Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 100 UUPPLH
Sekilas
membaca judul ini terkesan suatu makna akan adanya “suatu keadaan yang
“superior” atau suatu yang “kuat” dan berbeda dari keadaan biasa. Kiranya
hal ini jika dicermati memanglah akan merupakan hal yang demikian arahnya. Ultimum
Remedium apakah mampu memberi suatu perlindungan kepada kita, masyarakat
luas akan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan arah pemidanaan kepada
khalayak umum. Benarkah hal ini demikian supremasinya?
Apa dan
bagaimana proses Ultimum Remedium itu berjalan? Dan Hakikat
fungsinya secara pragmatis?
Hoenagels sebagaimana dikutip ( Dr.
Yenti Garnasih, SH), dari LBH Pers menekankan kembali
penting mempertimbangan berbagai faktor untuk melakukan kriminalisasi agar
tetap menjaga dalil Ultimum Remedium dan tidak terjadi over
criminalization antara lain :
- Jangan menggunakan Hukum Pidana
dengan cara emosional;
- Jangan menggunakan hukum pidana
untuk mempidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;
- Jangan menggunakan hukum
pidana, apabila kerugian yang ditimbulkan dengan pemidanaan akan lebih
besar daripada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;
- Jangan menggunakan hukum pidana
apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat;
- Jangan menggunakan hukum pidana
apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif;
- Hukum pidana dalam hal-hal
tertentu harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan
pengaturan;
- Hukum pidana sebagai sarana
represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan.
Bersimpul
dari hal di atas sebenarnya dapat kita artikan bahwa Pemidanaan adalah
merupakan alternatif terakhir bagi suatu perbuatan hukum pidana (delik). Sama
halnya bahwa untuk suatu tindak pidana tertentu Asas Ultimum Remedium itu mewajibkan
syarat harus dilakukan upaya pemberian sanksi lain (non pidana) baik itu
denda, peringatan atau hal lainnya sebelum dilakukannya upaya Pidana baik
berupa penjara/kurungan.
Menurut
hemat penulis bahwa, dalam beberapa kasus yang pernah dihadapi, semisalnya
dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, jelas dalam Bagian umum point 6 UU No.
32/2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan “asas” ini sangat mengikat dan
harus dipatuhin para penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang ini.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 100 UU No. 32/2009, ayat (2) ini
bahwa : Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan
apabila sanksi adminitratif yang telah dijatuhkan tidak dipenuhi atau
pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Penegakan
Hukum Pidana Lingkungan Hidup tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium
yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir
setelah penerapan penegakan hukum administratif dianggap tidak berhasil.
Dijelaskan lebih lanjut dalam UU ini bahwa penerapan asas Ultimum
remedium ini hanya bagi tindak pidana formil terhadap pelanggaran baku
mutu air limbah, emisi dan gangguan.
Sudut
pandang pragmatism hukum dapat menyimpulkan bahwa Ultimum Remedium
memberikan ruang bagi masyarakat luas akan upaya perbaikan, koreksi lingkungan,
environmental care, dan upaya lainnya sebelum pemidanaan
diberikan. No Criminal Penalty before Adminsitrative Correction is
implemented.
Menurut
hemat penulis, selain dalam bidang lingkungan hidup, dapat pula kita lihat
“jiwa/soul” dari asas Ultimum Remedium ini terdapat dalam UU
Perlindungan Anak yang kemudian dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
pada Pebruari 2011, berkenaan dengan batasan umur anak dimana bagi pelaku
pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur 12 tahun haruslah yang
bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya bukanlah dipidana. Inilah
sebenarnya jiwa asas ini.
Tentunya
pemikiran para cendiki dan praktisi hukum memasukan jiwa asas Ultimum
Remedium ini adalah demi kepentingan yang lebih luas dengan
memperhatikan kebenaran yang hakiki. Dan bukan semata untuk mengelak dari
ancaman hukuman Pidana.
Semoga
pemikiran ini begini adanya…..
Jun Cai,
SH., M.Hum.
(Penulis
adalah Lawyer/Partner pada Chow & Associates Law Firm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar