Rabu, 28 Mei 2014

Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009 PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 100 UUPPLH


Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009 
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 100 UUPPLH

Sekilas membaca judul ini terkesan suatu makna akan adanya “suatu keadaan yang “superior” atau suatu yang “kuat” dan berbeda dari keadaan biasa.  Kiranya hal ini jika dicermati memanglah akan merupakan hal yang demikian arahnya. Ultimum Remedium apakah mampu memberi suatu perlindungan kepada kita, masyarakat luas akan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan arah pemidanaan kepada khalayak umum. Benarkah hal ini demikian supremasinya?
Apa dan bagaimana proses Ultimum Remedium itu berjalan? Dan Hakikat fungsinya secara pragmatis?
Hoenagels sebagaimana dikutip ( Dr. Yenti Garnasih, SH), dari LBH Pers menekankan kembali penting mempertimbangan berbagai faktor untuk melakukan kriminalisasi agar tetap menjaga dalil Ultimum Remedium dan tidak terjadi over criminalization antara lain :
  1. Jangan menggunakan Hukum Pidana dengan cara emosional;
  2. Jangan menggunakan hukum pidana untuk mempidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;
  3. Jangan menggunakan hukum pidana, apabila kerugian yang ditimbulkan dengan pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;
  4. Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat;
  5. Jangan menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif;
  6. Hukum pidana dalam hal-hal tertentu harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan;
  7. Hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan.
Bersimpul dari hal di atas sebenarnya dapat kita artikan bahwa Pemidanaan adalah merupakan alternatif terakhir bagi suatu perbuatan hukum pidana (delik). Sama halnya bahwa untuk suatu tindak pidana tertentu Asas Ultimum Remedium itu mewajibkan syarat harus dilakukan upaya pemberian sanksi lain (non pidana) baik itu denda, peringatan atau hal lainnya sebelum dilakukannya upaya Pidana baik berupa penjara/kurungan.
Menurut hemat penulis bahwa, dalam beberapa kasus yang pernah dihadapi, semisalnya dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, jelas dalam Bagian umum point 6 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan “asas” ini sangat mengikat dan harus dipatuhin para penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang ini. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 100 UU No. 32/2009, ayat (2)  ini bahwa : Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi adminitratif yang telah dijatuhkan tidak dipenuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
http://baltyra.com/wp-content/uploads/2012/04/law.jpg
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum  pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administratif dianggap tidak berhasil. Dijelaskan lebih lanjut dalam UU ini bahwa penerapan asas Ultimum remedium ini hanya bagi tindak pidana formil terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan.
Sudut pandang pragmatism hukum dapat menyimpulkan bahwa Ultimum Remedium memberikan ruang bagi masyarakat luas akan upaya perbaikan, koreksi lingkungan, environmental care, dan upaya lainnya sebelum pemidanaan diberikan. No Criminal Penalty before Adminsitrative Correction is implemented.
Menurut hemat penulis, selain dalam bidang lingkungan hidup, dapat pula kita lihat “jiwa/soul” dari asas Ultimum Remedium ini terdapat dalam UU Perlindungan Anak yang kemudian dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Pebruari 2011,  berkenaan dengan batasan umur anak dimana bagi pelaku pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur 12 tahun haruslah yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya bukanlah dipidana. Inilah sebenarnya jiwa asas ini.
Tentunya pemikiran para cendiki dan praktisi hukum memasukan jiwa asas Ultimum Remedium ini adalah demi kepentingan yang lebih luas dengan memperhatikan kebenaran yang hakiki. Dan bukan semata untuk mengelak dari ancaman hukuman Pidana.
Semoga pemikiran ini begini adanya…..
Jun Cai, SH., M.Hum.
(Penulis adalah Lawyer/Partner pada Chow & Associates Law Firm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar