Senin, 19 Mei 2014

TUGAS SEJARAH HUKUM SEJARAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


TUGAS SEJARAH HUKUM

SEJARAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


A.   Umum
Sejarah Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Rumusan Masalah adalah sebagai berikut Jaman Hindia Belanda Kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Sampai jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor “Hoofd van de Dienst der Algemene Politie” yang hanya bertugas di bidang administrasi/pembinaan, seperti kepegawaian, pendidikan SPN (Sekolah Polisi Negeri di Sukabumi), dan perlengkapan kepolisian.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent(bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Demikian pula dalam praktek peradilan pidana terdapat perbedaan kandgerechtdan raad van justitie.
1.    Zaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, pemerintahan kepolisan Jepang membagi Indonesia dalam dua lingkungan kekuasaan, yaitu:
1. Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2. Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang.
Dalam masa ini banyak anggota kepolisian Bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktek lebih berkuasa dari kepala polisi.
Beda dengan zaman Hindia Belanda yang menganut HIR, pada akhir masa pendudukan Jepang yang berwenang menyidik hanya polisi dan polisi juga memimpin organisasi yang disebut keibodan (semacam hansip).
2.    Zaman Revolusi Fisik
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan kedudukan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia menyusul dibentuknya Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945. Pada 29 September 1945 Presiden RI melantik Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama Jenderal Polisi R.S. Soekanto. Adapun ikrar Polisi Istimewa tersebutberbunyi:
“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Poelisi Istimewa sebagai Poelisi Repoeblik Indonesia.”
3.    Kepolisian Pasca Proklamasi
Setelah proklamasi, tentunya tidak mungkin mengganti peraturan perundang-undangan, karena masih diberlakukan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, termasuk mengenai kepolisian, seperti tercantum dalam peraturan peralihan UUD 1945.
Tanggal 1 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Semua fungsi kepolisian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Negara yang memimpin kepolisian di seluruh tanah air. Dengan demikian lahirlah Kepolisian Nasional Indonesia yang sampai hari ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Hal yang menarik, saat pembentukan Kepolisian Negara tahun 1946 adalah jumlah anggota Polri sudah mencapai 31.620 personel, sedang jumlah penduduk saat itu belum mencapai 60 juta jiwa. Dengan demikian “police population ratio” waktu itu sudah 1:500. (Pada 2001, dengan jumlah penduduk 210 juta jiwa, jumlah polisi hanya 170 ribu personel, atau 1:1.300)
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 148).
4.    Zaman RIS (Republik Indonesia Serikat)
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif, organisatoris.
5.    Zaman Demokrasi Parlementer
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
Sampai periode ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).
Dalam periode demokrasi parlementer ini perdana menteri dan kabinet berganti rata-rata kurang satu tahun. Polri yang otonom di bawah perdana menteri membenahi organisasi dan administrasi serta membangun laboratorium forensik, membangun Polisi Perairan (memiliki kapal polisi berukuran 500 ton) dan juga membangun Polisi Udara serta mengirim ratusan perwira Polri belajar ke luar negeri, terutama ke Amerika Serikat.
6.    Zaman Demkrasi Terpimpin
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karir Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut:
a. Alat Negara Penegak Hukum.
b. Koordinator Polsus.
c. Ikut serta dalam pertahanan.
d. Pembinaan Kamtibmas.
e. Kekaryaan.
f. Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara di tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi mempengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.
7.    Zaman Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bindang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.
Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.
Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.
Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan. Pada kesempatan tersebut anggota AL danAU memakai tanda TNI di kerah leher, sedangkan Polri memakai tanda Pol. Maksudnya untuk menegaskan perbedaan antara Angkatan Perang dan Polisi.
I.Zaman Reformasi
Adanya Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Reformasi telah melahirkan Inpres No. 2/1999 tanggal 1 April 1999 dalam era Presiden BJ Habibie yang memisahkan Polri dan TNI karena dirasakan memang terdapat perbedaan fungsi dan cara kerja dihadapkan dengan civil society. Untuk sementara, waktu itu, Polri masih diletakkan di bawah Menteri Pertahanan Keamanan. Akan tetapi, karena pada waktu itu Menteri dan Panglima TNI dijabat orang yang sama (Jenderal TNI Wiranto), maka praktis pemisahan tidak berjalan efektif.
Sementara peluang yang lain adalah Ketetapan MPR No. VI/2000 tanggal 18 Agustus 2000 yang menetapkan secara nyata adanya pemisahan Polri dan TNI, yang selanjutnya diikuti pula oleh Ketetapan MPR No. VII/2000 yang mengatur peran TNI dan Polri secara tegas.
Sementara itu, sebelum ketetapan-ketetapan tersebut di atas digulirkan, pada HUT Bhayangkara 1 Juli 2000 dikeluarkan Keppres No. 89/2000 yang melepaskan Polri dari Dephan dan menetapkan langsung Polri di bawah presiden.
Kendati Keppres ini sering disoroti sebagai bahaya karena Kepolisian akan digunakan sewenang-wenang oleh presiden, namun sesungguhnya ia masih bisa dikontrol oleh DPR dan LKN (Lembaga Kepolisian Nasional) yang merupakan lembaga independen.
Adapun tantangan yang dihadapi Polri dewasa ini dan ke depan, terutama adalah perubahan paradigma pemolisian yang sesuai dengan paradigma baru penegakan hukum yang lebih persuasif di negara demokratis, di mana hukum dan polisi tidaklah tampil dengan mengumbar ancaman-ancaman hukum yang represif dan kadang kala menjebak rakyat, melainkan tampil lebih simpatik, ramah, dan familier.
Memberi peluang tumbuhnya dinamika masyarakat dalam menyelesaikan konfliknya sampai pada taraf tertentu. Memberi peluang berfungsi dan kuatnya pranata-pranata sosial dalam masyarakat seperti adanya perasaan malu, perasaan bersalah, dan perasaan takut bila ia melakukan penyimpangan, sehingga mendorong warga patuh pada hukum secara alamiah.
Sumber:

Pada tanggal 10 November 1998, diprakarsai oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ), ITB Bandung, Universitas Siliwangi, dan empat tokoh reformasi yaitu Abdurrahman Wahid, Amien Rais, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Megawati Soekarnoputri mengadakan dialog nasional di rumah kediaman Abdurrahman Wahid, Ciganjur,Jakarta Selatan. Dialog itu menghasilkan 8 butir kesepakatan, yaitu sebagai berikut:
1.    Mengupayakan terciptanya persatuan dan kesatuan nasional.
2.    Menegakkan kembali kedaulatan rakyat.
3.    Melaksanakan desentralisasi pemerintahan sesuai dengan otonomi daerah.
4.    Melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil guna mengakhiri masa pemerintahan transisi.
5.    Penghapusan Dwifungsi ABRI secara bertahap
6.    Mengusut pelaku KKN dengan diawali pengusutan KKN yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya.
7.    Mendesak seluruh anggota Pam Swakarsa untuk membubarkan diri.
embaga hn hukum yaitu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Mesla aparat penegak hukum (Struktur Hukum) tidak baik, maka rasa keadilan d B. Perumusan Masalah.

1.      Mengapa Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk?
2.      Bagaimana lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia dimasa yang akan datang?
alam masyarakat akan terancam. Akan tetapi bila substansi hukumnya tidak baik atauAmandemen ketiga menentukan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum sudah serta pemerintahan berdasarkan atas hukum. Hukum dijadikan panglima dalam penyelenggaraan negara.
Guna melaksanakan amanat konstitusi tersebut diperlukan penegak hukum untuk menjamin terlaksananya negara hukum di Indonesia. Penegak hukum yang termasuk dalam struktur hukum yakni, pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam negara yang berdasarkan atas hukum. Kedudukan lembaga kepolisian dalam suatu organisasi negara berpengaruh terhn serta kinerja lembaga kepolisian.
Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia dimulai sejak kemerdekaan Indonengga masa reformasi. Dalam perkembangannya telah mengalami beberapa kali perubahan kedudukan kepolisian dalam ketatanegaraan yang membawa dampak dan pengaruh yang signifikan terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai lembaga dalam organisasi negara. Perubahan keduduka



n tersebut menyesuaikan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN


1.      A. Latar Belakang Pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga bidang yakni eksekutif, yudikatif dan legislatif yang selanjutnya dikenal dengan Trias Politika. Indonesia berdasarkan UUD 1945 tidak menganut paham Trias Politika. Meski demikian pelembagaan berbagai kekuasaan negara menunjukkan dengan tegas bahwa para perumus UUD 1945 sangat dipengaruhi oleh ajaran Trias Politika.[2] Pelembagaan berbagai kekuasaan negara dalam UUD 1945 tidak dipisahkan secara tegas yang akan menimbulkanchecking power with power.   Namun demikian masing-masing lembaga pemegang kekuasaan tetap ada keterkaitan dan koordinasi (checks and balances).
Kepolisian sebagai bagian dari lembaga eksekutif memiliki hubungan dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang baik vertikal maupun horizontal. Philipus M. Hadjon merumuskan bahwa hubungan institusi ditingkat pemerintahan secara vertikal dalam bentuk pengawasan, kontrol dan sebagainya, sedangkan hubungan horizontal meliputi perjanjian kerjasama diantara para pejabat yang berada pada tingkat yang sama.[3] Hubungan vertikal (pengawasan) dilaksanakan oleh badan-badan pemerintah yang bertingkat lebih tinggi terhadap yang lebih rendah, sedangkan hubungan horizontal (kerjasama) adalah mengadakan perjanjian kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.[4]
Eksistensi kepolisian di Indonesia walaupun kepolisian peninggalan penjajah, namun secara teoritis bermula dari kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi aman, tertib, tentram dan damai dalam kehidupan sehari-harinya, namun kemudian berkembang sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi negara, dimana kepolisian menjadi kebutuhan negara sebagai alat negara untuk menghadapi masyarakat, disinilah terjadi pergeseran fungsi kepolisian dari keinginan masyarakat menjadi suatu keinginan negara, sehingga terkonsep kepolisian berada pada pihak negara.[5]
Sebagai landasan filosofis dan arah dalam penyelenggaraan kepolisian yakni Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tersirat dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang menghendaki penyelenggaraan kepolisian di Indonesia tidak bertentangan dengan cita hukum yang ada dalam negara hukum.
Dilihat dari sejarah perkembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia sampai pada masa reformasi, terdapat keterkaitan antara sejarah perkembangan kepolisian dengan pergantian dan perubahan (amandemen) UUD 1945. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di negara Indonesia menurut waktu berlakunya, adalah: UUD 1945 yang berlaku sejak bulan Agustus 1945 sampai dengan bulan Desember 1949, Konstitusi RIS 1949 berlaku bulan Desember 1949 sampai dengan bulan Agustus 1950, UUDS 1950 berlaku bulan Agustus 1950 sampai dengan bulan Juli 1959, kembali ke UUD 1945 (dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959) dan Amandemen UUD 1945 berlaku sejak 19 Oktober 1999 sampai sekarang.[6]
Disamping adanya pergantian dan perubahan (amandemen) UUD 1945 yang mempengaruhi eksistensi kepolisian, terdapat juga tiga peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan berpengaruh terhadap kedudukan, fungsi dan peranan kepolisian yang secara teknis juga mengatur tugas dan wewenang kepolisian, antara lain UU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 30 Juni 1961 sampai dengan tanggal 7 Oktober 1997, UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak  tanggal 7 Oktober 1997 sampai dengan tanggal 8 Januari 2002 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 8 Januari 2002 sampai dengan sekarang.[7]

1.    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Kedudukan dan eksistensi kepolisian tidak diatur secara jelas dan tegas dalam UUD 1945 yang berlaku sejak bulan Agustus 1945 sampai dengan bulan Desember 1949. Namun didalam alenia keempat UUD 1945 terkonsep adanya tujuan dan cita-cita negara, yakni untuk membentuk suatu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh umpah darah Indonesia, yang mengandung makna bahwa untuk memberikan rasa aman, rasa tentram dan damai kepada seluruh warga negara, menjaga warga negara dari segala macam ancaman baik luar maupun dalam negeri serta menjaga kelestarian bangsa yang secara teoritis  menjadi tugas negara.
Konsep tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga penyelenggara negara yang dirumuskan dalam UUD 1945. Khusus untuk tugas dan wewenang melindungi, mengayomi, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat didelegasikan kepada lembaga kepolisian.
Menurut UUD 1945 struktur ketatanegaraan lembaga kepolisian berada dalam Departemen Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden selaku kepala eksekutif, namun tugas dan wewenangnya sehari-hari dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara yang diangkat oleh Presiden. Kekuasaan kepolisian masuk pada kekuasaan pemerintahan negara yang dipimpin oleh Presiden selaku kepala kekuasaan eksekutif dalam negara yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban bangsa atau warga masyarakat. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka tugas dan wewenang didelegasikan kepada kepolisian.
Tugas dan wewenang kepolisian diatur dengan undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Atas dasar kewenangan tersebut, Presiden mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tanggal 1 Juli 1946 yang menetapkan bahwa kepolisian beralih status menjadi jawatan tersendiri langsung dibawah Perdana Menteri setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara (KKN) setingkat dengan Menteri.

2.  Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 ( Konstitusi RIS 1949)

Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 berlaku sejak bulan Desember 1949 sampai dengan bulan Agustus 1950. Sebagai konsekwensi dari berlakunya Konstitusi RIS 1949, terdapat dua status kepolisian yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Federal. Segala urusan kepolisian daerah federal secara administratif berada dibawah Menteri Dalam Negeri RIS yang selanjutnya diambil alih oleh Kepolisian RIS.
Pada masa ini terdapat peraturan yang dibuat untuk memecahkan problem pembatasan tugas dan kerjasama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Federal, yaitu Ketetapan Perdana Menteri RIS No. 1 Tahun 1950 tentang pembentukan Komisi Kepolisian yang bertugas menyusun suatu Rancangan Undang-undang Kepolisian yang mengatur organisasi, tugas dan kewajibannya serta hubungan antara Jawatan Kepolisian RIS dengan negara-negara bagian sesuai dengan Konstitusi RIS 1949.
Eksistensi lembaga kepolisian tidak diatur secara jelas dan tegas dalam Konstitusi RIS. Penyelenggaraan kepolisian sebagai salah satu komponen penyelenggara Pemerintahan menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari negara-negara bagian. Masing-masing negara bagian memiliki aparatur kepolisian sendiri yang merupakan aparat kepolisian RIS. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian disampaikan kepada Jawatan Kepolisian Negara Indonesia berpusat di Jakarta yang berkantor pada Kementrian Dalam Negeri. Sehingga dilihat dari struktur ketatanegaraan menurut Konstitusi RIS 1949, kepolisian merupakan suatu lembaga yang diselenggarakan secara desentralistik.[8]
Terdapat perbedaan yang mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kepolisian antara Negara Bagian dan Negara Republik Indonesia, untuk Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatera Timur tugas dan wewenang kepolisian berada dibawah Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung mempertanggungjawabkan urusan kepolisian kepada Menteri Dalam Negeri, sedang untuk Negara Republik Indonesia tugas dan wewenang kepolisian seluruhnya berada dibawah Perdana Menteri. Sehingga administrasi kepolisian tidak terdapat kesesuaian antara sistem federal dengan Negara Republik Indonesia.[9]

3.    Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)

Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku sejak bulan Agustus 1950 sampai dengan bulan Juli 1959. Perubahan yang mendasar dari perubahan Konstitusi RIS ke UUDS 1950, yakni berubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan dan tidak mengenal lagi adanya negara-negara bagian. Akibat dari perubahan tersebut eksistensi kepolisian yang ada di negara-negara bagian digabungkan menjadi satu sebagai suatu kesatuan yang besar dalam institusi kepolisian negara.[10]
Dalam Batang Tubuh UUDS 1950 memuat secara jelas eksistensi kepolisian, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 130 yakni “Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan pemisahan antara kekuasaan kepolisian dengan kekuasaan sipil maupun kekuasaan ketentaraan dapat dilihat dalam Pasal 129 UUDS 1950 yang menyatakan apabila negara dalam keadaan bahaya kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil dan polisi seluruhnya atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang.
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 130 UUDS 1950 maka pada tanggal 27 Januari 1950 Perdana Menteri RI mengeluarkan Penetapan No. 3/PM yang isinya pimpinan kepolisian diserahkan kepada Menteri Pertahanan dengan maksud memusatkan pimpinan kepolisian dan tentara dalam satu tangan, sehingga dapat mempelancar tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan ketentraman dan keamanan umum. Penetapan No. 3/PM pada bulan September 1950 dicabut.
Berdasarkan pasal peralihan UUDS 1950, status kepolisian kembali pada Peraturan Pemerintah No. 11/SD Tahun 1946 yaitu kepolisian beralih status menjadi jawatan tersendiri langsung dibawah Perdana Menteri setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara (KKN) setingkat dengan Menteri. Akan tetapi berkaitan dengan struktur kepolisian mengalami kesulitan karena dari masing-masing negara federasi mempunyai kepolisian negara bagian yang berbeda-beda statusnya dan harus menjadi satu kesatuan kepolisian nasional. Pada saat berlakunya Konstitusi RIS kepolisian nasional dilebur menjadi Kepolisian Republik Indonesia Serikat.
Meski lembaga kepolisian telah kembali bertanggungjawab kepada Perdana Menteri dan semua anggota polisi berstatus Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi kedudukan kepolisian negara masih terikat dengan Keppres RIS No. 22 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang menempatkan Kepolisian Negara dalam kebijaksanaan polisionil dipimpin oleh Perdana Menteri dengan perantara Jaksa Agung. Pemeliharaan dan administrasi Kepolisian Negara dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang bertanggungjawab kepada DPRS.[11] Sehingga pada tanggal 7 Juni 1950 dikeluarkan Keppres RIS No. 150 Tahun 1950 yang mengatur dan menempatkan organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Ketetapan Perdana Menteri No. 6/PM/1950 tanggal 3 Oktober 1950 dimana kebijaksanaan politik polisionil diserahkan kepada Wakil Perdana Menteri, sehingga tanggungjawab organisasi kepolisian tetap pada wewenang Perdana Menteri yang bertanggungjawab kepada DPRS.[12]
Pada tanggal 13 Maret 1951 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK No. 4/2/28/Um yang memuat tentang Susunan bagian dari kantor Jawatan Kepolisian Negara, yang merupakan suatu organisasi besar dan hanya ada satu jawatan Kepolisian.
Mengenai kedudukan jawatan kepolisian ditentukan dalam sidang kabinet tanggal 2 Nopember 1951 yang memutuskan bahwa Jawatan Kepolisian Negara seluruhnya berada dibawah pimpinan Perdana Menteri yang pelaksanaanya dimulai pada awal tahun 1952. Hingga keluarnya UU Kepolisian yang akan mengatur secara tetap kewajiban dan kekuasaan kepolisian baik secara represif maupun preventif, maka Jawatan Kepolisian Negara tetap menjalankan fungsinya sebagai pembantu Perdana Menteri Urusan Keamanan Umum.[13]
Disamping itu masih terdapat dua peraturan pada masa berlakunya UUDS 1950 yang mempengaruhi perkembangan kepolisian, yaitu Keppres RI No. 75 Tahun 1954 tanggal 31 Maret 1954 tentang Pembentukan Panitia Negara Perancang Undang-undang Kepolisian yang bertugas mengadakan penelitian dan penyelidikan tentang status kepolisian, serta hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan undang-undang kepolisian ataupun status kepolisian, serta PP No. 51 Tahun 1958 tentang Penyesuaian susunan Kepolisian Negara.[14]

4. Undang-Undang Dasar 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dengan berlakunya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka eksistensi kepolisian tidak lagi dirumuskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Dasar. Hal tersebut menimbulkan dampak yuridis, yaitu tidak diaturnya kekuasaan kepolisian dalam UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 130 UUDS 1950. Eksistensi Kepolisian yang tidak diatur dalam UUD 1945 menyebabkan pengaturan mengenai eksistensi kepolisian tersebar baik dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri.
Kedudukan kepolisian dalam ketatanegaran pada masa berlakunya kembali UUD 1945 berubah, yakni berdasarkan Ketetapan MPRS No. II/1960 Pasal 54 ayat c alenia terakhir menyatakan, bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Angkatan Perang Republik Indonesia dan Polisi. Sehingga dengan adanya Ketetapan MPRS ini maka dimulai babak baru integrasi ABRI yang menempatkan Polisi sebagai bagian dari ABRI dengan mengemban matra keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketetapan MPRS tersebut dipertegas dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 1961, Lembaran Negara RI Tahun 1961 No. 245, yang menyatakan bahwa Departemen Kepolisian menyelenggarakan tugas Polri; kepolisian negara adalah Angkatan Bersenjata. Kedudukan kepolisian negara sama dan sederajat dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Kedudukan kepolisian sebagai Angkatan Bersenjata dipertegas kembali dalam Keputusan Presiden No. 290 Tahun 1964 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1969 dan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden No. 79 Tahun 1969 dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan merupakan bagian organik dari Departemen Pertahanan Keamanan.
Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara merupakan UU yang pertama kali mengatur secara rinci tentang tugas dan wewenang kepolisian. Lahirnya Undang-undang No. 13 Tahun 1961 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1954 tanggal 31 Maret 1954 tentang Pembentukan Panitia Negara Perancang Undang-undang Kepolisian.
Didalam Undang-undang No. 13 Tahun 1961 menetapkan bahwa kepolisian negara memiliki tugas pokok atau tugas utama dan tugas utama. Tugas pokok yakni menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri terhadap ancaman yang datangnya dari dalam, dengan melalui penegakkan hukum, sedangkan tugas tambahan sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata yang sewaktu-waktu ikut berperang bersama-sama Angkatan Bersenjata yang lain (Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara). Penyusunan Undang-undang No. 13 Tahun 1961 dipengaruhi oleh kondisi negara sedang menyelesaikan revolusi dan kepolisian sebagai salah satu alat revolusi. Sejarah ini yang kemudian dijadikan pertimbangan dilakukannya integrasi antara Angkatan Bersenjata (TNI) dengan Polisi.[15]
Tugas Tambahan diatur secara tersendiri dalam peraturan negara yang realisasinya tetap berpegang pada Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan. Eksistensi fungsi Pertahanan dan Keamanan dimaksud adalah sebagai fungsi integral, artinya tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Polri bersama-sama dan terpadu dengan tugas Angkatan Bersenjata.[16]
Wewenang kepolisian berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara, meliputi wewenang malakukan tindakan dan wilayah melakukan tindakan. Wewenang melakukan tindakan dirumuskan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 yakni wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Wewenang yang menyangkut wilayah tindakan yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut diseluruh wilayah Republik Indonesia atau wilayah dimana ditempatkan.[17]
Wewenang yang melekat tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan atau peraturan lainnya yang sebelum lahirnya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tunduk pada H.I.R (Herziene Inlandsch Reglement) atau R.I.B (Reglement Indonesia Baru).
Undang-undang No. 13 Tahun 1961 secara teknis dan komando, tugas dan wewenang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara yang dalam penyelenggaraan tugasnya baik pencegahan (preventif) maupun pemberantasan (represif) dipimpin dan diawasi oleh Menteri yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
Undang-undang No. 13 Tahun 1961 digantikan dengan Undang-undang No. 28 Tahun 1997 tentang Polri. Materi dari undang-undang ini mengatur lebih luas tentang tugas dan wewenang kepolisian terutama tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Kedudukan, peranan dan fungsi kepolisian sebagai unsur Angkatan Bersenjata secara praktis berpengaruh terhadap teknis dan komando serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya sehari-hari, karena adanya pertanggungjawaban yang ganda seperti, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus bertanggungjawab kepada Presiden, Menteri Pertahanan Keamanan (Menhankam) dan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab). Sehingga untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian tugas digunakan jalur komando yang lazim diterapkan dan menjadi kebijaksanaan dalam lingkungan TNI (militer).
Sebagai bagian dari unsur Angkatan Bersenjata maka anggota Polri tunduk pada Undang-undang No. 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Militer dan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Setiap pelanggaran disiplin maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri masuk pada kategori pelanggaran disiplin militer atau pidana militer yang proses peradilannya pada Makamah Militer.
Tunduknya Polri pada undang-undang yang berlaku dilingkungan Angkatan Bersenjata, dapat memberikan peluang bagi lembaga lain untuk mencampuri dan atau mempengaruhi tugas-tugas kepolisian yang sering menimbulkan benturan. Sehingga kepolisian tidak independen dan bebas dari intervensi pihak-pihak diluar lembaga kepolisian.

5.    Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah berdampak besar bagi perkembangan eksistensi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Eksistensi kepolisian selama era orde baru mengalami keterpurukan yang menyebabkan tidak independen dan penuh intervensi dari lembaga yang terintegrasi dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Adanya kerancuan dalam penempatan dan pembagian wewenang yang menjadi kekuasaan dan tanggungjawab Polri, sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tidak maksimal.
Adanya peristiwa reformasi pada tahun 1998 yang menghendaki perubahan disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk juga dibidang hukum merupakan langkah awal bagi perkembangan Polri. Melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999, Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemisahan Polri dengan TNI dan rumusan peran Polri tersebut menjadi konsep dasar kekuasaan Polri dalam arti tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Polri dalam organisasi negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan kekuasaannya terutama sebagai alat penegak hukum, penjaga dan pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung dan pelayan kepada masyarakat secara kelembagaan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat oleh Presiden atas saran Komisi Kepolisian Nasional dan setelah mendapat persetujuan DPR. Kekuasaan Polri dijalankan dibawah Presiden mengandung konsekwensi logis, bahwa Polri didalam menjalankan kekuasaannya bertanggungjawab kepada Presiden, dalam arti mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada Presiden.[18]
Dalam ketentuan Pasal 30 ayat 1 amandemen UUD 1945 menentukan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Inti dari pasal tersebut menjelaskan kekuasaan kepolisian dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Reformasi juga membawa perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepolisian, diantaranya lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggantikan Undang-undang No. 28 Tahun 1997 tentang Polri. Reformasi mampu mendobrak eksistensi kepolisian yang telah berpuluh-puluh tahun berada dalam unsur Angkatan Bersenjata dirubah sebagai Polri yang mandiri.
Ditinjau dari sisi penegakkan hukum, sifat universal kepolisian dan perpolisian yang tampak adalah dalam segi kedudukan organisasi kepolisian dimana sebagian terbesar negara didunia menempatkan organisasi kepolisian bebas dari dan tidak tunduk pada organisasi Angkatan Bersenjata (militer).[19]
Pemisahan kepolisian dengan TNI secara kelembagaan membawa pengaruh dan perubahan perlakuan bagi anggota kepolisian didepan hukum, yang semula tunduk pada hukum disiplin dan hukum pidana militer dalam lingkup kompetensi Peradilan Militer, beralih tunduk pada Peradilan Umum. Terdapat suatu perubahan yang sangat esensial, dimana Polri bukan lagi Militer dan berstatus sebagai sipil. Berubahnya kepolisian sebagai sipil, maka sebagai konsekwensi logis bahwa anggota kepolisian tunduk dan berlaku hukum sipil.

B. Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia dimasa yang akan datang.

Berakhirnya era orde baru pada tahun 1998 yang diawali dengan tuntutan reformasi disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara telah berdampak luas terhadap eksistensi lembaga kepolisian dalam ketatanegaraan Indonesia. Salah satu tuntuan reformasi tersebut yakni penegakkan hukum, HAM dan pemberantasan KKN. Dalam melaksanakan penegakkan hukum, kepolisian harus mandiri, bebas dari intervensi dan bersifat independen. Sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin terlaksananya penegakkan hukum oleh kepolisian.
Munculnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggantikan Undang-undang No. 28 Tahun 1997 tentang Polri seakan menjawab tuntutan reformasi. Kedudukan Polri yang berada dibawah Presiden dan proses pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat oleh Presiden atas saran Komisi Kepolisian Nasional dan setelah mendapat persetujuan DPR, diupayakan dapat membentuk kepolisian yang mandiri, independen dan bebas dari intervensi.
Kepolisian baik sebagai fungsi maupun sebagai organ berada pada domain pemerintah atau negara, berimplikasi terhadap baik dan buruk kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap citra negara.
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi yang meletakkan pemerintahan ada ditangan rakyat dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atau rakyat yang berdaulat, maka dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) rakyat memegang fungsi pengawasan (control) oleh karena itu tugas-tugas kepolisian yang sangat dekat dengan rakyat dan objeknya adalah rakyat atau masyarakat akan mudah dikontrol dan dinilai oleh masyarakat.[20] Sehingga kontak nyata antara polisi dan masyarakat ternyata akan sangat mempengaruhi sikap dan pandangan masyarakat terhadap polisi.[21]
Peran kepolisian dalam proses penegakkan hukum khususnya sebagai komponen dari Sistem Peradilan Pidana sangat strategis. Maksudnya bahwa dalam proses penegakkan hukum, kepolisian harus dapat menjamin keamanan warga masyarakat, dapat menjamin keadilan, sehingga tercipta peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis dan efisien yang tujuan akhirnya dapat menumbuhkan keparcayaan dan respek masyarakat terhadap hukum.
Status kepolisian sebagai komponen dari Sistem Peradilan Pidana dapat dilihat dalam KUHAP maupun dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai penyelidik dan penyidik.[22] Sebagai penyelidik dan penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana, kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenang dituntut harus profesional.
Kepolisian juga berperan dalam menentukan kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal yang dimaksud adalah kebijakan operasional dalam upaya penanggulangan kejahatan, maka Polri dan semua aparat lainnya dalam ruang lingkup sistem peradilan pidana dapat saja menentukan langkah-langkah kebijakan apa yang sebaiknya diambil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lain halnya apabila kebijakan legislatif/formulatif dalam rangka menyusun perundang-undangan untuk memberantas kejahatan/tindak pidana, maka kebijakan tersebut akan ditentukan oleh badan legislatif. Namun demikian dalam penyusunan kebijakan legislatif, Polri dapat saja dilibatkan.[23]Keterlibatan Polri dalam penyusunan kebijakan legislatif hanya sebatas yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan penetapan atas kebijakan legislatif tetap berada pada badan legislatif.
Fungsi pemerintahan yang diemban oleh kepolisian berupa tindakan nyata dalam menjalankan penegakkan hukum preventif maupun represif, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan tindakan mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat umum dalam rangka menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketertiban masyarakat sangat diperlukan dalam negara dan sangat erat hubungannya dengan keamanan masyarakat, maka diperlukan dan harus ada suatu alat perlengkapan negara yang ditugaskan khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri tersebut, yakni jawatan kepolisian.[24]
Sebagai salah satu garda terdepan dalam penegakkan hukum di Indonesia, kepolisian selalu dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang ada didalam masyarakat. Sehingga baik atau buruk dalam mengatasi permasalahan tersebut bergantung pada profesionalisme anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Momentum reformasi yang menghendaki pemerintahan yang baik (good governance) dimanfaatkan oleh kepolisian dalam mereformasi diri terhadap perkembangan demokrasi dan hukum di Indonesia. Langkah yang diambil yakni dengan membentuk kode etik kepolisian dan diberlakukan bagi setiap anggota kepolisian melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juni 2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup tentang etika pengabdian, etika kelembagaan, dan etika kenegaraan. Kode etik tersebut merupakan suatu landasan etika moral  yang bersumber dan berpijak pada good governance dalam menjalankan pemerintahan. Sehingga Kode Etik Profesi Kepolisian merupakan pengejewantahan dari good governance.[25]
Pemberlakukan Kode Etik Profesi Kepolisian bagi setiap anggota Polri hendaknya diiringi dengan tingkat kesadaran dan moralitas anggota Polri dalam menjalankan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang. Sehingga hasil yang dicapai mencakup pemahaman yang mendalam bagi anggota Polri tentang fungsi yang diembannya berorientasi pada masyarakat yang dilayani.
Penyelesaian perkara berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun kode etik selama ini telah menimbulkan suatu permasalahan hukum, antara lain:[26]

1.      Keputusan sidang disiplin maupun Komisi Kode Etik belum mengikat dan belum final, karena keputusan akhir dalam penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin maupun kode etik terletak pada atasan yang berhak menghukum (Ankum), sehingga keputusan sidang terbatas pada memberi rekomendasi kepada Ankum atas keputusan yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
2.      Dewan Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik dalam kedudukannya tidak independen dan lebih cendrung subjektif dan formalistis kerena diarahkan pada kepentingan lembaga.
3.      Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi adalah suatu proses penegakkan hukum yang rumusannya sanksi hukumannya dapat berupa hukuman kurungan, administrasi maupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian, sedangkan anggota sidang bukan sebagai hakim yang telah disumpah dan pemeriksaan bukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga tanggungjawab moral bagi para anggota sidang hanya semata-mata menjalankan tugas dan tidak menanggung risiko hukum, namun Ankum yang bertanggungjawab secara hukum atas keputusan yang dikeluarkan.
Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian tersebut merupakan penyelesaian secara internal kelembagaan terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota Polri. Meski bagi mereka juga berlaku Peradilan Umum mengingat status anggota Polri setelah reformasi adalah sipil.
Hubungan antara kepolisian dengan lembaga lain dalam Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system) perlu juga mendapat perhatian dari semua pihak baik unsur eksekutif maupun legislaif sebagai penentu kebijakan. Hubungan legalitas fungsional yang sifatnya administratif yaitu hubungan yang didasarkan pada ketentuan undang-undang yang mengatur tentang fungsi yang melekat dan diemban oleh masing-masing lembaga yang ditujukan pada penegakkan hukum pidana. Hal ini bertujuan agar terciptanya keselarasan dan persamaan persepsi penegakkan hukum terhadap suatu kasus pidana. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya antara masing-masing lembaga yang termasuk dalam criminal justice system baik kepolisian, kejaksaan, advokat dan KPK tidak terjadi benturan-benturan yang dapat melemahkan penegakkan hukum.


BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan pokok permasalahan, dapat penulis simpulkan bahwa:
Lembaga kepolisian terbentuk dari adanya fungsi kepolisian yang telah ada dalam masyarakat karena kepentingan dan kebutuhan untuk terpeliharanya dan terjaganya rasa aman, tentram keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Didalam perspektif fungsi maupun lembaga kepolisian memiliki tanggungjawab untuk melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman kejahatan dan gangguan yang dapat menimbulkan rasa tidak aman, tidak tertib dan tidak tentram serta memberikan perlindungan, menjaga, menjamin dan mencegah adanya pelanggaran terhadap hak asasi. Sehingga idealnya penyelenggaraan kepolisian tidak bertentangan dengan fungsi kepolisian yang telah ada dan melekat pada setiap individu manusia sebelum dibentuknya lembaga kepolisian.
Penyelenggaraan kepolisian harus bertumpu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai landasan hukum tidak tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyelengaraan kepolisian bertumpu pada konsep kepolisian yang baik yang dijabarkan dalam rumusan standar kepolisian yang baik. Sebagai tolok ukurnya kepolisian dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya bersifat mandiri, profesional, bebas dari intervensi dan bebas dari tindakan maladministrsi. Disamping itu juga mentalitas setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh undang-undang harus baik, dengan pemberian sanksi yang tegas bagi anggota yang melakukan tindakan diluar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor, Cetakan Kedua, 2005.
Anton Tabah, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
Barda Nawawi Arief, Masalah Pengakkan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Cetakan kedua, 2008.
Dinas Sejarah Polri, Jakarta, 1980.
Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum diIndonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Philipus M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian an Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cetakan ke-empat, 1995.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakkan Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001.
Sadjijono, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Yogyakarta, Yogyakarta, Cetakan kedua, 2005.
[1] Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor, Cetakan Kedua, 2005, hal. 1.
[2] Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum diIndonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999, hal. 274.
[3] Philipus M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian an Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cetakan ke-empat, 1995, hal. 74.
[4] Ibid, hal. 78.
[5] Sadjijono, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Yogyakarta, Yogyakarta, Cetakan kedua, 2005, hal. 73.
[6] Ibid, hal. 101.
[7] Ibid, hal. 120.
[8] Ibid, hal. 110.
[9] Dinas Sejarah Polri, Jakarta, 1980, hal. 89-90.
[10] Sadjijono, Op.Cit.
[11] Mabes Polri, Sejarah Kepolisian di Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1999, hal. 88, dalam buku Sadjijono, Op.Cit, hal. 112.
[12] Sadjijono, Op.Cit.
[13] Mabes Polri, Op.Cit, hlm. 91-92.
[14] Sadjijono, Op.Cit, hal. 113.
[15] Ibid, hal. 121.
[16] Ibid, hal 123.
[17] Ibid, hal. 124.
[18] Ibid, hal. 117.
[19] Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakkan Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001, hal. 191.
[20] Sadjijono, Op.Cit, hlm. 229.
[21] M. Taylor dalam Anton Tabah, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991, hlm. 42.
[22] Barda Nawawi Arief, Masalah Pengakkan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Cetakan kedua, 2008, hlm. 48.
[23] Ibid, hlm.52.
[24] S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hlm. 13, dalam Sadjijono, Op.Cit, hlm. 227.
[25] Ibid, hlm. 228.
[26] Ibid, hlm. 339.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar