Rabu, 28 Mei 2014

PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA PENJATUHAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG nomor 32 Tahun 2009


 PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA PENJATUHAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG
BAB I
    PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dua puluh tahun setelah Konferensi Stockhlm 1972, PBB kembali melaksanakan sebuah Konferensi di Rio de Jeneiro, Brasil mengenai lingkungan dan pembangunan. Lembaga yang menjadi wadah berbagai negara di dunia tersebut menyadari bahwa lingkungan dan pembangunan merupakan hal yang bisa mengancam kehidupan manusia di masa yang akan datang.
Konferensi Rio kemudian menghasilkan berbagai kesepakatan di antaranya mengenai Konvensi Perubahan  Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, dan Prinsip-Prinsip tentang Hutan. Salah satu yang  menarik dari kajian Konferensi tersebut adalah terkait isu  pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Menurut the World Commision on Environment  and Development, pembangunan berkelanjutan  tersebut  adalah sebuah upaya umat manusia mengelola kebutuhan hidup generasi saat ini tanpa mengurangi  kebutuhan generasi yang akan datang. Gagasan tersebut bisa jadi lahir karena perubahan cara berfikir hukum dalam pengelolaan lingkungan yang  pada mulanya berorientasi terhadap penggunaan semata (use oriented law) menjadi lebih berwawasan penyelamatan lingkungan (environment oriented law). Itu sebabnya slogan sustainable development menjadi salah satu maxim yang digadang-gadangkan dalam perjuangan pelestarian lingkungan hidup di dunia.
Konsep sustainable development merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup, jika menyimak konsep tersebut dengan kondisi dunia saat ini tentu saja harapan PBB dan warga dunia untuk kehidupan  lingkungan  manusia yang  berkelanjutan tersebut menemui jalan buntu.  Berbagai bencana alam, iklim lingkungan yang semakin tidak jelas (climate change), rusaknya hutan tropis telah memperjelas kegagalan Konferensi Stockholm dan Konferensi Rio. Bahkan yang lebih memiriskan, jangankan mengelola lingkungan  untuk generasi manusia di masa depan, generasi saat ini  terancam pula kehidupannya dengan berbagai bencana yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan menggunakan terminologi agama, maka pada dasarnya segala yang terjadi di dunia ini adalah akibat ulah manusia semata.
Kegagalan tersebut sesungguhnya  telah  jauh dapat dibaca oleh para pemimpin dunia, namun dikarenakan kerakusan segolongan manusia tertentu dalam pengelolaan alam, maka banyak prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hanya”Raja” di atas kertas. Itu sebabnya tuduhan kegagalan penyelamatan lingkungan hidup adalah  bagian dari kegagalan  pemerintahan menjadi sangat beralasan.  Bukanlah  pengelolaan lingkungan  adalah  tanggung jawab pemerintah. Bukanlah pemerintah pula yang mampu”mempidanakan” sekaligus” memperdatakan”para pengeruk kekayaan lingkungan yang tak bertanggung jawab tersebut.
Melihat peran pemerintah tersebut, maka tidak dapat dipungkiri hukum lingkungan merupakan   kombinasi  yang unik antara hukum  administrasi(bestuursrecht), hukum pidana, sekaligus  perdata.  Permasalahan-permasalahan  lingkungan dan tata kelolanya itulah yang akan dikaji  dan diteliti.  Di Indonesia UU yang menjadi perangkat kebijakan publik pada umumnya memuat asas dan tujuan  kebijakan publik itu sendiri. UUPPLH merupakan perangkat hukum  bagi kebijakan publik atau  pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika dalam UULH 1982 dan UULH 1997 memuat pula sasaran di samping asas dan tujuan pengelolaan lingkungan hidup, UUPPLH hanya memuat asas dan tujuan.
Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  menurut UUPPLH  didasarkan 14 asas, yaitu;[1]
14 asas yaitu: a) tanggung jawab negara, (b) kelestarian dan berkelanjutan, (c) keserasian dan  keseimbangan, (d) keterpaduan, (e) manfaat, (f) kehati-hatian, (g) keadilan, (h) ekoregion, (i) keanekaraman hayati, (j) pencemar membayar, (k) partisipatif, (l) kearifan lokal, (m) tata  kelola pemerintahan yang baik, (n) otonomi daerah.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa  “Negara Indonesia adalah Negara hukum“ sehingga dapat diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan negara hukum. Hukum dapat bermacam – macam dan salah satunya adalah hukum pidana yang  dituangkan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai  salah  satu  hukum  positif. Tentunya ada tujuan umum dari hukum pidana itu sendiri, yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat. Selain itu pula ada tujuan khususnya,  yaitu untuk  menanggulangi kejahatan  maupun  mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan hukum yaitu orang yang terdiri dari martabat, jiwa, harta, tubuh, dan lain sebagainya,juga  masyarakat dan negara.
Asas-asas  umum  dalam  tindak  pidana  lingkungan, asas yang  ketiga  adalah asas pengendalian (principle of restraint) yang juga  merupakan  salah satu syarat krimialisasi, yang menyatakan  bahwa sanksi  pidana hendaknya baru dimanfaatkan terhadap tindak  pidana  lingkungan apabila terdapat  ketidakefektifan  sanksi hukum administrasi,  hukum  perdata,  dan alternatif  penyelesaian sengketa lingkungan di luar  pengadilan. Dalam hukum pidana,  hal ini  dikenal  asas subsidaritas atau “ultima ratio principle” atau asas “ultimum remedium” atau “last resort” atau merupakan upaya terakhir kali.[2]

Lingkungan saat ini telah menjadi perhatian dunia internasional, mulai dengan diselenggarakannya  pertemuan  tingkat internasional untuk membahas tentang pemeliharaan lingkungan sampai dengan  lahirnya konvensi dan perjanjian hukum sebagai landasan pengaturan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian peraturan tersebut diratifikasi oleh masing- masing Negara menjadi suatu undang- undang dengan konten salahsatunya menerapkan sanksi pidana atau menerapkan pemahaman bahwa pencemaran atau pengerusakan lingkungan tertentu sebagai suatu kejahatan terhadap lingkungan.    Hukum Pidana tersebut diatas mempunyai fungsi yang subsider,  artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang  efektif maka dipergunakan Hukum Pidana.  Pola demikian disebut juga dengan pola sebagi asas, yaitu asas ultimum remedium atau dikenal dengan “obat terakhir”. Perkara Lingkungan Hidup dalam  Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menganut asas ini yang sebelumnya dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara  lebih konkrit melihat kalimat dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1997, penggunaan  instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup baru dilakukan bila memenuhi salah satu  persyaratan berikut; Sanksi administrasi, sanksi perdata, penyelesaian sengketa  secara alternatif  melalui negoisasi, mediasi, musyawarah di luar pengadilan setelah diupayakan tidak efektif atau diperkirakan tidak akan efektif,  Tingkat kesalahan   pelaku relatif berat, Akibat perbuatan  pelaku  relatif besar, Perbuatan pelaku menimbulkan keresahan bagi masyarakat[3]

Oleh sebab itu perlu dikaji lebih lanjut, yaitu mengenai penerapannya dalam penjatuhan sanksi pidana oleh hakim serta perkembangannya saat ini yang telah menggunakan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009. Maka makalah yang kami tulis dengan judul “PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA PENJATUHAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009”, diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan yang lebih sesuai dengan judul yang bersangkutan.


B.   Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan asas ultimum   remedium ? juga menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
2.    Bagaimana  penerapan  asas ultimum   remedium   pada  penjatuhan  sanksi  pidana  dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup berdasarkan Undang- Undang  Nomor  32 Tahun 2009 ?
3.    Kendala- kendala apa yang mungkin terjadi dalam penerapan asas tersebut ?

C.   Tujuan
1.    Agar pembaca mengetahui apa yang dimaksud dengan asas ultimim remedium.
2.    Agar pembaca mengetahui bagaimana penerapan yang benar tentang bagaimana penerapan asas ultimum   remedium pada penjatuhan sanksi pidana dalam penyelesaian  perkara lingkungan hidup berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009
3.    Agar pembaca mengetahui apa saja kemungkinan yang berpotensi menjadi kendala dalam penerapan asas tersebut.










BAB II
TINJAUAN  PUSTAKA
A.  Kerangka Konseptual
Norma-norma atau kaidah dalam bidang hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama  ditanggapi dengan sanksi administrasi, begitu pula norma-norma dalam bidang  hukum   perdata   pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata. Hanya, apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai  tujuan   meluruskan   neraca kemasyarakatan, maka baru  diadakan juga  sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau Ultimum remedium.[4]
Dalam Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009   tidak memberikan penjelasan tentang defenisi atau   pengertian  asas ultimum  remedium, berikut dengan dan isi dari undang-undang ini  memang tidak menyinggung masalah asas ultimum remedium atau dikenal dengan asas subsidiaritas, melainkan secara tersurat mencantumkan   asas yang lain. Namun dalam ketentuan pidana, ada 1 ( satu ) ayat yang   tersirat menjelaskan tentang  pemberlakuan asas ultimum remedium, yaitu pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
B.  Kerangka teoritis
Didalam teori relatif, memidanaan  bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari  keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai  sarana untuk   melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, menurut J. Andenaes yang dikutip oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief: teori ini dapat disebut sebagai “teori perlindungan masyarakat” (the theory of social defence).[5]
Istilah  ultimum remedium  digunakan  oleh  Menteri Kehakiman  Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama Meckay dalam  rangka pembahasan  rancangan KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), yang antara lain menyatakan  bahwa: Pertama, “Asas  tersebut  ialah bahwa yang boleh dipidana yaitu  mereka yang menciptakan “onregt” (perbuatan  melawan  hukum). Hal ini merupakan condito sine qua non. Kedua,  “syarat yang harus ditambahkan ialah perbuatan melawan  hukum  itu  menurut pengalaman tidaklah dapat ditekan dengan cara lain”. Pidana itu haruslah  tetap merupakan upaya yang terakhir. Pada dasarnya terhadap setiap ancaman pidana terdapat keberatan-keberatan. Setiap manusia yang berakal dapat juga memahaminya sekalipun tanpa penjelasan. Hal  itu tidak berarti bahwa pemidanaan harus ditinggalkan, tetapi orang harus membuat penilaian tentang keuntungan dan kerugiannya pidana itu, dan harus menjaga jangan sampai  terjadi,   obat yang  d iberikan lebih jahat dari pada penyakit”.














BAB III.    
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Asas Ultimum Remedium menurut beberapa sumber dan menurut  Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
1.    Menurut Faizin Sulistio.
Ultimum remedium   merupakan  istilah yang   populer dalam   mengkaji hukum pidana, terkait dengan tujuan pidana dan pemidanaan yaitu sebagai sarana perbaikan dan pemulihan keadaan yang telah di rusak dengan adanya tindak pidana. Ultimum remedium bermakna perbaikan yang paling akhir digunakan (obat yang pamungkas).
2.    Menurut pendapat Restatika dalam  tulisan blognya yang berjudul Karakteristik Hukum Pidana dalam Konteks Ultimum Remedium.    Van Bemmelen berpendapat bahwa yang membedakan antara Hukum Pidana dengan bidang hukum lain ialah sanksi Hukum Pidana merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan, hal mana dilakukan juga sekalipun tidak ada korban kejahatan. Perbedaan demikian menjadi alasan untuk menganggap Hukum Pidana itu sebagai ultimum remedium, yaitu usaha terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia, terutama penjahat, serta memberikan tekanan psikologis agar orang lain tidak melakukan kejahatan.   Istilah ultimum remedium digunakan oleh Menteri Kehakiman Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama Meckay dalam rangka pembahasan  rancangan KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), yang antara lain menyatakan bahwa: Pertama, “Asas tersebut ialah bahwa  yang boleh  dipidana yaitu mereka yang menciptakan “onregt” (perbuatan melawan hukum). Hal ini merupakan condito sine qua non. Kedua,  “syarat yang harus ditambahkan  ialah  perbuatan  melawan hukum itu menurut pengalaman tidaklah  dapat  ditekan  dengan  cara  lain”. Pidana itu haruslah  tetap merupakan  upaya yang terakhir.  Pada dasarnya terhadap setiap ancaman pidana terdapat keberatan-keberatan. Setiap manusia yang berakal dapat juga memahaminya sekalipun tanpa penjelasan. Hal itu tidak berarti bahwa pemidanaan harus ditinggalkan, tetapi orang harus membuat penilaian  tentang keuntungan dan kerugiannya pidana itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat dari pada penyakit”.
3.       Menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam  undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tidak memberikan penjelasan tentang defenisi atau pengertian asas ultimum remedium, berikut dengan dan isi dari undang-undang ini memang tidak menyinggung masalah asas ultimum remedium atau dikenal dengan asas subsidiaritas, melainkan secara tersurat mencantumkan asas yang lain. Namun dalam ketentuan  pidana, ada 1 ( satu ) ayat yang tersirat menjelaskan tentang pemberlakuan asas ultimum remedium, yaitu pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
4.       Menurut Hamdan, penggunaan sanksi pidana  sebagai sanksi subsider  atau ultimum remedium  dalam masalah  pencemaran lingkungan hidup menimbulkan beberapa kelemahan di antaranya:[6]
a.  Pada umumnya proses perkara perdata relatif memerlukan waktu yang cukup lama, karena besar kemungkinan pihak pencemar akan mengulur-ulur waktu sidang atau waktu pelaksanaan eksekusi dengan cara mengajukan banding atau kasasi, sementara pencemaran terus juga berlangsung dengan segala macam akibatnya.
b.  Jangka waktu pemulihan  sulit dilakukan  dengan segera, memerlukan waktu yang cukup lama, sebagaimana yang terjadi pada pencemeran sawah di Tangerang.
c. Dengan tidak menerapkan  sanksi pidana, tidak menutupkan kemungkinan pencemaran atau pencemaran lain yang potensial atau  tidak melakukan pencemaran , dengan kata lain “detter effect” (efek pencegahan) dari sanksi-sanksi lain tidak dapat diharapkan dengan baik.
d. Penerapan sanksi  administrasi dapat mengakibatkan penutupan perusahaan industri yang membawa akibat pula kepada para pekerja, pengangguran akan menjadi bertambah, dapat menimbulkan kejahatan dan kerawanan sosial ekonomi lainnya.


B. Penerapan Asas Ultimum Remedium Pada Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Perkara Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Pasal 100 menyebutkan ;
(1)  Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang   telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali”.

Menurut pasal 100 ayat 2 tersebut maka dapat diketahui bahwa ada pemberlakuan asas ultimum   remedium, dimana pemidanaan pada pasal 100 ayat 1 dapat dikenakan bilamana sanksi administrative yang sudah diputus oleh pemerintah tidak dipatuhi oleh pemegang usaha dan kegiatan yang memanfaatkan lingkungan.

Sanksi yang diterapkan bukan mengedepankan efek jera namun adalah bagaimana menimbulkan kesadaran   bagi  pelaku usaha dan kegiatan yang memanfaatkan lingkungan hidup yang telah melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan untuk melakukan   upaya  pemulihan terhadap lingkungan yang telah tercemar atau rusak baik baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan.

Yang dimaksud dengan baku mutu  adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup , zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada, dan  atau unsur   pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Masing-masing wilayah berbeda, baik air limbah, emisi maupun gangguan. Keadaan tertentu dianggap baik, bila berubah maka ada kewajiban untuk mengembalikan menjadi keadaan yang baik seperti semula. Hal ini daitur dalam peraturan menteri, sedangkan baku mutu lingkungan hidup yang lain diatur dalam peraturan pemerintah.

Maka bagaimana penerapan asas itu ?
Dengan penjelasan diatas, dipadukan dengan teori pemidanaan yang telah dijelaskan sebelumnya dapat dikatakan bahwa dalam asas ultimum remedium sanksinya bersifat penderitaan istimewa, maka  penerapan hukum pidana sedapat mungkin dibatasi , dengan kata lain penggunaannya dilakukan jika sanksi-sanksi hukum lain tidak memadai lagi namun sebatas terhadap pelanggaran pada pasal 100 undang- undang tersebut.

Bagaimana dengan   pelanggaran dalam   ketentuan  pidana yang lain dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009?
Berbeda dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 maka asas ultimum remedium berlaku bagi semua pelanggaran terhadap lingkungan hidup, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 hanya memberlakukan asas ultimum remedium pada pelanggaran sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 saja, yaitu pelanggaran baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan saja.

C.   Kendala- Kendala Yang Mungkin Terjadi Dalam Penerapan Asas Ultimum Remedium Pada Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Perkara Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Setiap penerapan Asas Ultimum Remedium terkait penegakan hukum di bidang pengendalian lingkungan hidup dipastikan memiliki beberapa kendala antara lain adalah sebagai berikut;
1.    Menjadi  hal menarik ketika obat terakhir/obat yang paling keras dengan dosis tinggi ternyata dalam praktek di Indonesia menjadi obat pertama untuk memperbaiki ataupun menyembuhkan /memulihkan norma-norma yang diperkosa oleh suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.
2.    Jadi melihat hal tersebut di atas, bahwa dalam perkembangannya penerapan dalil ultimum remedium ini sulit diterapkan karena masih banyak mengalami kendala – kendala, dan faktor – faktor lain salah satunya adalah karena Hukum Pidana memiliki UU yang mengatur setiap tindak kejahatan dan pelanggaran dan tentunya di dalam penerapan sanksi Hukum Pidana tersebut tidak mengenal kompromi atau kata damai.
3.    Seperti yang telah  dipaparkan bahwa sanksi  pidana merupakan “obat terakhir” (ultimum remedium) dari rangkaian tahapan penegakan suatu aturan hukum. “Obat terakhir” ini merupakan jurus  pamungkas jika mekanisme penegakan pada bidang hukum lain tidak bekerja efektif. Namun, dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, sanksi  pidana dalam beberapa kasus tertentu bergeser kedudukannya. Tidak lagi sebagai ultimum  remedium melainkan sebagai  primum  remedium (obat yang utama). Hal ini dapat mempengaruhi proses penyidikan pelanggaran  lingkungan  hidup akibat keadaan diatas, yaitu penanganan kejahatan lain yang menggeser menjadi asas primum remedium.
Kendala dan hambatan dalam penegakan hukum lingkungan , sejak dibentuknya  KLH  pada tahun 1998 sudah banyak  yang dilakukan  oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan dalam penegakan  hukum lingkungan  namun pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala dan hambatan yang  ditemui. Kendala dan hambatan itu terletak pada beberapa faktor, yaitu;[7]
1.      Inkonsisten  Kebijakan; Berbagai kebijakan operasional yang dikeluarkan  seringkali tidak konsisten denan prinsip-prinsip Pengelolaan  Lingkungan Hidup ( PLH) yang terkandung  di dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 maupun Undang-Undang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup  lainnya . Misalnya dana reboisasi yang seharusnya digunakan untuk merehabilitasi hutan-hutan yang telah rusak, justru digunakan untuk pembangunan  pembuatan pesawat terbang atau dikorupsi.
2.      Ambivalensi  Kelembagaan; Fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan  bersifat ambivalen dalam wewenang dan pembagian tugas antara lembaga satu dengan lembaga lainnya. Menteri Lingkungan Hidup misalnya, tidak mempunyai  wewenang untuk implementasi, pemberian dan pencabutan izin dan penegakan  hukum. Ketiga wewenang itu justru ada pada departemen teknis, seperti Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Energi, yang juga mempunyai tugas ganda, yaitu melestarikan lingkungan hidup dan  mendatangkan devisa sebanyak-banyaknya.
3.      Aparat  Penegak Hukum; Ketika kasus kebakaran hutan terjadi pada tahun 1997-1998, Menteri Kehutanan dan Perkebunan ketika itu  mengindikasikan ada seratus tujuh puluh enam (176) perusahaan  yang diduga melakukan pembakaran pada saat membuka areal  perkebunan besar,  hak pengusahaan hutan tanaman industri dan pembukaan wilayah untuk transmigrasi . Bahkan Bapedal pun membuka posko Penanggulangan Kebakaran Hutan  dengan menginformasikan  data-data yang berkenaan dengan  kebakaran  hutan, termasuk  data titik api di seluruh lokasi hutan Indonesia yang bisa diakses melalui internet. Namun temuan ini tidak pernah ditindaklanjuti dalam bentuk penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, padahal dampak dan fakta-fakta tentang pembakaran sudah cukup jelas. Banyak lagi kasus-kasus lingkungan yang harus mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum, kasus pencemaran sungai dari industri di hampir seluruh kota besar, kasus penerbangan di luar konsesi hutannya oleh pengusaha HPH, kasus impor limbah bahan berbahaya beracun, kasus pencemaran oleh pertambangan besar, dan sebagainya.
4.      Perizinan; Perizinan memang menjadi salah satu masalah  yang lebih banyak memberi peluang bagi perkembangannya masalah lingkungan ketimbang membatasinya. Sebab Pasal 18 UU No.23 Tahun 1997 masih  bisa dilewati begitu saja oleh pengusaha, apalagi jika izin yang dimaksud adalah izin yang diberikan oleh Departemen Perindustrian, setelah sebuah perusahaan siap berproduksi, seperti yang dimaksud di dalam UU No.5 Tahun 1994 Tentang Perindustrian.
5.      Sistem AMDAL; Dalam prateknya, AMDAL lebih mengarah pada penonjolan  pemenuhan ketentuan administratif daripada subtantifnya. Artinya  pesatnya permintaan akan AMDAL merupakan mata rantai kewajiban dalam urusan perizinan dalam suatu usaha  atau dipandang sebagai performa  untuk mendapatkan akad kredit atau izin investasi. Proses tranparansi dan mekanisme keterbukaan dokumen AMDAL bagi masyarakat tidak berjalan sesuai harapan, bahkan masyarakat  (yang terkena dampak) tidak mengetahui secara pasti adanya aktivitas suatu kegiatan.
III.           PENUTUP
A.   Kesimpulan
Jadi sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan antara lain ;
1.    bahwa dalil ultimum  remedium  ini diperlukan untuk mempertimbangkan dahulu penggunaan sanksi lain sebelum sanksi pidana yang keras dan tajam dijatuhkan, apabila fungsi hukum lainnya kurang maka baru dipergunakan Hukum Pidana.
Mengenai penerapan ultimum remedium dalam penjatuhan sanksi pidana oleh hakim dapat mengakomodasi kepentingan pelaku tindak pidana, setiap kegiatan yang mengacu kepada penerapan prinsip penjatuhan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) tersebut sangat mendukung pelaku tindak pidana, karena sebelum sanksi pidana yang keras dijatuhkan, penggunaan sanksi lain seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata didahulukan. sehingga ketika fungsi sanksi – sanksi hukum tersebut kurang baru dikenakan sanksi pidana.
2.    Penerapan asas ultimum remedium menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009, asas ini  diartikan “upaya”, bukanlah sebagai alat untuk memulihkan ketidakadilan atau untuk memulihkan kerugian, melainkan upaya untuk memulihkan keadaan yang tercemar atau rusak baku mutu air limbahnya, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan.
3.    Kendala- kendala yang mungkin dalam penerapan asas, antara lain;
a.    Menjadi  hal menarik ketika obat terakhir/obat yang paling keras dengan dosis tinggi ternyata dalam praktek di Indonesia menjadi obat pertama.
b.    penerapan dalil ultimum remedium ini sulit diterapkan karena masih banyak mengalami kendala – kendala, dan faktor – faktor lain salah satunya adalah karena dalil Hukum Pidana tidak mengenal kompromi atau kata damai.
c.    perkembangan hukum pidana di Indonesia, sanksi  pidana dalam beberapa kasus tertentu bergeser kedudukannya. Tidak lagi sebagai ultimum  remedium melainkan sebagai primum remedium (obat yang utama). Hal ini dapat mempengaruhi proses penyidikan pelanggaran lingkungan hidup akibat keadaan diatas, yaitu penanganan kejahatan lain yang menggeser menjadi asas primum remedium.

B.   Saran
1.    Sebaiknya dalam penerapan asas ultimum remedium dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 harus disosialisasikan kepada para penyidik baik Polri, PPNS maupun petugas pengawas lingkungan untuk menentukan kapan dan dalam keadaan bagaimana pemberlakuan asas ultimum remedium ini, karena berbeda dengan penerapan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997.
2.    Harus ada koordinasi antar anggota dalam system peradilan pidana dalam menangani kejahatan atau pelanggaran lingkungan hidup sehingga tujuan pemulihan dan terjaganya lingkungan hidup dapat tercapai sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undang –Undang nomor 32 Tahun 2009.
3.    Penyidik harus berhati- hati dan tidak terpengaruh dengan   hukum lain yang mengedepankan asas primum remedium dalam menangani perkara lingkungan hidup.










DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan ;
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia,PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta,2012.
Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan  Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, cetakan ke-3 2011.
Hamdan, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, CV.Mandar Maju, Bandung,2000.


Sumber elektronik ;



[1] Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,2012,hlm.62.
[2] Muhamad Erwin,Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup,PT.Refika Aditama,Bandung,2011,hlm.26.
[3] Ibid, hlm.26.
[4] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008, hal.17.

[5] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, P.T Alumni, Bandung, 2005, hal.16.
[6] Hamdan, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, CV.Mandar Maju, Bandung,2000,hlm.18.
[7] Muhamad Erwin,Op.cit,hlm.120.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar