suatu jaminan akantercipta serta terlaksananya prinsip-prinsip
good
governance
(tatapemerintahan
yang baik). Bagian juga yang sangat mwenetukan terhadappelaksanaannya
good
governance
adalah pelaksanan fungsi
admnistrasipemerintahan. Karena, kepala daerah (gubernur/bupati dan
walikota)bersama dengan wakil kepala daerahnya sering tidak sejalan
dalammanajemen pemerintahan ayang akhirnya berdampak kepada programmenjadi
terhambat. Kemudian juga, sering terjadi pergantian pejabat yangmemimpin suatu
biro, dinas, instansi dan badan setiap saat tanpa melihatbeberapa lama penjabat
tersebut menjabat. Selain itu, penempatan parapejabat yang tidak sesuai dengan
latar belakang pendidikannya.
OTONOMI DAERAH SECARA UMUM
Pelaksanaan otonomi daerah
dilihat sebagai wada berkah bagidaerah-daerah. Dengan kewenangan yang diatur
dalam Undang-UndangNomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah itu,
daerah-daerahmenjadi milik keleluasan dan kebebasan untuk mengatur dan
mengeloladirinya sendiri. Otonomi bertiti tolak dari adanya hak dan wewenang
untuk berprakarsa dan mengambil keputusan dalam mengatur dan mengurusrumah
tangga daerahnya guna kepentingan masyarakatnya dengan jalanmengadakan berbagai
peraturan daerah yang tidak bertentangan denganUUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi(E.Koswara 2001:77).Dalam hubungan
inilah pemerintah perlu melaksanakan pembagiankekuasaan kapada pemerintah
daerah yang dikenal dengan istilahdesentralisasi, bentuk dan susunannya tampak
dari ketentuan-ketentuandidalam undang-undang yang mengaturnya. Seperti
Undang-UndangNomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
memuatpengertian otonomi daerah dalam Pasal 1 angka 5 “otonomi daerah
adalahhak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur danmengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.Karena praktek penyelenggaraan Negara yang dahulu
dilaksanakandiubah yaitu kekuasaan eksekutif yang tidak terpusat dan
mekanismehubungan pusat dan daerah pun menganut asas desentralisasi
dalampenyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kekuasaan kepadadaerah
untuk menyelenggarakan otonomi daerah melalui peraturan
perundang-undangan tentang
pemerintahan didaerah. Hal yang sangatmendasar dari peraturan
perundang-undangan tersebut adalahmemberikan kesempatan dan kekuasaan daerah
untuk membangundaerahnya dan lebih memberdayakan
masyarakat, menumbuhkan prakarsadan kreativitas serta meningkatkan peran dan
fungsi lembaga eksekutif,(gubernur, bupati, walikota) serta legislative
(DPRD).Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah, pada BAB 1
ketentuan umum Pasal 1 ayat (5) menuliskan,otonomi daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Bahwa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerahsesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiatahun
1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan pembantuan, diarahkanuntuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melaluipeningkatan,
pelayanan, pem,berdayaan, dan peran serta masyarakat,serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsipdemokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatudaerah dalam system Negara Kesatuan
Republik Indonesia.Jadi, inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah
upayamemaksimalkan hasil yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitandan
hal-hal yang menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengandemikian tuntutan
masyarakat dapat diwujudkan secara nyata danpenerapan otonomi daerah luas dan
kelangsungan pelayanan umum untuk tidak terabaikan. Selain itu juga, kata
kunci otonomi daerah sebenarnyaadalah kewenangan. Makin besar kewenangan
digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat maka makin bermanfaatimplementasi
daerah itu. Kemudian Van Kepmen mendefinisikan otonomidaerah antara lain:a.
Bahwa otonomi mempunyai arti
lain dari pada kedaulatan yangmerupakan atribut dari Negara, akan tetapi tidak
pernahmerupakan atribut dari bagian-bagiannya seperti gemeente,provinsi dan
sebagainya, yang hanya memiliki hak-hak yangberasal dari Negara, sebagai bagian
yang dapat berdiri sendiriakan tetapi tidak mungkin dianggap merdeka, lepas
ataupunsejajar dengan Negara. Bahwa dengan
demikian, Negara atau pemerintah pusatlah yangmempunyai kata terakhir terhadap
ketentuan tentang batas-batasotonom, baik dengan cara positif maupun
negative.c.
Bahwa yang demikian itu, sesuai
pula sepenuhnya dengan maksuddari pada desentralisasi, yang tidak lebih dari
pada suatu saranuntuk mencapai penyelenggaraan kepentingan-kepentingansetempat
dengan cara yang tepat atau patut, sehinggadesentralisasi itu dilakukan tidak
hanya karena adanya kehendak untuk mendentralisasikan.Pengertian
otonomi daerah diatas mencerminkan adanyadesentralisasi, sebagaimana isi dari
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 7
“desentralisasi adalahpenyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerahotonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalamsystem Negara
Kesatuan Republik Indonesia”. Ada beberapa alasanmengapa pemerintah perlu
melakukan desentralisasi kekuasaan kepadapemerintah daerah. Menurut Josep Riwu
Kaho antara lain:a.
Dilihat dari sudut politik
sebagai permainan kekuasaan (gameteori), desentralisasi dimaksudkan untuk
mencegah penumpukankekuasaann pada satu pihak saja yang pada akhirnya
dapatmenimbulkan tirani.b.
Dalam bidang politik,
penyelenggaraan desentralisasi dianggapsebagai tindakan pendemokrasian, untuk
menarik rakyat ikut sertadalam pemerintahan dan melatih diri dalam
mempergunakan hak-hak demokrasi.c.
Dari sudut teknik organisatoris
pemerintahan, alas anmengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-,ata
untuk mencapai sesuatu pemerintah yang efisien. Apa yangdianggap lebih utama
untuk diurus oleh pemerintah setempat,pengurusannya diserahkan kepada daerah.d.
Dari sudut kultural,
desentralisasi perlu diadakan supaya perhatiandapat sepenuhnya ditumpuhkan pada
kekhususan suatu daerah,seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi,
watak kebudayaan dan latar belakang sejarah.e.
Dari sudut kepentingan
pembangunan ekonomi, desentralisasidiperlukan karena pemerintah daerah dapat
lebih banyak dansecara langsung membantu pembangunan tersebut.
Prinsip otonomi nyata adalah
suatu prinsip bahwa untuk menanganiurusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan
tugas, wewenang dankewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk
tumbuh, hidupdan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Adapunyang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonominyang
dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuandan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyatyang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Pendukung daripadapelaksanaan tugas otonomi dengan sebaik-baiknyaantara lain:
(a) Faktormanusia, (b) Faktor keuangan, (c) Faktor supra dan infrastrukturdan
(d)Faktor organisasi dan manajemen.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
Paradigma otonomi daerah adalah
bertolak dari asumsi bahwa cita-ita demokrasi, keadilan dan kesejateraan bagi
rakyat tidak semata-mataditentukan oleh Negara. Dalam otonomi daerah perlu
asdanya jaminandistribusi kekuasaan secara sehat dan adail, akuntabilitas
pemerintahaan,tegaknya supermasi hokum dan hak asas manusia (HAM) serata
strukturekonomi yang adil dan berkerakyatan. Otonomi bertitik tolak dan
adanyahak dan wewenang untuk berprakarsa dan mengambil keputusan dalamnegatur
dan mengurus rumah tangga daerahnya guna kepentinganmasyarakatnya dengan jalan
mengadakan berbagai peraturan daerah yangtidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
peraturan perundang-undanganlainnya yang lebih tinggi.Selain itu efisisensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahandaerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan
aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah
daerah,potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan
persainganglobal dengan memberikan kewenangan yag seluas-luasnya
kepada:Pertama, system ketatanegaraan Indonesia tidak menganut
pahamsentralisme, melainkan membagi daerah Indonesia atasdasar daerah besar
kecil yang diatur dengan undang-undang.Kedua, pengaturan dalam undang-undang
tersebut harusmemandang dan mengingat dari pada permusyawaratandalam system
pemerintahan Negara.
keTiga, daerah besar dan kecil
bukan merupakan Negara bagianmelainkan Negara yang tidak terpisahkan dari
bentuk dalamkerangka Negara Kesatuan (
endheidstaat
).Keempat, corak daerah besar
dan kecil itu ada yang bersifat otonom(
streak
en locale rechtsgemeenschappen
)
atau ada yangbersifat daerah administrasi
belaka.Kelima, adapun sampai sejauh mana otonomi itu akan diberikankepada
daerah, sudah cukup jelas kebijaksanaan dasarnyayaitu terkandung dalam alinea
pertama penjelasan Pasal 18UUD 1945 (sebelum perubahan) secara impilisit
jugamemberikan arah bahwa pemberian otonomi itu dalamproposi yang wajar dan
dapat dipertanggungjawabkan,mengingat kondisi nyata pada daerah
yang bersangkutan.Dalam hubungan inilah pemerintah perlu malaksanakan pembagiankekuasaan
kepada pemerintah daerah yang dikenal denganistilahdesentralisasi, bentuk dan
susunannya tampak dari ketentuan-ketrentuan didalam undang-undang yang
mengaturnya. Seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memuatpengertian otonomi daerah dalam
Pasal 1 angka 5 “otonomin daerahadalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.Sejalan
dengan prinsip otonomi tersebut dilaksanakan pula prinsip Adapun yang
dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalahotonomi yang dalam
penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengantujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang ada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyatyang merupakan bagian utama daru tujuan
nasional.
PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi di era otonomi daerahyang merupakan tuntutan masyarakat dapat terwujud
apabila terciptanyasuatu system pemerintahan yang baik (
good
governance
). Oleh karenaitu,
perubahan perilaku birokrasi sangat diperlukan dalam penyelenggaraanotonomi
daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004tentang Pemerintahan
Daerah sejalan dengan konsep
good
governance
sebagai domain
pemerintahan yang baik antara lain:
1)
Menekankan penyelenggaraan
pemerintahan yang didasarkanpada peraturan perundang-undangan.2)
Kebijakan public yang
transparan.3)
Adanya partisipasi
masyarakat dan akuntabilitas
public.Untuk dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik menurutHardijanto (2002:
2), beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikanantara lain:1)
Prinsip kepastian hukuma.
System hokum yang benar dan
adil, meliputi
hokum nasional,hokum adat dan
etika kemasyarakatan.b.
Pemberdayaan pranata hukum,
meliputi kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan lembaga
kemayarakatan.c.
Desentralisasi dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan public dan lain-lain
yangberhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.d.
Pengawasan masyarakat yang
dilakukan DPRD, dunia pers,dan masyarakat umum secara transparan, adil, dan
dapatdipertanggungjawab.2)
Prinsip keterbukaana.
Menumbuhkan iklim yang kondusif
bagi terlaksananya asasdesentralisasi dan transparansi.b.
Menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia, seperti hak untuk hidup layak, hak akan rasa aman dan nyaman,
persamaankedudukan dalam hokum dan lain-lain.c.
Memberikan informasi yang
benar, jujur dan tidak diskriminatif.3)
Prinsip akuntabilitasa.
Prosdur dan mekanisme kerja
yang jelas, tepat, dan benar,yang diatur dalam peraturan prundang-undang,
denganmengutamakan pelayanan kepada masyarakat.b.
Mampu mempertanggungjawabkan
hasil kerja, terutamayang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat umum.c.
Memberikan sanksi yang tegas
bagi aparat yang melanggarhokum.4)
Prinsip professionala.
Sumber daya manusia yang
memiliki profesionalitas dan kapabilitas
yang memadai, netral serta didukung dengan etika dan moral sesuai dengan
budaya bangsa Indonesia.
b.
Memilki kemampuan kompetensi
dan kode etik sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku.c.
Memodernisasi administrasi
Negara dengan mengaplikasikanteknologi telekomunikasi dan informatika yang
tepat guna.Organisasi yang terbesar dimanapun sudah barang tentu
organisasipublic yang mewadahi seluruh lapisan mayarakat dengan ruang
lingkupNegara. Oleh karena itu, organisasi public mempunyai kewenangan
yangterlegitimasi dibidang politik, administrasi, pemerintahan, dan hokumsecara
terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warganya,dan melayani
kebutuhannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta
menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakkanperaturan. Untuk melaksanakan
kepemerintahan yang baik, membinahubungan kemitraan dan saling percaya
merupakan kunci
utama.Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, prinsip
penyelenggaraanpemerintahan yang memenuhi prinsip good governance yang
dikemukakanoleh team work lapera sebagai berikut:1.
Akuntabilitas, maksudnya
adalah bisa dibaca rakyat dandipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui
indicator-indikator atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh rakyat
sendiri.2.
Transparansi, maksudnya segala
kegiatan dan kebijakan yangdiambil oleh pemerintah bersifat terbuika, bisa diketahuii ataudiakses
oleh masyarakat. Keputusan diambil dengan melibatkanmasyarakat, memungkinkan
adany ide-ide dan aspirasi darimasyarakat3.
Kejujuran, Maksudnya adalah
adanya kejujuran dari pemerintahdalam melakukan atau menyelenggarakan
pemerintahan.4.
Kesetaraan, dalam pelayanan non
diskriminasi atau tidak mebeda-bedakan dalam proses pelayanannya.5.
Keterlibatan, masyarakat dalam
seluruh tahap prosespenyelengaraan mulai dari perencanaan sampai distribusi
hasil-hasil bangunan.6.
Konstitusional, berjalan diatas
aturan yang ada dan senantiasamenegakkan hokum.7.
Pengambilan keputusan,
mengedepankan musyawara agarkeputusan yang diambil tidak merugikan
masyarakat.Pada era otonomi daerah, setiap organisasi pemerintah
daerahmenghadapi tantangan yang sangat kompleks dan tuntuta kebutuhanmasyarakat
yang semakin meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan model
organisasi yang ramping serta
didukung oleh personil yang mempunyaikemampuan, keahlian sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi organisasinyaseperti untuk promosi karier diperlukan adanya
ukuran-ukuran baku yangdapat dijadikan acuan obyektif yang akan dipergunakan
sebagai alat ukurpromosi.
Good
governance
(penyelenggaraan pemerintahan
yang baik) adabeberapa prinsip yang bisa menunjuk dijalankannya
good
governance
,yaitu:1.
Adanya pengakuan atas
pluralitas politik 2.
Adany prinsip keadilan3.
Akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan4.
Prinsip keterbukaanSatu hal
yang sangat menarik dari adanya prinsip good governance,yaitu mengenai
akuntabilitas. Dalam prinsip ini ada tiga dimensiperencanaan daerah yang
memperkuat prakarsa masyarakat untuk ikutdalam pelaksanaan otonomi daerah:1.
Dimensi financialSegala
penggunaan dana yang dilakukan oleh pemerintah(eksekutif), harus benar-benar
sesuai dengan persetujuanlegislative (parlemen), control parlemen tidak
dimaksudkan untuk bargaining politik (negosiasi) pihak parlemen, melainkan
untuk memastikan bahwa seluruh dana yang digunakan oleh pemerintahadalah
alokasi yang tepat, murah (efisien) dan terhindar darinmanipulasi yang akhirnya
bisa merugikan
masyarakat.2.
Dimensi politik Dimensi
ini berlaku pada pemerintahan, artinya setiap tindakandari masing-masing pihak
jelas legitimasi danpertanggungjawabannya pejabat publik tidak boleh
merupakanhasil negosiasi politik, melainkan harus benar-benar
melalui prosespolitik yang demokratis. Ketika pemilihan umum, rakyat harusjelas
memilih siapa, dan yang terpilih juga memilki kejelasanpihak yang dipilih oleh
siapa.3.
Dimensi legal (formal)Dimensi
ini merupakan penjabaran nyata dari prinsip Negarahukum, diaman pejabat publik
harus memilki keabsahan secaralegal (formal), berdasarkan hukum atau aturan
yang berlaku. Halini diperlukan agar tidak terjadi akhir dan ketika muncul
suatu
Ayat (7) desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintaholeh pemerintah kepala daerah otonom untuk
mengatur danmengurus urusan pemerintahan dalam system Negara
kesatuan. Ayat (8) dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintaholeh
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahpusat dan/atau kepada
instansi vertical diwilayah tertentu. Ayat (9) tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provensi
kepadakabupaten/kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kotakepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.Menurut Darma Kusuma (2002:6-7), secara umum
pola hubunganyang ada dalam setiap organisasi dapat dilihat dalam dua pola
hubungan,yakni hubungan yang bersifat internal dan eksternal. Pola hubungan
paabirokrasi pemerintah, dapat diidentifikasi hubungan internal mwerupakanpola
interaksi yang terjadi antara atasan, sejawat dan bawahan. Polahubungan
internal pada organisasi birikrasi pemerintah sangat diwarnaiolah pola hubungan
yang searah dan bersifat
top
down
dari atas, artinyapola hubungan
dan interaksi lebih banyak ditentukan dari atas, artinyabahwahan menunggu dan
melaksanakan sesuai dengan arahan pimpinan.Menurut HAW Widjaj (2002:81), dalam
hal ini perlu mendapatperhatian birokrasi dalam mengantisifasi akan kebutuhan
pelayanantersebut:1)
Sifat pendekatan tugas, lebih
mengarah kepada pengayoman danpelayanan masyarakat, bukan pendekatan kekuasn
dankewenangan.2)
Penyempurnan organisasi,
efisien, efektif dan professional3)
System dan prosedur kerja
cepat, tepat
dan akuratBirokrasi yang modern tidak
lagi berpikir sebagaiman membelanjakandana yang tersedia dalam anggaran, tetapi
bagaimana membelanjakananggaran yang terbatas seefisien mungkin, dan
memanfaatkan apa yangdiperoleh hasilnya. Berdasarkan fungsi pemerintah dalam
melakukanpelayanan umum terdapat 3 fungsi pelayanan yaitu (1)
environmental service
, (2)
development
service
, (3)
protective
service
. Pelayanan yangdiberikan oleh
pemerintah juga dapat dibedakan berdasarkan siapa yangdapat menikmati atau
memperoleh dampak dari suatu layanan, baik seseorang secara individu
maupun kelompok atau
kolektif.Satu hal yang baru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahandibagi
berdasarkan tiga asas, antara lain:
1.
Eksternalitas, yaitu
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahanditentukan berdasarkan luas, besaran
dan jangkauan dampak yang timbul akibat pennyelenggaraan suatu
urusanpemerintahan.2.
Akuntabilitas,
penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusanpemerintahan ditentukan berdasarkan
kedekatannya dengan luas,besaran dan jangkauan dampak yang timbulkan
olehpenyelenggaraan suatu
urusan pemerintahan.3.
Efisiensi, penyelenggaraan
suatu urusan
pemerintahan ditentukanberdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling
tinggiyang dapat diperoleh.Dengan demikian untuk menunjang pelaksanaan
systempemerintahan didaerah dan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenaiprinsip otonomi, bahwa
prinsip otonomi menggunakan prinsip otonomiseluas-luasnya, nyata dan
bertanggungjawab.1.
Prinsip otonomi seluas-luasnya
adalah daerah diberikankewenangan mengurus dan mengatur semua
unsurepemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yangditetapkan dalam
undang-undang pemerintah daerah.2.
Prinsip otonomi nyata, adalah
suatu prinsip bahwauntukmenangani urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkantugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada
danberpotensi untuk tumbuh hidup dan berkembang sesuai denganpotensi dan
kekhasan daerah.3.
Prinsip otonomi yang
bertanggungjawab adalah otonomi yangdalam penyelesaiannya harus benar-benar
sejalan dengansejalan dengan tujuan dan maksud otonomi yang ada dasarnyauntuk
memberdayakan daerah termasuk meningkatkankesejahteraan rakyat yang merupakan
bagian utama dari tujuannasional.Keanekaragaman istilah system otonomi daerah
diperlukan untuk meksud yang sama, maka dapat dikemukakan guna keperluan
acuanpengertian dari system daerah, yakni patokan tentang cara
penentuanbatas-batas urusan rumah tangga daerah (Krishna D. Darumurti dan UmbuRauta,
2000:14), antara lain:1.
System otonomi formil
Pengertian otonomi secara
formil, tidak ada perbedaan antaraurusan-urusan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat danoleh daerah-daerah otonom. Hal ini berarti bahwa apa yang
dapatdilakukan oleh Negara (pemerntah pusat) pada prinsipnya dapatpula
dilakukan oleh daerah-daerah otonom bila ada pemabgiantugas (wewenang dan
tanggungjawab), hal ini semata-matadisebabkan pertimbangan-pertimbangan yang
rasional danpraktis, efisiensi tugas pelayanan public.2.
System otonomi riilDalam system
ini, penyerahan urusan atau tugas dankewenangan kepada daerah didasarkan pada
factor yangnyata/riil, sesuai dengan kebutuhan atau kemampuan yang riildari
daerah maupun pemerintah pusat serta pertmbuhanmasyarakat yang terjadi. Hal ini
membawa konsekuensi bahwatugas/urusan yang selama ini menjadi wewenang
pemerintahpusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah, denganmemperhatikan
kemampuan masyarakat daerah untuk mengaturdan mengurusnya sendiri
KESIMPULAN
Konsep pembangunan dan
pengambilan kebijakan dari suatupenyelenggaraan pemerintahan sudah tidak dapat
lagi dilaksanakanbilaman lapisan-lapisan masyarakat yang ada tidak dilibatkan
baik secaralangsung maupun tidak langsung. Sebab, masyarakat adalah
pelaksanadan pelaku dari suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Olehkarena itu, partisipasi masyarakat dan pelaksanaan prinsip-prinsip daripada
good
governance
akan semakin sinergi dan dapat
diterima denganbaik. Karena tidak ada lagi
yang perlu ditutupi maupun disembunyikan.Selain itu efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahandaerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintah daerah,potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persainganglobal
dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepadadaerah yang disertai
dengan pemberian hak dan kewajibanmenyelenggarakan otonomi daerah dalam
kesatuan systempenyelenggaraan pemerintahan Negara. Dengan pembagian tugas
yang jelas antara pemerintahan pusat dan daerah, akan semakin jelas pula
siapayang bertanggung jawab atas kegagalan
suatu kebijakan.
Paradigma pemerintahan yang
baik,
good
governance
memperhatikan tiga domain yang
bersinergi yakni antara sektor publik,swasta, dan masyarakat. Sesuai dengan
paradigma kepemerintahan yangbaik, maka hubungan kerja pada sekor pemerintah
tidak lagi bersifat “hirarkhis” (system koordinasi dari bawah keatas
ataupun sebaliknya),tetapi menjadi “heterarkhis”, artinya penyelenggaraan
kegiatanpemerintahan dengan memperhatikan hubungan dari tiga
domainkepemerintahan yang baik.Dengan
melaksanakan konsep
good
governance
, maka sectorpemerintah tidak
dapat lagi sebagai pemain utama untuk melakukan hak monopoli dalam
penentuan kebijakan public. Hubungan pemerintahanantara pemerintah, swasta, dan
masyarakat harus dikembangkan jikaparadigma kepemerintahan yang baik
benar-benar akan dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKABuku
Anonym, 1993.
kamus
besar bahasa Indonesia, tanpa penerbit,
Jakarta. Abdul
latief, 2006. Hokum dan peraturan kebijaksanaan (
beleidsregel
) padapemerintahan daerah, UII
Jogyakarta press, Yogyakarta. Alexander abe, 2001. Perencanaan daerah
memperkuat prakarsa rakyatdalam otonomi daerah, lapera pustaka
utama. Yogyakarta. Andi mustari pide, 1999. Otonomi daerah dan kepala
daerah memasukiabad XXI, gaya media pratama, Yogyakarta. Agussalim andi
gadjom, 2007. Pemerintyahan daerah: kajian hokum danpolitik, ghalia Indonesia,
Jakarta. Aos kuswandi, 2000. Pelaksaan fungsi legislative dan dinamika politik DPRD,
laboratorium ilmu pemerintahan
FISIP UNISMA, Jkarta.Bagir manan, 2001. Menyongsong fajar otonomi daerah, PSH
UII Yogyakarta, Yogyakarta.BN marbun, 1983. DPRD pertumbuhan masalah dan
masa depannya,ghalia Indonesia, Jakarta.CST. Kansil, 1991. Pokok-pokok pemerintahan
didaerah, rimaka cipta,Jakarta.Darama kusuma, 2002. Merubah perilaku birokrasi
pada organisasipemerintahan daerah, orasi ilmiah dalam rangka dies natalis
XIIsekolah tinggi pemerintahan dalam negeri, jatinangor,bandung.
e.Asas Proporsionalitas Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggaraan Negara.f.Asas
Profesionalitas Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik danketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.g.Asas Akuntabilitas Asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatanPenyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Tambahan lima asas umum
pemerintahan yang baik, yaitu:a.Asas Perlindungan
HukumSetiap pegawai negeri diberi
hak dan kebebasan untuk mengatur kehidupanpribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuaidengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.b.Asas Menanggapi
Pengharapan Yang Wajar Tindakan pemerintah menimbulkan harapan-harapan
yang wajar bagi yangberkepentingan.c.Asas Bertindak
CermatPemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkankerugian
bagi warga masyarakat.d.Asas MotivasiSetiap keputusan pemerintah harus
mempunyai alasan atau motivasi yangbenar,
adil dan jelas.
e.Asas Fair PlayPemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada wargamasyarakat
untuk mencari kebenaran dan keadilan.
3.
Penyelenggaraan
pemerintahan di pusat dan di daerah
menurut Pasal 20 Ayat (1)Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, berdasarkan kepada asas-asas umumpenyelenggaraan
negara yang terdiri dari
dari sembilan asas, yaitu:a.Asas Kepastian Hukum Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakanpenyelenggaraan Negara.b.Asas Tertib
Penyelenggaraan Negara Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangandalam pengendalian
Penyelenggaraan Negara.c.Asas Kepentingan
Umum Asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif
dan selektif.d.Asas Keterbukaan Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolehinformasi yang
benar, jujur dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraannegara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan
dan rahasia negara.e.Asas Proporsionalitas Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggaraan Negara.f.Asas
Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik danketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.g.Asas Akuntabilitas Asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatanPenyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
h.
Asas Efisiensi Asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi padaminimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yangterbaik.
i.
Asas Efektivitas Asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi padatujuan
yang tepat guna dan berdayaguna.
Asas Menanggapi Pengharapan Yang
Wajar Tindakan pemerintah menimbulkan harapan-harapan
yang wajar bagi yangberkepentingan
HARI, TGL, BLN, THN : JUMAT,28 SEPTEMBER
2012 PKL 08.30 WIB
Selamat Datang Pada
Tutorial Online MK IPEM4320 Sistem Pemerintahan Indonesia.
Pada Diskusi 1 ini kita akan membahas tentang konsep sistem dan pemerintahan.
Untuk itu, coba Anda kemukakan pemahaman Anda tentang pengertian sistem dan pemerintahan dengan merujuk konsep yang ada?
Pada Diskusi 1 ini kita akan membahas tentang konsep sistem dan pemerintahan.
Untuk itu, coba Anda kemukakan pemahaman Anda tentang pengertian sistem dan pemerintahan dengan merujuk konsep yang ada?
Selamat Berdiskusi!
TANGGAPAN DAN JAWABAN TUGAS 1 :
Sistem Pemerintahan Indonesia
Kita sebagai warga negara Indonesia khususnya yang pernah mengalami masa kurun waktu rezim orde baru pernah menerima penataran P-4 setiap tahun ajaran baru mulai SD, SMP, SMA, sampai dengan Perguruan tinggi, semuanya pasti hafal dan memahami seperti apa sistem pemerintahan Indonesia.
Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemenkan .
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang
luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir
sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
- Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting
untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4. Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6. Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
- Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
- Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi
oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem
Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem
Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
8. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
9. Sistem
Konstitusional.
10.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
11.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
12.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
13.
Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
14.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu,
Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas
UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat
konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik
dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak
empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945
yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan
ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar