Senin, 19 Mei 2014

PUTUSAN MK (MAHKAMAH KONSTITUSI) TERHADAP 20 (DUA PULUH) WAKIL MENTERI


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM  MAGISTER  ILMU  HUKUM

PEMBUAT TUGAS : DADANG DJOKO KARYANTO
NO ABSEN 04 / KELAS A.
TUGAS AKHIR SEMESTER MATA KULIAH  TEORI HUKUM

PUTUSAN MK (MAHKAMAH KONSTITUSI) TERHADAP 20 (DUA PULUH) WAKIL MENTERI  


I.          LATAR BELAKANG

Pembahasan permasalahan  pelantikan 20 (dua puluh)  Wamen (wakil Menteri) adalah sebagai berikut bersumberkan dari masmedia Detiknews Selasa 05 Juni 2012, komentar  Wakil Sekjen Partai Demokrat Sdr. Saan Mustopa menyebut bahwa posisi wakil menteri (wamen) sangat dibutuhkan. Alasannya bahwa keberadaan Wamen sangat  membantu kinerja menteri dalam mempercepat pelaksanaan program di kementerian.   TRIBUNNEWS.COM,Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Sdr Bambang Soesatyo selaku Tim ahli dan penasihat hukum di kantor kepresidenan, lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka.
Poltisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan, karena salah satu dari Keputusan Presiden (Keppres) yang telah  dilaksanakan terpaksa harus dibatalkan, hal merupakan kelemahan staf kantor kepresidenan SBY, karena  dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres,  dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah ada dua Keppres yang dibatalkan demi hukum.

II.        RUMUSAN MASALAH

 Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 20 (dua puluh) wakil menteri (Wamen) pada saat ini harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka adalah inkonstitusional, untuk itu MK (Mahkamah Konstitusi) memang harus tetap membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat kembali Wakil menteri, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor .39 tahun 2008 tentang kementerian negara, sebab didalam Pasal 10 Undang-undang (UU) No.39/2008 tentang kementerian negara menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Namun, bagi Bambang Soesatyo selaku Politisi Partai Golkar, menyampaikan bahwa yang menjadi persoalan utama dan  kelemahan dari staf kantor kepresidenan  SBY yaitu  dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. Sehubungan dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah ada dua Keppres yang dibatalkan demi hukum.
Sebelum keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengoreksi tentang Keppres  pengangkatan Wamen, Keppres (keputusan Presiden)  tentang pengangkatan gubernur definitif Bengkulu juga dibatalkan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).  Sebelumnya hal serupa juga terjadi terkait  pengangkatan bapak  Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan selaku Jaksa Agung pun terpaksa juga harus dibatalkan.
Walaupun konstitusional, kata Bambang, banyak kalangan mempertanyakan urgensinya  jabatan Wakil menteri. Selama ini, seorang menteri sudah dibantu oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal) dan para Direktur Jenderal ditambah  Inspektorat Jenderal. Apa lagi yang akan dikerjakan oleh seorang wakil menteri  kalaupun semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani oleh pejabat karier di setiap kementerian negara.
Menurut Bambang Soesetyo selaku Politisi Partai Golkar, jabatan Wakil menteri  tidak diperlukan, karena hanya merusak jenjang karier PNS di semua kementerian. Lagi pula, kehadiran Wakil menteri  dapat  menimbulkan ekses dan berdampak buruk bagi Pegawai Negeri Sipil  Karier, dikarenakan  para Sekjen dan para Dirjen akan merasa cemburu pada jabatan wakil menteri  tersebut.
Wakil Ketua DPR- RI Priyo Budi Santoso, dalam acara dialog dengan para wartawan telah disampaikan bahwa permasalah pemilihan Anggota DPR RI, pada hari Jumat tanggal,  02 Maret 2012 yang dilaksanakan  di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.  Demikian pula berdasarkan dari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
bahwa  Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengambil sikap dan  memberhentikan para wakil menteri (wamen) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan wamen.
Manakala nanti amar putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keppres itu  melanggar konstitusi, anjurannya agar Presiden SBY segera melakukan pemberhentian terhadap seluruh wakil menteri, demikian komentar dari  bapak Priyo Budi Santoso dalam acara  di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada  hari Selasa tanggal 5 Juni 2012.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi  menyatakan bahwa jabatan wakil menteri adalah  konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional. Karena pengangkatan wakil menteri pada saat ini  payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wakil menteri  yang sekarang sedang menjabat  otomatis berhenti dengan sendirinya sampai dengan  diterbitkannya  kembali  Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua DPR-RI, awalnya pihak DPR berpandangan untuk menyutujui dan memberi keleluasaan bagi Presiden untuk bisa mempunyai kewenangan membentuk unit kerja, yakni wakil menteri.
Namun, publik atau masyarakat menanggapi bahwa berkenaan  jabatan wakil menteri itu seperti upaya membagi-bagi jabatan terhadap orang-orang yang mumpuni / ahli dibidangnya namun  tidak punya kedudukan sebagaimana yang diharapkan .
Kalau putusan presiden tersebut  melanggar konstitusi, maka wakil menteri otomatis  dihapuskan. Pada awalnya Pak Priyo  sendiri menyutujui dan berkomentar, berilah keleluasan kewenangan presiden untuk membentuk unit kerja, akan tetapi pada kenyataanya, selaku penafsir tunggal itu adalah Mahkamah Konstitusi, dan eksekutornya  bukan pada pimpinan DPR-RI.
Terlepas dari hal itu semua, Pak  Priyo Wakil Ketua DPR-RI  memilih posisi yang teraman, yaitu  untuk tidak mengomentari tentang persoalan pemborosan  anggaran sehubungan dengan keberadaan wakil menteri tersebut.
Pak  Priyo Wakil Ketua DPR-RI  tidak mau berkomentar tentang perihal boros atau tidaknya masalah anggaran negara. Karena nyatanya sengaja telah di desain sejak awal, bahwa  wakil menteri itu tidak seperti membagi-bagi jabatan, akan tetapi merupakan birokrasi yang hebat yang ditempatkan pada posisi itu,  kata politisi Partai Golkar itu.
Kita semua menginginkan agar  pemerintah dapat berjalan lebih maksimal dalam menjalankan program-programnya,  yang baik tentu pemerintah sangat membutuhkan kinerja yang tinggi pada setiap departemen, karena itu keberadaan wakil menteri  sangat dibutuhkan untuk akselerasi atau proses percepatan, kata pak Saan Mustofa di Gedung DPR-RI, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012.  Pak  Saan Mustofa anggota Komisi III DPR juga menjelaskan bahwa pengangkatan wakil menteri itu  sudah sesuai dengan aturan yang ada saat ini yakni berdasarkan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Kenapa presiden mengangkat wakil menteri, itu  bukan hanya  berdasar aturan yang tidak jelas, namun berdasarkan aturan yang mendasar imbuhnya.
Pak Saan Mustofa Wakil Sekjen Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR ini juga menepis anggapan bahwa keberadaan wakil menteri malah dianggap memboroskan anggaran negara. Penghematan anggaran tetap menjadi komitmen pemerintah, dan pengangkatan wakil menteri tetap  mempertimbangkan aspek penghematan, pungkasnya.  Terkait putusan uji materi mengenai wakil menteri di Mahkamah Konstitusi, pihak Partai Demokrat akan menerima apapun yang jadi keputusan hakim konstitusi. Kita semua akan menghormati apapun yang jadi keputusan Mahkamah Konstitusi.  MK tentunya juga mempunyai banyak pertimbangan terkait judicial review keberadaan wakil menteri, ujar Pak Saan Mustofa, Wakil Sekjen Partai Demokrat anggota Komisi III DPR-RI.    Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa putusan yang baru saja diucapkan pada saat itu. Menurut MK, jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional, jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wakil menteri konstitusional, kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Bapak  Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012.
Cuma proses pengangkatannya
yang  inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (Presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres tersebut sambung hakim konstitusi ini. Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. Kalaupun sumbernya  inkonstitusional, maka otomatis pejabatnya tetap pada posisi kosong. Oleh karena itu wamen yang sekarang ini tidak berlaku, komentar dari pak  Aki juru bicara Mahkamah Konstitusi. Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis, Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan, dilantik kembali kata Pak Akil juru bicara Mahkamah Konstitusi, berarti 20 (dua puluh) wakil menteri.  Gugatan ke MK terkait keberadaan 20 wakil menteri tersebut sengaja diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor  39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Presiden SBY telah mengangkat 20 (dua puluh) wakil menteri  antara lain adalah sebagai berikut : Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.   Sebagaimana yang diinformasikan oleh Media Detiknews pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012. Sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri yang berada dalam struktur KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) Jilid  II.   Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki Keppres pengangkatan mereka.  Demikian penafsiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman selaku pemohon judicial review terhadap keberadaan Wakil Menteri. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari Selasa tanggal 05 Juni 2012, sesaat setelah majelis hakim MK membacakan amar putusannya. Sejak dibacakannya putusan MK tadi, maka logikanya negara kita tidak mempunyai  wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK, komentar Pak Adi Warman.  Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU Nomor  39 tahun 2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan sebagai anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.  Pak Adi Warman berharap Presiden SBY membuat keppres baru agar legalitas wakil menteri segera terpenuhi, sambung pria berkumis tebal ini.   Lebih lanjut dia menegaskan, perbaikan terhadap Keppres pengakatan wakil menteri tidak serta merta berarti mengganti pejabat wakil menteri saat ini dengan orang-orang baru. Tidak ada yang salah bila yang ada saat ini dipertahankan untuk tetap mengisi posisi wakil menteri bersangkutan.  Mau orangnya yang itu-itu juga, tidak masalah. Itu terserah kepada presiden sebab memang hak prerogatif presiden, tegas Pak Adi Warman di  Jakarta. Polemik wakil menteri (wamen) diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berkekuatan hukum mengikat.  Berikut putusan MK tersebut yang dibacakan Ketua Mahfud MK, di gedung MK, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 yang isi amar putusannya adalah sebagai berikut antara lain : 1.   Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2.
   Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan  dengan UUD 1945  3.   Penjelasan Pasal 10 UU Nomor  39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat   4.   Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  Gugatan yang berkenaan pengangkatan 20 (dua puluh) wakil menteri oleh Presiden SBY sebenarnya yang mengajukan adalah  Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).   Sedangkan pelaksanaan  kegiatan Sidang MK yang berlangsung kurang lebih 1(satu)  jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.    MK (Mahkamah Konstitusi) menilai keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional, bunyi putusan tersebut.  Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsat) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti lemahnya tim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam merumuskan kebijakan dan keputusan presiden.

III.          PEMBAHASAN
Merujuk dari beberapa pembahasan  rumusan masalah sebagaimana menurut Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsat) /Bambang, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan dari staf kantor Kepresidenan SBY yang merancang sejumlah kebijakan maupun keppres (keputusan presiden), komentar  Bamsat, melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012.  Akibatnya, tim ahli dan penasihat hukum di kantor kepresidenan lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahannya. Bukan hanya itu, SBY pun kembali dipermalukan setelah satu Keputusan Presiden (Keppres)-nya yang sudah dilaksanakan kembali harus dibatalkan.   Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, 20 wakil menteri (wamen) harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional, ungkapnya.    Meski demikian, MK masih membuka peluang bagi presiden mengangkat wamen (Wakil menteri).    Catatannya, Keppres tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 10 UU ini menegaskan, yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.     Diungkapkan Bamsat, dalam rentang waktu kurang dari sebulan, dua keppres telah dibatalkan demi hukum sebelum keputusan MK mengoreksi Keppres tentang pengangkatan wamen. Kedua kepres yang lebih dulu dibatalkan, yakni Keppres tentang Pengangkatan Gubernur Definitif Bengkulu yang dibatalkan PTUN, dan pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung.   Menurutnya, walaupun jabatan wamen dinyatakan konstitusional, namun banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan wamen. Pasalnya, seorang menteri sudah dibantu sekretaris jenderal dan sejumlah direktur jenderal, plus inspektorat jenderal. "Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karir di setiap kementerian?" ujarnya.   Ia menilai, jabatan wamen tidak diperlukan, karena hanya merusak jenjang karir PNS di semua kementerian. Lagipula, kehadiran wamen, tambahnya, bisa menimbulkan ekses jika sekjen dan dirjen cemburu pada jabatan itu. 
KabarIndonesia - Persoalan wakil menteri akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal masih terkait dengan jabatan karier, jika seorang wakil menteri akan diangkat dalam jabatan karier dengan jabatan struktural (Eselon IA) maka pengangkatannya haruslah melalui seleksi, dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Wakil Presiden atas usulan masing-masing instansi yang bersangkutan.    Tim Penilai Akhir tersebut kemudian mengusulkan pengangkatannya kepada Presiden dalam bentuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kemudian dilantik oleh Menteri/Jaksa Agung/Kapolri dan pejabat yang setingkat sesuai dengan penempatan yang bersangkutan. Menurut fakta di persidangan, para wakil menteri diangkat tanpa melalui prosedur tersebut dan pelantikannya dilakukan oleh Presiden sendiri di istana negara sehingga prosedurnya menggunakan prosedur yang berlaku bagi menteri, bukan prosedur yang berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan karier.    Disini terlihat juga adanya nuansa politisasi dalam pengangkatan jabatan wakil menteri dari terjadinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sampai dua kali menjelang (Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011) dan sesudah (Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2011) pengangkatan wakil menteri bulan Oktober 2011 yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat untuk 20 diangkat menjadi wakil menteri supaya memenuhi syarat tersebut.    Perubahanperubahan Perpres tersebut tampak dibuat secara kurang cermat sehingga mengacaukan sistem pembinaan pegawai sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ada lebih dulu. Komplikasi legalitas dalam pengangkatan wakil menteri seperti yang berlaku sekarang ini, muncul juga terkait dengan berakhirnya masa jabatan.    Jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat politik yang membantu menteri maka masa jabatannya berakhir bersama dengan periode jabatan Presiden yang mengangkatnya. Akan tetapi, jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat birokrasi dalam jabatan karier maka jabatan itu melekat terus sampai dengan tiba masa pensiunnya atau berakhir masa tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk jabatan karier sehingga tidak serta merta berakhir bersama dengan jabatan Presiden yang mengangkatnya.    Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.     Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;    Timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang  maka menurut Mahkamah keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.      Oleh karena keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini diangkat antara lain berdasar Pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008dan Penjelasannya dalam Undang-Undang quo, menurut Mahkamah posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini. Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.      Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Akhirnya MK memutuskan bahwa: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.   Menurut sebagian orang kasus ini membuat malu Presiden, akan tetapi ada juga yang mengatakan ini adalah salah DPR karena membuat UU tidak sinkron antara pasal dan penjelasannya.   Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan 20 wakil menteri (Wamen) harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional.  Akan tetapi juga membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat Wamen, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor.39 tahun 2008 tentang kementerian negara. Pasal 10 UU  Nomor 39 Tahun 2008menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.   Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Wakil Menteri. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional. Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan.   Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional.   Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri,
sampai ada upaya perbaikan Keppres, oleh karena itu jabatan wamen (wakil menteri) menjadi  kosong, artinya jabatan mereka (wamen) bisa dibilang status quo.  "Jadi penjelasan pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012.    "Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres," sambung hakim konstitusi ini.   Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru.    "Kalau bersumber dari  inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku," beber Akil.   Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis. "Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan," ujarnya.   "Berarti 20 wamen tersebut pak?" tanya wartawan.  "Iya," jawab Akil.   Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.  Presiden SBY mengangkat 20 wakil menteri antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. sumber: detik.
 Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai keputusan MK terkait jabatan Wakil Menteri (Wamen) harus menjadi momentum bagi  Presiden SBY untuk mengevaluasi total kinerja wakil menteri.  Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha enggan menanggapi penilaian keberadaan 20 wakil menteri yang dianggap pemborosan anggaran.   "Kita kembalikan pada konstitusionalitas hak Presiden, yang mengangkat menteri atau wakil menteri ya Presiden. Itu sebetulnya semua dikembalikan ke hak ekslusif Presiden," tegasnya di halaman Istana Negara, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 07Juni 2012.   JulianAldrin  Pasha  Juru Bicara Kepresidenan pun belum berani memastikan apakah SBY akan mempertahankan 20 wakil menteri atau hanya sebagaiannya saja di kabinet. "Kita belum sampai kesana karena ini masih dirumuskan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 untuk dicabut," tandasnya.   Seperti diberitakan, mantan Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Presiden SBY mempertahankan posisi 20 wakil menteri sebagai pejabat politik, maka artinya sama saja Presiden SBY memiliki anggota kabinet sebanyak 54 orang, yakni 34 menteri dan 20 wakil menteri.    Menurut Yusril, itu sama saja pemborosan anggaran Negara  sebanyak triliunan rupiah yang dianggarkan untuk 20 wakil menteri per tahun, sebagaimana dipaparkan dalam sidang MK.

IV.         KESIMPULAN DAN SARAN

Gugatan yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)dikabulkan oleh  Mahkamah Konstitusi (MK) dan menegaskan, bahwa  20 (dua puluh) wakil menteri  harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional,  MK juga mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, artinya gugatan GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) berhasil. Kemudian    Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan  jelas dan nyata bertentangan dengan  UUD 1945 artinya UUD 45 merupakan sumber hukum NKRI.     Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 artinya pengangkatan 20 wakil menteri tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat  MK juga menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya artinya bahwa pengangkata 20 wakil menteri  sama saja merupakan langkah pemborosan anggaran Negara  sebanyak  triliunan rupiah yang dianggarkan untuk 20 wakil menteri per tahun, sebagaimana dipaparkan dalam sidang MK. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Amar putusan MK terkait  gugatan GN-PK  yang berkenaan pengangkatan 20 (dua puluh) wakil menteri disampaikan oleh  pak Akil Mochtar  juru bicara Mahkamah Konstitusi dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012.    Kesimpulannya amar putusan itu final dan bersifat mengikat. bahwa jabatan wakil menteri adalah  konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional.  MK (Mahkamah Konstitusi) menilai keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional




Tidak ada komentar:

Posting Komentar